, Jakarta Sebuah keputusan penting telah diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sistem jaminan kesehatan. Pada Rabu, 8 Mei 2024, beliau menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah fundamental dalam BPJS Kesehatan. Aturan ini tidak hanya sekadar perubahan, melainkan menghadirkan sesuatu yang baru, yang disebut sebagai Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Hal ini menandakan langkah besar menuju peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Pasal-pasal dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengisyaratkan adanya transformasi yang mendalam dalam sistem kesehatan yang selama ini dikenal. Salah satu poin penting adalah penerapan KRIS secara menyeluruh di rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana hal ini akan mempengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan dan bagaimana standar pelayanan yang akan dijamin oleh KRIS ini.
Keputusan ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, melainkan mencerminkan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas kepada semua lapisan masyarakat. Namun, masih terdapat pertanyaan terkait besaran iuran yang akan diterapkan setelah KRIS mulai berlaku. Ini menjadi sorotan utama dalam menafsirkan dampak dan manfaat dari perubahan signifikan ini terhadap sistem kesehatan nasional.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber informasi seputar aturan lengkap KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, pada Selasa (14/5).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjamin bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan Fasilitas KRIS
![Ilustrasi BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-GQCfdE1G7IP9KF7LhhdM7UK6Po=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/645242/original/bpjs-140220b.jpg)
Persyaratan fasilitas untuk Kelas Rawat Inap (KRIS) merupakan standar yang harus dipenuhi oleh bangunan atau ruang yang digunakan untuk memberikan perawatan medis kepada pasien. Berikut adalah 12 persyaratan lebih terperinci:
- Komponen Bangunan: Bangunan yang digunakan harus memiliki struktur yang minim porositasnya. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan keamanan ruangan serta mengurangi risiko penyebaran infeksi.
- Ventilasi Udara: Sirkulasi udara di ruang perawatan harus memenuhi standar minimal 6 pergantian udara per jam. Ventilasi yang baik membantu menjaga udara segar dan mengurangi risiko penularan penyakit.
- Pencahayaan: Ruangan harus memiliki pencahayaan buatan yang memenuhi standar kriteria, yaitu minimal 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur. Pencahayaan yang cukup penting untuk kenyamanan pasien dan memudahkan proses perawatan.
- Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak listrik dan sistem nurse call. Hal ini membantu pasien dalam mengakses bantuan medis dengan cepat dan efisien.
- Nakas: Setiap tempat tidur harus memiliki nakas untuk menyimpan keperluan pasien agar lebih terorganisir dan mudah dijangkau.
- Suhu Ruangan: Suhu ruangan harus dapat diatur dan dipertahankan dalam rentang 20 hingga 26 derajat Celsius. Suhu yang nyaman membantu dalam proses penyembuhan dan kenyamanan pasien.
- Pemisahan Ruangan: Ruangan rawat inap harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi). Hal ini untuk mengurangi risiko penularan dan memberikan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Kepadatan Ruangan: Maksimal 4 tempat tidur di setiap ruang rawat inap dengan jarak minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur. Penataan ruangan yang terorganisir membantu dalam perawatan dan privasi pasien.
- Tirai/Partisi: Penggunaan tirai atau partisi dengan rel yang dibenamkan atau menggantung di plafon membantu memberikan privasi bagi pasien serta memisahkan ruangan dengan lebih efektif.
- Kamar Mandi: Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan kamar mandi. Hal ini untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan memudahkan proses perawatan.
- Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas untuk memudahkan pasien dengan mobilitas terbatas atau disabilitas dalam menggunakannya.
- Outlet Oksigen: Ruangan rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen untuk keperluan medis yang membutuhkan pasokan oksigen tambahan.
Memenuhi semua persyaratan ini sangat penting untuk menjaga standar kualitas pelayanan medis dan kenyamanan pasien di ruang rawat inap Kelas Rawat Inap (KRIS).
Advertisement
Besaran Iuran Baru
Penerapan Kelas Rawat Inap Sosial (KRIS) sejalan dengan prinsip gotong royong yang menjadi landasan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, telah dimulai langkah-langkah untuk mengimplementasikan KRIS. Namun, hingga saat ini, besaran iuran yang akan berlaku untuk mendapatkan manfaat KRIS masih belum ditentukan dengan pasti. Pengaturan mengenai iuran, tarif, dan manfaat KRIS dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.
Saat ini, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran dengan besaran yang sama seperti sebelumnya. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024. Bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)
Perlu dicatat bahwa KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sejalan dengan prinsip gotong royong yang menjadi nilai dasar SJSN. Dengan penyesuaian tarif dan manfaat yang diatur secara lebih rinci pada waktu yang akan datang, diharapkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas dapat terwujud bagi seluruh peserta KRIS.
Terkini Lainnya
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru sesuai KRIS, Resmi Hapus Kelas di 2025
Konsultasi Psikologi Pakai BPJS, Penuhi Persyaratan dan Dapatkan Layanan Gratis
10 Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Praktis
Persyaratan Fasilitas KRIS
Besaran Iuran Baru
BPJS
BPJS Kesehatan
Aturan Lengkap KRIS Pengganti Kelas BPJS
Kris
Aturan Lengkap KRIS
Iuran BPJS Kesehatan
Thariq Halilintar
Kilau Perhiasan Aaliyah Massaid Jalani Akad Nikah dengan Thariq Halilintar, Bertabur Berlian dan Rilisan Brand Lokal
Megawati dan Puan Maharani Datang ke Resepsi Thariq dan Aaliyah Massaid, Warganet: Relasinya Nggak Main-Main
Top 3 Berita Hari Ini: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menikah Hari Ini, Fuji Unggah Soal Kelainan yang Bikin Galau
6 Fakta Menarik Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, dari Tradisi hingga Tamu Istimewa
Reza Artamevia Ungkap Kesan Pertama Bertemu Thariq Halilintar, Ikhlas jadi Jodoh Aaliyah Massaid
6 Potret Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Akad Nikah, Berterima Kasih ke Jokowi serta Bambang Soesatyo
Golden Visa
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Apa Itu Golden Visa, Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Apa Itu Golden Visa? Kriteria dan Nilai Investasi untuk Mendapatkannya?
3 Fakta Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor Asing Masuk ke Indonesia
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Amanda Manopo di Showcase Film Bila Esok Ibu Tiada Ini Banjir Pujian
3 Zodiak yang Mimpinya Bakal Terwujud di Akhir Juli, Kamu Termasuk?
10 Potret Akad Nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Dikemas Adat Jawa
Cara Hapus Jejak Digital dengan Mudah, Lakukan Sebelum Menyesal
Fakta-Fakta Bebasnya Ronald Tannur, Putusan Hakim Jadi Sorotan Banyak Pihak
8 Resep Apem Empuk Berserat Anti Gagal, Kudapan Lezat Keluarga
Kapan Waktu Terbaik Makan Buah, Sebelum atau Sesudah Makan Berat?
Tanpa Ragi dan Pakai 3 Bahan, Ini Trik Bikin Adonan Pizza yang Empuk
3 Cara Ampuh Merebus Babat Tanpa Kapur Sirih, Tetap Empuk dan Bebas Bau
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Olimpiade 2024
Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka
Satu Perahu dengan India dan Iran, Indonesia Tampil Elegan di Opening Ceremony Olimpiade 2024
Olimpiade 2024 Resmi Dimulai, Opening Ceremony Bersejarah di Sungai Seine
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Berita Terkini
Indra Sjafri Percaya Diri Antar Timnas ke Final AFF U-19, Semua Pemain Fit
Cak Imin: PKB Lahir dari NU untuk Diabdikan ke Rakyat Indonesia
Inggris Denda Anak Usaha Coinbase karena Langgar Izin
3 Resep Es Pallu Butung Khas Makassar, Segar Jadi Camilan Akhir Pekan
Berburu Saham Minyak dan Sawit di Tengah Fluktuasi Harga
Makin Tajir, Harta Miliarder Dunia Naik hingga USD 42 Triliun
Intip, 6 Rekomendasi Wisata Alam di Malang untuk Liburan Bersama Teman
Manchester United Buru 2 Bek Tengah Baru, Salah Satunya Ditawar Setengah Harga Permintaan
27 Juli 1996: Ledakan Bom Mengguncang Olimpiade Atlanta, 2 Orang Tewas
Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka
Ada Jenis Dosa yang Tidak Terhapus oleh Istighfar, Hanya Amalan Ini yang Bisa Menebusnya
KPAI Sebut Ada 481 Pengaduan Kasus Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime
Mengenal Taman Kemesraan, Wisata Cantik Seperti di Negeri Dongeng
Satu Perahu dengan India dan Iran, Indonesia Tampil Elegan di Opening Ceremony Olimpiade 2024
Syekh Ali Jaber Dimintai Ijazah Amalan Lepas dari Jeratan Utang, Ini Jawabannya