, Jakarta - Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri berdasarkan kemampuan ekonominya. Pemahaman mengenai penetapan UKT sangat penting agar calon mahasiswa dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan baik secara finansial.
Aturan penetapan UKT dari Kementerian Pendidikan atau Kemdikbud RI dirancang untuk memastikan biaya pendidikan dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Penetapan UKT berdasarkan apa? UKT ditentukan berdasarkan biaya kuliah tunggal yang dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Hal ini memastikan bahwa beban biaya yang harus ditanggung oleh mahasiswa tidak memberatkan dan sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Advertisement
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, besaran UKT dibagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. Pemimpin perguruan tinggi memiliki wewenang untuk menetapkan dan menyesuaikan besaran UKT agar lebih adil dan sesuai dengan data kemampuan ekonomi yang diperoleh.
Berikut ulas lebih mendalam tentang penetapan UKT di perguruan tinggi, Jumat (17/5/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penetapan UKT di Perguruan Tinggi
UKT adalah besaran biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semester di perguruan tinggi. Kebijakan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013. UKT bertujuan untuk meringankan beban biaya kuliah bagi mahasiswa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mereka. Lalu, penentuan UKT berdasarkan apa saja?
Menurut Pasal 1 ayat (3) Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, UKT ditentukan berdasarkan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa sesuai kemampuan ekonominya. Biaya kuliah tunggal sendiri mencakup keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Oleh karena itu, UKT ditetapkan dengan mengurangi biaya kuliah tunggal dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Penentuan besaran UKT juga diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pimpinan PTN menetapkan besaran UKT untuk semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Besaran UKT tersebut terbagi dalam beberapa kelompok, misalnya, kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp 500.000 dan kelompok II dengan besaran UKT antara Rp 501.000 hingga Rp 1.000.000. Namun, bukan jalur penerimaan yang menentukan kelompok UKT, melainkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
Kelompok UKT umumnya terdiri dari sedikitnya 2 kelompok. Berdasarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Saat ini terdapat 8 pembagian kelompok UKT per semester sesuai dengan Kepmenristekdikti 194/M/KPT/2019 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada PTN di lingkungan Kemenristekdikti Tahun angkatan 2019.
Sebelum menentukan besaran UKT, calon mahasiswa biasanya harus mengisi formulir yang memuat informasi pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, serta harta benda seperti rumah dan kendaraan. Formulir ini digunakan oleh PTN untuk menilai kemampuan ekonomi mahasiswa dan menempatkannya dalam kelompok UKT yang sesuai. Dengan cara ini, mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan pendapatan lebih rendah dapat memperoleh keringanan biaya yang lebih besar.
Sebagai contoh, calon mahasiswa diminta mengisi formulir yang berisi data pendapatan keluarga dan aset. Berdasarkan data tersebut, pihak universitas akan menentukan kelompok UKT yang sesuai untuk masing-masing mahasiswa. Proses ini memastikan bahwa penetapan UKT didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa, sehingga biaya yang dikenakan lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing.
Advertisement
Aturan Penetapan UKT dari Kemdikbud RI
Aturan penetapan UKT di perguruan tinggi dari Kemdikbud diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan. Menurut Pasal 1 angka 5 Permen Ristekdikti 39/2017, UKT merupakan biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Penetapan besaran UKT didasarkan pada biaya kuliah tunggal yang dikurangi dengan biaya yang ditanggung pemerintah.
Besaran UKT ini kemudian dibagi ke dalam beberapa kelompok yang mencerminkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayainya.
Sistem UKT dirancang agar biaya pendidikan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarga. Tujuannya adalah agar tidak ada calon mahasiswa yang terhalang untuk masuk perguruan tinggi negeri karena masalah biaya. Hal ini memungkinkan lebih banyak siswa dari berbagai latar belakang ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus khawatir dengan beban biaya yang terlalu besar.
Pemimpin PTN memiliki wewenang untuk memberikan keringanan UKT atau menetapkan ulang besaran UKT jika ada ketidaksesuaian dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Hal ini juga berlaku jika terdapat perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem UKT benar-benar adil dan sesuai dengan kondisi finansial masing-masing mahasiswa.
Namun, sistem UKT di PTN tidak menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa selama masa studi. Menurut Pasal 7 ayat 1 Permen Ristekdikti 39/2017, biaya pribadi, biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata, biaya asrama, serta kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilakukan secara mandiri tidak ditanggung oleh PTN. Mahasiswa tetap harus membayar biaya-biaya ini di luar UKT.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester (SKS) namun masih harus menempuh ujian sidang akhir tetap diwajibkan untuk membayar UKT hingga masa studi selesai dan dinyatakan lulus. Kampus memiliki kewajiban untuk proaktif dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang seluas-luasnya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan aturan penetapan UKT di perguruan tinggi dari Kemdikbud dirancang untuk mendukung hak tersebut.
Terkini Lainnya
Penetapan UKT di Perguruan Tinggi
Aturan Penetapan UKT dari Kemdikbud RI
UKT Bedasarkan Apa
Penetapan UKT Bedasarkan
UKT adalah
UKT
Konten Menarik
Uang Kuliah Tunggal
Uang Kuliah
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Ada Project Baru, Ini 6 Potret Terbaru Anya Geraldine yang Tampil Berponi
Cara Memasak Sop Kepala Sapi, Pahami Cara yang Benar untuk Membersihkannya
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
Jarak Jakarta-Bandung Berapa KM? Kereta Cepat Woosh Unggul Persingkat Waktu Tempuh
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Efek Makan Torpedo Kambing, Benarkah Baik Untuk Vitalitas?
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
6 Keinginan Netizen Jika Punya Senter Pembesar di Doraemon Ini Bikin Senyum
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?