, Jakarta Pada Selasa, 16 April 2024, diberlakukan kebijakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya atau mati tanpa harus membuat SIM baru. Kelonggaran ini berlaku khusus untuk SIM yang mati selama libur Lebaran, di mana Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, mulai dari 8 hingga 15 April 2024.
Untuk mereka pemegang SIM mati selama libur Lebaran diberikan waktu empat hari hingga Sabtu, 20 April 2024, untuk melakukan perpanjangan. Syarat untuk perpanjangan SIM mati selama periode 16 hingga 20 April 2024 mencakup pengajuan pengantar yang tepat serta biaya perpanjangan yang berlaku.
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu tersebut, mereka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang terkendala oleh libur Lebaran untuk tetap dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus membuat SIM baru dari awal.
Advertisement
Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah rangkum syarat dan tata cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru, Rabu (17/4/2024).
Kebocoran data pribadi warga Indonesia kembali terjadi, dan sudah mulai menyebar di internet. Adapun kali ini data yang bocor tersebut diduga berasal dari registrasi kartu SIM prabayar sejumlah operator seluler di Tanah Air.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Perpanjangan SIM
![Ilustrasi SIM](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SzTlNZlzg_rW-iXM_oexVIIrngc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1082701/original/068501700_1449947504-SIM_A.jpg)
Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama periode 16 hingga 20 April 2024, pemegang SIM mati dapat mengikuti prosedur yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Informasi ini dapat diakses melalui laman digital resmi Korlantas Polri. Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM yang tersedia, atau melalui aplikasi resmi Korlantas Polri secara online tanpa harus keluar rumah.
Untuk melengkapi proses perpanjangan SIM, berikut adalah dokumen dan syarat yang perlu disiapkan:
- SIM lama yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (rikkes) yang masih berlaku.
- Hasil tes psikologi yang juga masih berlaku.
- Pasfoto resmi berwarna biru dengan latar belakang yang jelas.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus untuk perpanjangan online).
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
Proses perpanjangan SIM mati ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM untuk tetap dapat mengurus SIM mereka tanpa harus membuat SIM baru, terutama di tengah libur Lebaran di mana banyak Satpas dan gerai SIM tutup. Dengan adanya opsi perpanjangan secara online, pemilik SIM dapat menghemat waktu dan tenaga dengan mengurusnya dari rumah.
Advertisement
Tata Cara Perpanjangan SIM
![Ilustrasi bikin SIM C secara online](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NrBBMEboI3HZKZY2wUAc-rLE0Ok=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559911/original/039106600_1630640451-international-driver-s-license-card-identification-data-information-concept.jpg)
Polri memberikan dua opsi yang fleksibel bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin memperpanjang SIM mereka, baik secara daring (online) maupun luring (offline atau diluar jaringan). Berikut adalah langkah-langkah detail untuk kedua opsi tersebut:
Cara Perpanjangan SIM Secara Luring (Luas Jaringan)
- Kunjungi Lokasi Terdekat: Pemegang SIM dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat dari tempat tinggal mereka.
- Persiapkan Dokumen: Pastikan untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM dan memastikan tidak ada yang terlewat.
- Isi Formulir: Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
- Perekaman Sidik Jari dan Foto: Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto untuk pengolahan perpanjangan SIM.
- Tunggu Pengambilan SIM: Setelah proses selesai, tunggu hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberikan informasi tentang jadwal pengambilan kembali SIM.
Cara Perpanjang SIM Secara Daring (Online)
- Akses Situs Resmi atau Unduh Aplikasi: Kunjungi situs resmi https://sim.korlantas.polri.go/devregi untuk memperpanjang SIM secara daring. Jika ingin menggunakan aplikasi, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Playstore.
- Registrasi dan Pendaftaran: Lakukan registrasi SIM secara online dengan mengklik menu pendaftaran dan memilih "Perpanjang SIM" dari menu yang tersedia.
- Isi Informasi dan Verifikasi: Isi semua informasi yang diminta pada formulir pendaftaran dan masukkan kode verifikasi yang ditampilkan. Setelah selesai, klik "kirim".
- Pembayaran: Tunggu hingga menerima notifikasi melalui email tentang pendaftaran beserta kode tagihan untuk membayar perpanjangan SIM.
- Konfirmasi Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan dan simpan bukti pembayaran.
- Ambil SIM: Pemohon dapat mengunjungi lokasi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang. Pastikan membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM beserta bukti pembayaran dan registrasi.
- Perekaman Sidik Jari dan Foto: Serahkan seluruh berkas ke petugas dan lakukan proses perekaman sidik jari dan foto SIM.
- Tunggu Pengambilan SIM: Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.
Dengan adanya dua opsi ini, pemegang SIM memiliki fleksibilitas dalam mengurus perpanjangan SIM sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka, baik itu secara online maupun offline.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati beragam tergantung pada jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM mati untuk periode 16 hingga 20 April 2024:
- Perpanjang Masa Berlaku SIM A: Biaya Rp 80.000
- Perpanjang Masa Berlaku SIM B I: Biaya Rp 80.000
- Perpanjang Masa Berlaku SIM B II: Biaya Rp 80.000
- Perpanjang Masa Berlaku SIM C: Biaya Rp 75.000
- Perpanjang Masa Berlaku SIM C I: Biaya Rp 75.000
- Perpanjang Masa Berlaku SIM C II: Biaya Rp 75.000
- Perpanjang Masa Berlaku SIM D: Biaya Rp 30.000
- Perpanjang Masa Berlaku SIM D I: Biaya Rp 30.000
Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM. Selain itu, biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika menggunakan mekanisme perpanjangan online juga tidak termasuk dalam biaya perpanjangan yang tertera.
Dengan demikian, pemohon perpanjangan SIM perlu memperhitungkan biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk menyelesaikan proses perpanjangan SIM secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkini Lainnya
Syarat Perpanjangan SIM
Tata Cara Perpanjangan SIM
Cara Perpanjangan SIM Secara Luring (Luas Jaringan)
Cara Perpanjang SIM Secara Daring (Online)
Biaya Perpanjangan SIM
SIM
Biaya Perpanjangan SIM
Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru
cara perpanjang sim
SIM Mati
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Belah Semangka Artinya Apa? Definisi dan Contoh Penggunaannya dalam Sengketa
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
5 Resep Sate Kambing Goreng Tanpa Tusuk yang Lezat dan Sedap, Mudah Dibuat
7 Momen Cindy Fatikasari Rayakan Hari Nasional Kanada, Sajikan Kuliner Nusantara
6 Tulisan Perumpamaan Suara ketika Tutup Pintu Ini Kocak, Bikin Dahi Berkerut
4 Jenis Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi, Masyarakat Wajib Waspada
Bacaan Azan Salat 5 Waktu dan Cara Menjawabnya, Ketahui Keutamaan Menjawab Azan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah