, Jakarta Anda pasti penasaran dengan aturan biaya balik nama mobil, bukan? Memang, ketika membeli mobil bekas untuk digunakan dalam jangka panjang, balik nama menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Mengapa? Karena tanpa balik nama, Anda tidak bisa memperpanjang STNK di masa mendatang. Dulu, ada cara mudah dengan meminjam kartu identitas pemilik lama untuk urusan perpanjangan. Namun, sekarang hal itu hampir mustahil dilakukan karena faktor keamanan dan kebijakan pajak progresif yang berlaku.
Baca Juga
Anda mungkin bertanya-tanya, seberapa mahal biaya balik nama mobil ini? Jawabannya, biaya tersebut bervariasi untuk setiap daerah. Semua terkait balik nama kendaraan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Republik Indonesia.
Advertisement
Nah, bagaimana cara menghitung biaya balik nama mobil? Jawabannya tergantung pada aturan yang berlaku dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Dengan memahami ini, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi proses balik nama mobil di daerah Anda.
Untuk penjelasan lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber prosedur dan aturan biaya balik nama mobil 2024, pada Rabu (5/6).
Arief Muhammad pernah menjual mobil mewahnya Porsche kepada Doni Salmanan seharga Rp 4 Miliar. Mobil itu dibeli Doni untuk hadiah kepada istrinya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dokumen Balik Nama Mobil
![Ilustrasi membeli mobil baru](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/STxs4GOnNwJYX1t0dVfN25C2Sdw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4316509/original/025864300_1675766254-shutterstock_2256339203.jpg)
Saat hendak melakukan proses balik nama mobil, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dengan lengkap saat melakukan proses balik nama mobil:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Pastikan Anda memiliki fotokopi KTP dari pemilik baru kendaraan yang masih berlaku. KTP ini menjadi salah satu dokumen utama yang diperlukan dalam proses balik nama mobil.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Dalam proses balik nama, STNK asli kendaraan yang akan diubah kepemilikannya juga diperlukan. Jika STNK hilang, buatlah surat laporan kehilangan dari kepolisian dan sertakan foto kendaraan dari keempat sisinya.
- BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor): Pastikan BPKB asli kendaraan Anda sudah disiapkan karena petugas akan meminta BPKB ini dalam proses pengurusan balik nama.
- Kartu Keluarga: Sertakan juga kartu keluarga dari pemilik baru kendaraan, pastikan nama dan alamat yang tercantum sama dengan yang ada di KTP yang dilampirkan.
- Bukti Jual Kendaraan: Untuk memastikan keabsahan proses balik nama, sertakan bukti jual kendaraan yang sah seperti kuitansi pembayaran.
- Surat Kuasa Balik Nama Mobil: Jika mobil dibeli secara kredit, biasanya lembaga pembiayaan akan membantu dalam proses balik nama. Sertakan surat kuasa balik nama mobil yang asli dalam dokumen persyaratan.
- Gesek Rangka Mesin: Dokumen asli gesek rangka mesin juga wajib ada saat proses balik nama diajukan di Samsat. Pastikan foto kendaraan dan pemiliknya yang sudah distempel oval juga disertakan.
Dengan menyediakan semua dokumen di atas secara lengkap dan rapi, Anda akan mempermudah proses balik nama mobil Anda tanpa kendala berarti.
Advertisement
Cara Mengurus Balik Nama Mobil
Proses balik nama mobil melibatkan beberapa tahapan yang penting untuk diikuti dengan benar. Berikut adalah tahapan lengkap dalam mengurus balik nama mobil untuk memastikan prosesnya berjalan lancar:
Balik Nama STNK
Tahapan pertama dalam proses balik nama adalah melakukan perubahan nama di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Anda. Langkah ini dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Di sana, petugas akan memandu Anda untuk melakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir blangko fisik. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti bahwa nama, alamat, jenis mobil, dan nomor rangka mesin sudah sesuai dengan informasi yang tertera di STNK baru yang telah dibalik-nama.
Balik Nama BPKB Mobil
Setelah mendapatkan STNK baru yang telah dibalik-nama, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Proses ini juga dilakukan di kantor Samsat. Tahapannya meliputi pengisian formulir di Samsat sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan pembayaran biaya balik nama mobil untuk BPKB. Setelah pembayaran dilakukan, Anda perlu mengisi formulir dan menempelkan stiker khusus dari bank yang diberikan petugas. Proses ini membutuhkan waktu beberapa hari untuk menghasilkan BPKB baru. Petugas Samsat akan menghubungi Anda saat BPKB baru telah terbit dan siap untuk diambil.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti dan memastikan semua dokumen dan formulir terisi dengan benar, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama mobil tanpa hambatan dan mendapatkan dokumen-dokumen resmi yang sesuai dengan kepemilikan mobil baru Anda.
Rincian Biaya Balik Nama Mobil 2024
Untuk memahami detail biaya balik nama mobil tahun 2024, perlu diperhatikan beberapa komponen yang terlibat dalam proses ini. Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan:
1. Bea Balik Nama
Bea balik nama umumnya sekitar 1% dari nilai jual kendaraan. Sebagai contoh, jika mobil bekas yang akan dibalik nama memiliki nilai jual Rp100 juta, maka bea balik nama yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp1 juta.
2. Biaya Penerbitan STNK
Biaya penerbitan STNK biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Namun, nilai pasti biaya ini akan diketahui saat Anda mengajukan prosesnya di Samsat terkait.
3. Biaya Penerbitan BPKB
Biaya penerbitan BPKB untuk mobil umumnya sekitar Rp375.000.
4. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Dalam proses balik nama, nomor polisi kendaraan akan diganti, sehingga akan ada biaya untuk tanda nomor kendaraan bermotor yang baru. Biaya ini biasanya sekitar Rp100.000.
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Komponen lain dari biaya balik nama mobil adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dengan besaran biaya sekitar Rp143.000.
6. Pajak Kendaraan Bermotor
Biaya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor juga perlu dipersiapkan. Besaran pajak ini cenderung tetap setiap tahun atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Sebagai contoh, jika mobil bekas yang akan dibalik nama memiliki harga jual Rp100 juta, maka total biaya mutasi dan balik nama mobil tersebut sekitar Rp1.718.000. Jumlah ini belum termasuk biaya pajak kendaraan bermotor yang juga perlu diperhitungkan. Dengan memahami rincian biaya ini, Anda dapat merencanakan persiapan dana dengan lebih baik saat mengurus balik nama mobil.
Terkini Lainnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Secara Online dengan Mudah, Tanpa ke Samsat
Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Diusulkan Dihapus, Ini Alasan Korlantas
Dokumen Balik Nama Mobil
Cara Mengurus Balik Nama Mobil
Balik Nama STNK
Balik Nama BPKB Mobil
Rincian Biaya Balik Nama Mobil 2024
1. Bea Balik Nama
2. Biaya Penerbitan STNK
3. Biaya Penerbitan BPKB
4. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
6. Pajak Kendaraan Bermotor
Rincian Biaya Balik Nama Mobil 2024
Aturan Biaya Balik Nama Mobil 2024
Biaya Balik Nama Mobil
Balik Nama Mobil
biaya balik nama
jual beli mobil bekas
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
TOPIK POPULER
Populer
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Ya Allah Aku Bingung Mau Usaha Apa, Coba 20 Usaha Rumahan yang Nggak Ada Matinya
Cerita Wartawan Senior TVRI Liputan Pasca Gempa Palu, Beri Motivasi Peserta UKW Jogja
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
7 Fakta Merkurius yang Jarang Diketahui, Punya Ekor
6 Keinginan Netizen Jika Punya Senter Pembesar di Doraemon Ini Bikin Senyum
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di BCA, BRI, BNI dan Mandiri
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Rumania vs Belanda: Pembuktian Ronald Koeman
Ekspresi Cristiano Ronaldo Saat Gagal Eksekusi Penalti
Dramatis, Gol Bunuh Diri Belgia Antar Prancis ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
Pakar: Hati-Hati Janji Manis Hacker Brain Chiper yang Akan Rilis Kunci Ransomware PDNS 2
Transformasi PT PAL Sukses, Pendapatan Melesat 42,43 Persen
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Kunjungi dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login Untuk Cek Penerima Bansos
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Keluarga Muhammad Fardhana Tepis Isu Batal Nikahi Ayu Ting Ting karena Perjodohan, Tak Ada Paksaan
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam