uefau17.com

Hukum Salat Memakai Parfum Mengandung Alkohol, Begini Penjelasan UAS - Islami

, Cilacap - Dai kondang Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS menjawab perihal hukum salat memakai parfum mengandung alkohol.

"Apa hukum salat pakai parfum yang mengandung alkohol," kata UAS membaca pertanyaan salah seorang jamaah, dikutip dari kanal YouTube Wadah Ilmu, Jum'at (26/08/22).

Sebelum menjawab inti permasalan, Alumnus Universitas Islam Omdurman ini terlebih dahulu menjelaskan asal muasal pembuatan alkohol.

Menurutnya, alkohol berasal dari cairan anggur yang diperas dan setelah melalui tahap fermentasi maka akan menjadi zat baru yang disebut alkohol.

“Alkohol itu adalah cairan anggur. Cairan anggur yang diperas dimasukkan ke dalam botol, disimpan selama 1 minggu setelah melewati proses fermentasi keluar zat baru berbuih muncul zat baru secara otomatis namanya alkohol," terang UAS.

Kemudian ia menjawab bahwa hukum alkohol najis atau tidak terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Dalam hal ini ada ulama yang menyatakan bahwa hukum alkohol itu najis dan pakaian yang terkena parfum yang mengandung alkohol tidak dapat dipakai untuk salat, sebab najis menyebabkan salat seseorang tidak sah.

"Apakah alkohol itu najis, ulama terbagi 2. Ulama Saudi arabia mengatakan alkohol najis. Maka kalau disemprotkan ke baju, baju itu tidak bisa di bawa salat," kata UAS.

Lantas UAS juga mengutip firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90) 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alkohol Najis atau Tidak Najis?

Menurutnya, yang mengatakan alkohol najis merupakan pendapat pertama. Sementara pendapat kedua, mengatakan bahwa hukum alkohol tidak najis.

“Kalau ada ustaz yang pakai parfum beralkohol, dia pakai pendapat kedua. Makna najis di situ, bukan najis ‘aini, bukan najis bendanya. Tapi najis ma’nawi," tandas UAS.

Berkaitan dengan pendapat yang mengatakan alkohol itu tidak najis bersandar pada kisah yang terjadi pada masa Nabi SAW.

UAS menceritakan, pada zaman Nabi SAW dahulu ketika turun ayat tentang keharaman khamr, ditumpahkannya khamr di jalan-jalan.

Nabi tidak melarang, padahal sebagian sahabat yang tidak memakai sandal ketika itu menginjak khamr dan langsung masuk ke masjid.

Hal ini yang melandasi pandangan sebagian ulama yang mengatakan bahwa alkohol tidak najis.

“ini kelompok kedua yang mengatakan alkohol tidak najis,” kata UAS

UAS juga mengatakan bahwa dirinya lebih condong kepada pendapat kedua yang mengatakan bahwa alkohol tidak najis dan boleh memakai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol ketika akan salat. 

“Saya condong kepada yang mengatakan alkohol tidak najis. Maka kalau berpendapat alkohol tidak najis, maka boleh dipakai,” pungkas UAS.

Penulis: Khazim Mahrur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat