, Jakarta - Diskresi adalah keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah dalam situasi mendesak yang tidak diatur secara lengkap oleh peraturan perundang-undangan. Penting untuk memahami apa itu diskresi karena sering digunakan dalam penanganan situasi krisis, seperti bencana alam dan pandemi. Diskresi memberikan kebebasan kepada pejabat untuk bertindak cepat demi kepentingan umum.
Baca Juga
Advertisement
Di Indonesia, diskresi menjadi alat penting bagi pemerintah untuk memenuhi tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Pejabat yang memiliki wewenang dapat menggunakan diskresi dalam berbagai situasi yang memerlukan keputusan cepat dan tepat.
Misalnya, dalam situasi darurat seperti gempa bumi di Lombok atau pandemi Covid-19, di mana pemerintah harus segera bertindak tanpa menunggu prosedur birokrasi yang panjang. Namun, penggunaan diskresi tidak boleh sembarangan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah dan efektif.
Syarat diskresi meliputi kesesuaian dengan tujuan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak adanya konflik kepentingan, itikad baik, dan alasan-alasan yang objektif. Jika tidak memenuhi syarat, dampak diskresi bisa berujung pada pembatalan keputusan atau dinyatakan tidak sah oleh hukum.
Berikut ulas lebih mendalam tentang diskresi yang dimaksudkan, Kamis (7/6/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diskresi Adalah Keputusan dalam Situasi Mendesak
Diskresi adalah keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah untuk menangani situasi yang mendesak dan tidak diatur secara lengkap oleh peraturan perundang-undangan. Istilah diskresi berasal dari bahasa Inggris "discretion", Perancis "discretionair", dan Jerman "freies ermessen."
Dalam praktiknya, diskresi mutlak diperlukan oleh pemerintah mengingat tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa diskresi melekat pada wewenang pemerintah dan diperlukan untuk menjawab tuntutan yang semakin meningkat dari kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbagai aturan mengatur tata cara dan prosedur kehidupan sosial dan ekonomi. Namun, dalam situasi tertentu, diperlukan keputusan dan tindakan cepat dari pihak berwenang.
Contoh nyata dari penerapan diskresi adalah saat pandemi Covid-19, di mana pemerintah harus mengambil keputusan cepat untuk menangani krisis dengan memperhatikan anggaran yang ada. Meski demikian, istilah ini masih kurang familiar di kalangan masyarakat luas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam situasi yang dihadapi. Secara yuridis, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau terjadi stagnasi pemerintahan.
Advertisement
UU yang Mengatur Tentang Diskresi
Hal tersebut diatur dalam Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewenang dan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum.
Dua contoh penerapan diskresi yang berbeda dengan masa pandemi adalah penanganan bencana alam, di mana pemerintah daerah harus mengambil tindakan cepat untuk evakuasi dan bantuan. Kemudian, dalam situasi keamanan nasional. Seperti pemberlakuan jam malam pada situasi genting untuk menjaga ketertiban umum. Kedua contoh tersebut menunjukkan pentingnya diskresi dalam menghadapi situasi darurat dan tidak terduga.
Ruang lingkup diskresi diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mencakup beberapa hal.
- Pertama, pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan keputusan dan/atau tindakan.
- Kedua, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur.
- Ketiga, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas.
- Keempat, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Memahami diskresi adalah penting karena memberikan fleksibilitas dan kebebasan bagi pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan yang tepat dan cepat dalam situasi mendesak. Diskresi membantu mengatasi kekurangan dalam peraturan yang ada dan memungkinkan pemerintah untuk tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Syarat Diskresi dan Penjelasannya
Menurut Pasal 24 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, penggunaan diskresi dalam pemerintahan harus memenuhi sejumlah syarat. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat diskresi beserta contoh kasusnya:
1. Sesuai dengan Tujuan Diskresi
Syarat diskresi yang pertama adalah keputusan atau tindakan diskresi harus sesuai dengan tujuan diskresi itu sendiri. Tujuan diskresi adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum.
Misalnya, dalam kasus bencana alam seperti gempa bumi di suatu daerah, pemerintah daerah menggunakan diskresi untuk segera menyalurkan bantuan tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tiba tepat waktu dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.
2. Sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Syarat diskresi berikutnya adalah keputusan atau tindakan harus sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). AUPB mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Contoh penerapan syarat ini adalah ketika seorang wali kota memutuskan untuk memindahkan pedagang kaki lima ke lokasi yang lebih tertata. Keputusan ini harus dilakukan secara transparan dengan memberikan informasi yang jelas kepada para pedagang dan masyarakat luas, serta dengan akuntabilitas untuk memastikan bahwa kepentingan umum terjaga.
3. Tidak Menimbulkan Suatu Konflik Kepentingan
Syarat diskresi ketiga adalah bahwa keputusan atau tindakan diskresi tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan. Konflik kepentingan terjadi ketika pejabat pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusannya.
Sebagai contoh, seorang kepala dinas yang memiliki usaha di bidang tertentu tidak boleh menggunakan wewenangnya untuk memberikan izin usaha hanya kepada perusahaannya sendiri atau yang terkait dengannya. Tindakan diskresi harus murni demi kepentingan umum, bukan untuk keuntungan pribadi.
Advertisement
4. Dilakukan dengan Itikad yang Baik
Syarat diskresi lainnya adalah harus dilakukan dengan itikad yang baik. Ini berarti pejabat yang mengambil keputusan atau tindakan diskresi harus berusaha keras untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat tanpa adanya niat buruk atau penyelewengan.
Misalnya, saat menghadapi wabah penyakit, seorang gubernur mengambil keputusan untuk menutup sementara akses masuk ke wilayahnya guna mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut. Keputusan ini diambil demi melindungi kesehatan masyarakat, meskipun mungkin menimbulkan ketidaknyamanan sementara bagi penduduk dan pengunjung.
5. Didasari oleh Alasan-Alasan yang Objektif
Syarat diskresi terakhir adalah bahwa keputusan atau tindakan harus didasari oleh alasan-alasan yang objektif. Artinya, keputusan tersebut harus didukung oleh fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan dugaan atau opini semata.
Contohnya, ketika seorang bupati memutuskan untuk membangun jembatan di suatu daerah, keputusan tersebut harus didasarkan pada studi kelayakan yang menunjukkan kebutuhan dan manfaat jembatan tersebut bagi masyarakat, bukan sekadar untuk memenuhi janji politik tanpa dasar yang jelas.
Dampak Diskresi dan Penjelasannya
Penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintah memiliki dampak hukum yang signifikan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengutip dari e-jurnal "Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan" oleh M. Ikbar Andi Endang, berikut adalah dampak-dampak disreksi beserta contoh kasusnya:
Penggunaan Diskresi Melampaui Wewenang
Penggunaan diskresi dapat melampaui wewenang apabila:
- Bertindak Melampaui Batas Waktu Wewenang: Jika seorang pejabat pemerintah mengambil keputusan setelah masa wewenangnya berakhir, tindakan tersebut dianggap melampaui batas waktu yang sah. Misalnya, seorang bupati yang masa jabatannya sudah habis tetap mengeluarkan izin usaha baru. Dampak disreksi semacam ini adalah keputusan tersebut menjadi tidak sah karena dilakukan di luar periode wewenangnya.
- Bertindak Melampaui Batas Wilayah Wewenang: Ketika seorang pejabat bertindak di luar wilayah yuridiksinya, seperti seorang wali kota yang mengeluarkan keputusan untuk wilayah kota lain, tindakan tersebut melampaui batas wewenang wilayahnya. Akibatnya, tindakan diskresi tersebut menjadi tidak sah.
- Bertindak Tidak Sesuai dengan Prosedur Diskresi: Jika pejabat tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 26, 27, dan 28 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, maka tindakan diskresi tersebut melampaui wewenang. Contohnya adalah seorang kepala dinas yang memberikan bantuan langsung tanpa melalui mekanisme penilaian dan verifikasi yang telah diatur. Akibat hukum dari tindakan ini adalah penggunaan diskresi menjadi tidak sah.
Penggunaan Diskresi yang Mencampuradukkan Wewenang
Penggunaan diskresi dapat dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila:
- Tidak Sesuai dengan Tujuan Wewenang yang Diberikan (Asas Spesialitas): Diskresi harus sesuai dengan tujuan khusus dari wewenang yang diberikan. Misalnya, dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur digunakan untuk kegiatan lain tanpa alasan yang jelas dan mendesak. Dampak disreksi ini adalah tindakan tersebut bisa dibatalkan karena tidak sesuai dengan tujuan awal wewenang yang diberikan.
- Tidak Sesuai dengan Prosedur Diskresi: Mengabaikan prosedur dalam Pasal 26, 27, dan 28, seperti memberikan izin tanpa adanya konsultasi dengan pihak terkait, dapat menyebabkan diskresi dikategorikan sebagai mencampuradukkan wewenang. Akibatnya, tindakan diskresi dapat dibatalkan.
- Bertentangan dengan AUPB: Jika tindakan diskresi bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti transparansi dan akuntabilitas, maka tindakan tersebut dapat dibatalkan. Misalnya, keputusan untuk menutup jalan utama tanpa memberikan informasi dan alternatif yang jelas kepada masyarakat akan dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penggunaan Diskresi yang Dikategorikan Tindakan Sewenang-wenang
Penggunaan diskresi bisa dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila:
Dikeluarkan oleh Pejabat yang Tidak Berwenang: Jika keputusan diskresi dikeluarkan oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang untuk itu, maka tindakan tersebut dianggap sewenang-wenang. Contohnya adalah seorang staf administrasi yang tanpa wewenang memberikan persetujuan perizinan yang seharusnya ditangani oleh kepala dinas. Dampak disreksi ini adalah penggunaan diskresi tersebut menjadi tidak sah.
