, Jakarta Sejak pengumuman Presiden Jokowi pada bulan Mei 2024, masyarakat mulai ramai membicarakan tentang KRIS sebagai kelas baru yang akan diberlakukan dalam layanan BPJS Kesehatan. KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dalam sistem BPJS Kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Jokowi, dijelaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan untuk menerapkan layanan KRIS mulai 30 Juni 2025. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah pengenalan KRIS ini akan berdampak pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Lalu apa kelebihan dari sistem KRIS ini? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (17/5/2024).
Advertisement
Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2 dan 3. Namun sistem kelas tersebut bertansisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimana nantinya hanya ada satu kelas rawat inap ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu KRIS?
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar, adalah kelas baru yang akan diberlakukan dalam layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. KRIS adalah sistem baru yang bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam akses layanan kesehatan di Indonesia.
Dalam kelas KRIS, pasien BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan medis yang lebih baik dan lebih intensif di rumah sakit. Tujuan dari KRIS adalah untuk memberikan perawatan yang sama bagi semua pasien BPJS Kesehatan, tanpa memandang status sosial dan ekonomi mereka.
KRIS BPJS Kesehatan ini memberikan manfaat bagi pasien yang membutuhkan perawatan intensif seperti di unit perawatan intensif (ICU). Dengan adanya KRIS, diharapkan pasien BPJS Kesehatan tidak lagi mendapatkan pelayanan yang kurang memadai dibandingkan dengan pasien lainnya.
Selain itu, KRIS juga memberikan perlindungan finansial kepada pasien BPJS Kesehatan. Pasien tidak perlu lagi khawatir dengan biaya perawatan intensif di rumah sakit karena semuanya sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Perpres 59 Tahun 2024 mengamanatkan sistem KRIS diberlakukan secara bertahap. Pemerintah memberikan tenggat sistem ini harus bisa dilakukan di semua rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Dalam implementasinya, KRIS melibatkan berbagai pihak termasuk rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan para dokter. Diharapkan dengan adanya kelas KRIS, akses pelayanan medis yang berkualitas akan semakin merata bagi semua pasien BPJS Kesehatan di Indonesia.
Advertisement
Kriteria Ruang Rawat
![Banner Infografis Beda Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/r6yocIqjVsZVXlgyZjWwtzyUfcY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4834175/original/078871100_1715860281-673x373__42_.jpg)
Kriteria Ruang Rawat dalam penerapan sistem KRIS BPJS Kesehatan adalah serangkaian standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam merawat pasien dengan menggunakan sistem KRIS. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2022, terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.
Pertama, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan pasien di dalam ruangan rawat. Selanjutnya, ventilasi udara juga menjadi salah satu kriteria penting, agar udara dalam ruangan tetap segar dan bersih.
Kemudian, pencahayaan ruangan juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pasien. Kelengkapan tempat tidur, termasuk nakas tempat tidur, juga harus tersedia di ruangan rawat.
Untuk menjaga kenyamanan pasien, temperatur ruangan dalam kisaran 20-26 derajat Celsius juga harus dipertahankan. Selain itu, ruang rawat juga harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Selain itu, kepadatan ruang rawat juga harus diperhatikan. Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap adalah 4 tempat tidur. Adanya tirai atau partisi antar tempat tidur juga diperlukan untuk menjaga privasi pasien.
Terdapat pula kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang harus tersedia, serta kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas. Terakhir, outlet oksigen juga harus tersedia di ruang rawat.
Dengan memenuhi kriteria-kriteria ini, diharapkan pasien BPJS Kesehatan yang dirawat menggunakan sistem KRIS dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman.
Apakah Iuran BPJS Akan Naik?
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nU587pTDGJp3Bo3C6uLdq9P12NE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030659/original/062249300_1653284610-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-8.jpg)
Penerapan sistem KRIS pada layanan rawat inap BPJS Kesehatan diyakini akan memengaruhi besaran iuran para peserta. Hal ini sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengisyaratkan adanya pengaruh tersebut. Bahkan, penerapan iuran baru ini direncanakan akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025.
Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan selama tahap awal penerapan KRIS. Evaluasi ini akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Dalam Perpres 59 Tahun 2024, terdapat Pasal 103B yang menyebutkan bahwa evaluasi tersebut akan mencakup fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit. Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dengan penerapan sistem KRIS, iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami perubahan. Namun, besaran perubahan tersebut masih bergantung pada hasil evaluasi dan koordinasi yang akan dilakukan oleh pihak terkait.
Advertisement
Layanan yang Tak Ditanggung
![BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/85mJpxMICZVjqU2ZN5g8WTnvL8s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2125280/original/005258800_1524798004-WhatsApp_Image_2018-04-26_at_16.57.06.jpeg)
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas baru yang dikenal sebagai KRIS. Namun, meskipun adanya peningkatan ini, ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres 59 Tahun 2024.
Daftar Layanan Tak Ditanggung ini mencakup beberapa kategori, termasuk kecelakaan lalu lintas. Dalam perubahan Pasal 52, program jaminan kecelakaan lalu lintas tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jadi, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatannya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Contohnya adalah alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik. Hal ini berarti bahwa jika seseorang membutuhkan alat atau obat kontrasepsi, mereka harus membayarnya sendiri.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak akan menanggung pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Ini adalah perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan pemahaman tentang Daftar Layanan Tak Ditanggung menurut Perpres 59 Tahun 2024 dan perubahan dalam Pasal 52, peserta BPJS Kesehatan dapat merencanakan pengeluaran kesehatan mereka dengan lebih baik. Penting untuk selalu mengetahui batasan dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan kita.
Terkini Lainnya
Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?
BPJS Kesehatan Usul Evaluasi KRIS Lebih Komprehensif dan Ditanya ke Peserta JKN
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Matangkan Konsep KRIS, Penting Juga Libatkan Masyarakat Dalam Penerapannya
Apa Itu KRIS?
Kriteria Ruang Rawat
Apakah Iuran BPJS Akan Naik?
Layanan yang Tak Ditanggung
BPJS Kesehatan
Kris
KRIS BPJS Itu Apa
Apa itu KRIS dalam BPJS Kesehatan
KRIS BPJS Kesehatan
Konten Menarik
Kelas BPJS Kesehatan
Rekomendasi
BPJS Kesehatan Usul Evaluasi KRIS Lebih Komprehensif dan Ditanya ke Peserta JKN
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Matangkan Konsep KRIS, Penting Juga Libatkan Masyarakat Dalam Penerapannya
Sistem KRIS Jalan Tahun Depan, Tarif Baru BPJS Kesehatan Diumumkan Sebelum 1 Juli 2025
3.057 RS Dibidik Jalankan KRIS 2025, Mayoritas Swasta
Rumah Sakit Implementasi KRIS di 2025, Pemerintah Butuh Dana Berapa?
Wamenkes Bantah Implementasi KRIS Buat Pasien JKN Sulit Dapat Kamar
Komisi IX DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pastikan Penuhi 12 Standar Layanan Rawat Inap RS
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
6 Potret Masa Kecil Mahalini yang Bikin Gemas, Pancarkan Pesona Gadis Bali
6 Potret Tertipu dengan Bakpao Ini Bikin Dahi Berkerut, Berbeda dari Biasanya
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan
6 Olahan Tetelan Sapi yang Enak dan Mudah Dibuat, Menu Lezat Untuk Makan Siang
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Sayonara, Toyota Suntik Mati Supra Mesin 4 Silinder
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Jumlah Warga Miskin Indonesia Turun 0,33 Persen, Jumlahnya Masih 25,22 Juta Jiwa
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2
Mengapa Sering Terbangun dari Tidur di Tengah Malam? Ketahui 6 Penyebabnya
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Puncak HUT ke-78 Bhayangkara
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia, Bisa 'Senyum' Sendiri
Aksi Dua Lipa di Festival Glastonbury 2024 Jadi Ajang Perang Bendera Antara Pendukung Palestina dan Israel
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara