, Jakarta Peraturan kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia telah menjadi landasan yang mengikat bagi seluruh lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Terbitnya Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menandai pentingnya penerapan prinsip-prinsip etika dalam setiap tahapan pemilu.
Contoh pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengganggu integritas dan kredibilitas proses demokratis secara keseluruhan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kode etik ini menjadi sangat penting bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dari tingkat pusat hingga daerah.
Dalam kasus contoh pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sanksi yang diberikan dapat bervariasi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DKPP memiliki peran sentral dalam memutuskan kasus-kasus pelanggaran ini sesuai dengan UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017. Berikut ulasan lebih lanjut tentang contoh pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang rangkum dari laman dkpp.go.id dari berbagai sumber, Rabu (21/2/2024).
Advertisement
Terbukti melanggar kode etik, karena tetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi keras kepada Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Sementara Ketua KPU, Hasyim Ashari tidak mau berko...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Contoh Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang Pernah Terjadi
![Ilustrasi aturan, regulasi, hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/m5ybpi1TzH29YdjXt1wNaMFL5mk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4391105/original/011300200_1681216827-tingey-injury-law-firm-veNb0DDegzE-unsplash_1_.jpg)
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia telah menjadi isu yang sering muncul dalam berbagai konteks pemilu. Menurut Data DKPP, lembaga ini telah menangani 34 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang merupakan hasil penyaringan dari 83 aduan yang diterima. Jumlah perkara ini menunjukkan tingginya jumlah pelanggaran yang dilaporkan dan perlu ditindaklanjuti secara serius.
Selama periode 2012-2022, DKPP telah memutuskan 1.970 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari total 4.506 aduan yang diterima. Data ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di Indonesia.
Dari putusan yang telah dijatuhkan, berbagai sanksi telah diberikan kepada para pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap dari jabatan. Sanksi ini menunjukkan keseriusan DKPP dalam menegakkan aturan dan menjaga disiplin di kalangan penyelenggara pemilu.
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik yang diputuskan oleh DKPP pada September 2021 melibatkan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu serta seorang anggota Bawaslu NTB. Mereka diberi sanksi teguran tertulis karena memerintahkan KPU Dompu untuk menetapkan seorang bakal calon sebagai calon yang memenuhi syarat, meskipun syarat jangka waktu lima tahun tidak terpenuhi. Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga independensi dan integritas lembaga penyelenggara pemilu serta menegakkan standar etika yang tinggi dalam setiap tahapannya.
Meskipun banyak kasus telah diputus oleh DKPP, penting untuk diingat bahwa tidak semua aduan diberikan sanksi. Beberapa dari mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan mendapatkan status direhabilitasi. Hal ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam proses hukum dan perlunya bukti yang kuat dalam menindak pelanggaran.
Advertisement
Potensi Pelanggaran Kode Etik Pemilu yang Diatur dalam Peraturan DKPP
![Ilustrasi Hukum di Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/p6cwz_U_R8X7U6TVCRfrO_8YqMY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2984743/original/049215600_1575346311-Berita_Pasar_Properti_Rumah.Com__6_.jpg)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disusun untuk memastikan integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa pelanggaran yang dapat merusak tujuan dari peraturan ini.
Salah satu pelanggaran yang mungkin terjadi adalah ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Pasal 8 menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bersikap netral tanpa memihak kepada partai politik, calon, atau peserta pemilu. Namun, dalam situasi tertentu, terutama di tingkat lokal, ada kemungkinan penyelenggara pemilu terpengaruh oleh preferensi politik pribadi atau tekanan dari pihak tertentu.
Selain itu, ada juga potensi pelanggaran terkait penerimaan hadiah atau pemberian dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, atau tim kampanye, yang bertentangan dengan asas kepatutan. Pasal 8g menekankan bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh menerima hadiah atau pemberian lainnya yang dapat mempengaruhi independensinya. Namun, dalam praktiknya, ada risiko bahwa penyelenggara pemilu menerima pengaruh tidak langsung melalui pemberian yang tidak langsung atau berpura-pura.
Selain itu, pelanggaran terkait kejujuran juga dapat terjadi. Pasal 9 menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus menyampaikan informasi dengan benar berdasarkan data dan fakta. Namun, dalam situasi di mana tekanan politik atau kepentingan tertentu terlibat, ada potensi penyajian informasi yang tidak akurat atau penekanan pada satu narasi yang menguntungkan pihak tertentu.
Dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme, perlu ada mekanisme pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kode etik ini. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran penting dalam menangani pelanggaran kode etik ini dan memastikan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
Dalam kesimpulannya, sementara peraturan ini menyediakan kerangka kerja yang kuat untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu, implementasinya masih rentan terhadap berbagai pelanggaran. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait, termasuk DKPP, untuk menerapkan prinsip-prinsip kode etik ini secara konsisten demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan umum.
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
![Ilustrasi hukum | Pixabay](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yHT1fIQmV5qsOSSK0NWCF2Ey958=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3260071/original/006706300_1602045402-pexels-photo-207662.jpeg)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 merupakan sebuah panduan yang penting bagi penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Peraturan ini memiliki beberapa poin penting yang mencakup kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilihan umum. Salah satu poin yang penting adalah mengenai integritas dan netralitas penyelenggara pemilihan umum. Penyelenggara harus menjaga integritas dan netralitasnya serta tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Penyelenggara harus membuka informasi kepada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan dan keputusannya.
Peraturan ini juga memberikan pedoman mengenai penanganan konflik kepentingan bagi penyelenggara. Mereka harus menghindari konflik kepentingan dan jika terjadi, harus dilaporkan dan ditangani dengan transparan.
Dengan adanya Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, diharapkan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjaga integritas serta netralitasnya demi terwujudnya pemilihan umum yang bersih dan demokratis.
Terkini Lainnya
Contoh Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang Pernah Terjadi
Potensi Pelanggaran Kode Etik Pemilu yang Diatur dalam Peraturan DKPP
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Contoh Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
kode etik penyelenggara pemilu
Aturan Kode Etik Penyelengara Pemilu
Kode Etik Pemilu
Pemilu
content
Penyelenggara Pemilu
Copa America 2024
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
6 Khasiat Daging Kambing bagi Kesehatan, Kolesterolnya Lebih Rendah dari Sapi
Kenapa Daging Kurban Bau? Perhatikan Cara Menyimpan dan Memotongnya
7 Momen Cindy Fatikasari Rayakan Hari Nasional Kanada, Sajikan Kuliner Nusantara
13 Fitur Google Maps Indonesia Terbaru dan Terupdate, Ini yang Harus Kamu Coba
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Cara Memasak Sop Kepala Sapi, Pahami Cara yang Benar untuk Membersihkannya
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Viral! Naufal Hafidz Clash of Champions Raih IPK Sempurna 4.0 Berkat Pecel Lele GKPN
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget
Rusia Klaim Hancurkan 5 Jet Militer Ukraina di Pangkalan Udara, Kemampuan Kyiv Jaga Pesawat Bantuan Diragukan
Gibran: Tanya Kaesang Maju Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah
Tiga Menteri dan Tiga Bupati Masuk Bursa Cagub Jatim 2024 dari PDIP, Siapa Mereka?
7 Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Selama Penerbangan
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Peneliti Jepang Temukan Obat Penyakit Ginjal untuk Kucing, Bisa Perpanjang Umur Anabul hingga 30 Tahun
Kitabisa Dukung Gerakan Tanam 3.000 Lamun untuk Maksimalkan Penyerapan Karbon