Advertisement
Contoh Praktik Diskresi di Indonesia
Berikut ini adalah lima contoh praktik diskresi di Indonesia yang menunjukkan bagaimana keputusan diskresi digunakan dalam berbagai situasi:
1. Diskresi dalam Penanganan Bencana Alam
Kasus: Bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (2018).
Diskresi: Gubernur NTB mengambil keputusan untuk segera mengalokasikan dana darurat dan mengerahkan tim tanggap bencana tanpa harus menunggu keputusan pusat. Ini dilakukan untuk memastikan bantuan tiba dengan cepat dan efektif.
Dampak: Keputusan ini membantu mempercepat penyaluran bantuan dan evakuasi korban, meskipun beberapa prosedur standar administrasi mungkin terabaikan.
2. Diskresi dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Kasus: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali (2021).
Diskresi: Pemerintah pusat, melalui Menteri Kesehatan, mengambil langkah diskresi untuk memberlakukan PPKM Darurat tanpa menunggu proses panjang pengesahan peraturan di DPR. Keputusan ini dilakukan untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 secara cepat.
Dampak: Meskipun ada dampak ekonomi negatif, kebijakan ini dinilai berhasil menurunkan angka penularan virus dalam waktu relatif singkat.
3. Diskresi dalam Perizinan Investasi
Kasus: Percepatan perizinan proyek strategis nasional.
Diskresi: Presiden menginstruksikan pembentukan satuan tugas khusus untuk mempercepat perizinan proyek-proyek strategis nasional, melewati beberapa birokrasi yang biasanya memakan waktu lama.
Dampak: Mempercepat realisasi proyek-proyek infrastruktur besar seperti pembangunan jalan tol dan bandara, meskipun beberapa pihak mengkritik kurangnya konsultasi dengan masyarakat terdampak.
4. Diskresi dalam Pengendalian Harga Pangan
Kasus: Stabilitas harga beras pada tahun 2017.
Diskresi: Menteri Perdagangan memutuskan untuk mengimpor beras secara darurat untuk mengatasi kekurangan pasokan dan stabilisasi harga di pasar, meskipun ada aturan ketat mengenai impor beras.
Dampak: Langkah ini berhasil menjaga stabilitas harga beras, namun menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan kebijakan swasembada pangan.
5. Diskresi dalam Penegakan Hukum
Kasus: Penundaan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba (2015).
Diskresi: Jaksa Agung memutuskan untuk menunda eksekusi hukuman mati beberapa terpidana narkoba karena adanya pertimbangan politik dan hubungan internasional.
Dampak: Keputusan ini memberikan waktu tambahan untuk evaluasi dan negosiasi diplomatik, meskipun mengundang kritik dari sebagian kalangan yang menuntut penegakan hukum yang konsisten.
Terkini Lainnya
Hutan Adat di Indonesia dan Eksistensinya dalam Konteks Hukum, Masyarakat Sebagai Pelaku Utama
Apa Itu Amicus Curiae? Ketahui Tujuannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Apa Itu Hak Angket DPR? Ketahui Tujuan, Dasar Hukum, dan Mekanisme Pelaksanaannya
Diskresi Adalah Keputusan dalam Situasi Mendesak
UU yang Mengatur Tentang Diskresi
Syarat Diskresi dan Penjelasannya
1. Sesuai dengan Tujuan Diskresi
2. Sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
3. Tidak Menimbulkan Suatu Konflik Kepentingan
4. Dilakukan dengan Itikad yang Baik
5. Didasari oleh Alasan-Alasan yang Objektif
Dampak Diskresi dan Penjelasannya
Penggunaan Diskresi Melampaui Wewenang
Penggunaan Diskresi yang Mencampuradukkan Wewenang
Penggunaan Diskresi yang Dikategorikan Tindakan Sewenang-wenang
Contoh Praktik Diskresi di Indonesia
1. Diskresi dalam Penanganan Bencana Alam
2. Diskresi dalam Penanganan Pandemi Covid-19
3. Diskresi dalam Perizinan Investasi
4. Diskresi dalam Pengendalian Harga Pangan
5. Diskresi dalam Penegakan Hukum
Diskresi Adalah Keputusan
Diskresi Adalah
Diskresi
Syarat Diskresi
Ruang Lingkup Diskresi
Contoh Disreksi
Konten Menarik
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
7 Potret Jazzlyn Trisha JKT48, Anggota Termuda yang Baru Lulus SD
Tiket Kebun Raya Bogor Bisa Dibeli Secara Online, Pengunjung Tak Perlu Antri
6 Khasiat Daging Kambing bagi Kesehatan, Kolesterolnya Lebih Rendah dari Sapi
Benarkah Kode Telepon 1 Penipuan? Jangan Lakukan ini Agar WA Tidak Diretas
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
4 Racikan Bumbu Barbeque Sapi Rumahan, Simple Dijamin Enak
Jarak Jakarta-Bandung Berapa KM? Kereta Cepat Woosh Unggul Persingkat Waktu Tempuh
5 Resep Sate Kambing Goreng Tanpa Tusuk yang Lezat dan Sedap, Mudah Dibuat
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi