, Jakarta Cara cek saldo JHT bisa dilakukan dengan mudah. JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Tiap bulan, pekerja menyetorkan iuran JHT sebesar 2 persen gajinya.
Baca Juga
Advertisement
Bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT mungkin merupakan angka yang ingin diketahui. Terlebih, kini aturan terbaru membuat saldo JHT hanya bisa dicairkan ketika memasuki usia 56 tahun. Anda pasti ingin mengecek secara berkala saldi JHT.
Ada beberapa cara mengecek saldo JHT. Cara cek saldo JHT ini bisa dilakukan melalui website, aplikasi, dan SMS. Dengan cara cek saldo JHT terbaru ini, Anda tak perlu datang langsung ke kantor layanan BPJS.
Berikut cara cek saldo JHT, dirangkum dari berbagai sumber, Jumat(18/2/2022).
Sejak awal, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Sedangkan untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu disampaikan Menaker, Ida F...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara cek saldo JHT: lewat website
![Penyebab Keyboard Laptop Tidak Berfungsi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UDsepojhzF3gAZnmDDRD3vr5wXE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3578563/original/017089600_1632210333-pexels-photo-374720__1_.jpeg)
Berikut cara cek saldo JHT lewat website bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang sudah didaftarkan
3. Pilih menu “layanan”
4. Pada menu tersebut pilih “Cek Saldo JHT”
5. Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS untuk mengkonfirmasi akun
6. Saldo JHT lalu akan tampil pada layar
Advertisement
Cara cek saldo JHT: lewat aplikasi
![Memblokir Kontak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8qY1kkMwISD9ybxaxJS3CzKPiWk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3173343/original/078920500_1594180097-closeup-female-hands-with-dark-red-nail-manicure-using-smartphone_1098-17093.jpg)
Berikut cara cek saldo JHT lewat aplinasi JMO (Jamsostek Mobile):
1. Instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Playstore atau AppStore
2. Klik “Buat Akun” jika belum membuat akun
3. Pilih kewarganegaraan
4. Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah atau Pekerja Migran Indonesia)
5. Masukkan data diri berupa NIK, nomor kartu peserta Jamsostek dan data diri.
6. Apabila sudah login, klik menu “Jaminan Hari Tua”
7. Lalu pilih “Cek Saldo”
Cara cek saldo JHT: lewat SMS
![Tidak Mengecek Penggunaan Kuota](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nkHcBv4ous8oQ0xjrL_NUeNpduU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3642508/original/064359800_1637727628-photo-1513595207829-9f414c0665f6.jpg)
Berikut cara cek saldo JHT lewat SMS:
1. Kirim SMS ke nomor 2757
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar via SMS dengan mengetik pesan dengan format: Daftar (Spasi)SALDO#NO KTP#TGL LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO PESERTA#EMAIL
3. Setelah itu kirim ke nomor 2757
4. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim kembali pesan dengan format: SALDO(Spasi)Nomor Peserta
5. Setelah itu kirim ke nomor 2757
Advertisement
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
![FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VCUN1gEa7o6CHMAEH1ALqGlDyio=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934860/original/006136900_1644918549-20220215-PENCAIRAN-JHT-8.jpg)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT adalah 5,7% dari upah per bulan. Iuran ini terdiri dari 3,7% dibayarkan pemberi upah dan 2% dibayar oleh pekerja.
Jaminan Pensiun
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Pensiun adalah 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh pekerja dari upah bulanannya.
Jaminan Kematian
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kematian adalah 0,3% dari upah bulanan.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan. Berikut rinciannya:
- Risiko sangat rendah: 0,24% dari upah per bulan
- Risiko rendah: 0,54% dari Upah per bulan
- Risiko sedang: 0,89% dari Upah per bulan
- Risiko tinggi: 1,27% dari Upah per bulan
- Risiko sangat tinggi: 1,74% dari Upah per bulan.
Aturan baru pencairan JHT
![FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bx8ORy9NqH53tptytgqHKG26tEA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan baru saja memperbarui aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan ini, peserta JHT hanya bisa mencairkan 100% JHT ketika sudah masuk pada usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (pasal 2).
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun." tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022.
Aturan ini berlaku juga bagi pekerja yang berhenti bekerja. Padahal, di aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan ketika pekerja berhenti bekerja, meski belum memasuki usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja." jelas Pasal 4 Permenaker Nomor 2/2022.
Pada peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairan tidak bisa penuh alias hanya 30 persen. Hal ini dijelaskan oleh Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji.
"Peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun. Ini dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Dian Sabtu (12/2/2022) dikutip dari Merdeka.com (12/2/2022).
Saldo JHT bisa dicairkan 30 persen bagi peserta yang ingin mengurus kepemilikan rumah. Saldo juga bisa dicairkan 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
Terkini Lainnya
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Beserta Syaratnya, Mudah dan Cepat
Cara Mencairkan Jamsostek Secara Online Maupun Offline, Mudah dan Cepat
Cara Mencairkan JHT Sebelum Aturan Baru Berlaku, Ketahui Syaratnya
Cara cek saldo JHT: lewat website
Cara cek saldo JHT: lewat aplikasi
Cara cek saldo JHT: lewat SMS
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun
Jaminan Kematian
Jaminan Kecelakaan Kerja
Aturan baru pencairan JHT
BPJS Ketenagakerjaan
JHT
Cara Cek Saldo JHT
Konten Timeless
Rekomendasi
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
BPJS Ketenagakerjaan Bantah Kena Retas Hacker: Itu Hoaks Diunggah Ulang
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek Dalam UU Desa Revisi yang Resmi Disahkan
Angka Kecelakaan Kerja Naik Tiap Tahun
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Tolak UU P2SK
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
VIDEO: Heboh! Situs Resmi KPU Kota Tangsel Diretas dan Promosikan Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Pamer Foto saat Ikut Casting, Ini 7 Potret Enzy Storia di Awal Karier
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak
Tampil Berhijab, Ini 7 Potret Syifa Hadju di Acara Kajian yang Sempat Bikin Pangling
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
Jarak Jakarta-Bandung Berapa KM? Kereta Cepat Woosh Unggul Persingkat Waktu Tempuh
8 Potret Melody Prima saat Asuh Anak, Umumkan Kehamilan Ketiga
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
7 Momen Al Ghazali Launching Drift Team Seven Speed, Ada Alyssa Daguise
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Harga Bitcoin Sempat Pulih ke Level USD 63.800, Bagaimana Sentimen Sepekan Ini?
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi
VIDEO: Heboh! Situs Resmi KPU Kota Tangsel Diretas dan Promosikan Judi Online
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Aulia Rachman Siap Maju Pilwalkot Medan: Insya Allah, Siap Juga 'Ganti Baju'
8 Potret Melody Prima saat Asuh Anak, Umumkan Kehamilan Ketiga
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
Potret Carissa Puteri Nonton Euro Bareng Anak di Esprit Arena Dusseldorf, Seru Dukung Prancis
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan Sekuelnya
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya