, Jakarta UU Desa terbaru telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa. Perubahan dalam UU Desa ini memberikan dampak besar, terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan batas usia untuk menjabat sebagai kepala desa.
Baca Juga
Advertisement
UU Desa terbaru menyatakan bahwa calon kepala desa minimal berusia 25 tahun dan setinggi-ting tinya 60 tahun. Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun, ter hitung sejak tanggal pelantikan dan dapat diangkat. Hal ini menjadi salah satu penyesuaian yang perlu diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.
Langkah ini juga bertujuan menciptakan pergantian kepemimpinan yang berkelanjutan, serta memberikan kesempatan kepada yang lain untuk memimpin desa. Selain itu, UU Desa terbaru juga menetapkan syarat-syarat lainnya untuk calon kepala desa, seperti persyaratan pendidikan dan kualifikasi lainnya untuk memastikan, bahwa kepala desa yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk memimpin suatu desa.
Perubahan dalam UU Desa ini merupakan bentuk upaya, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berikut ini hasil revisi UU Desa yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Undang-Undang Desa (UU Desa)
Berdasarkan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) wajib menyampaikan laporan, sebelum pengambilan keputusan di akhir pembicaraan tingkat I. Setelah menjalani diskusi yang mendalam, dinamis dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa mencapai kesepakatan bersama atas beberapa aspek.
Pertama, dilakukan penyisipan Pasal 5A mengenai pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62, ditambah dengan pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. Selanjutnya, dilakukan penyisipan Pasal 34A yang menetapkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.
Kemudian, dilakukan penyesuaian terhadap Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Selain itu, disusun ketentuan baru di Pasal 72 mengenai sumber pendapatan Desa. Terakhir, dilakukan penyisipan Pasal 118 yang mengatur Ketentuan Peralihan, serta Pasal 121A yang berkaitan dengan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Advertisement
Jabatan Kades dan Revisi UU Desa
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merespons aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi terhadap Undang-Undang Desa. Keputusan signifikan diambil dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terutama terkait masa jabatan Kepala Desa (kades). Dalam keputusan tersebut, poin penting yang disetujui adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, menyatakan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterima dan menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat desa yang ingin melihat perubahan dalam UU Desa.
Dalam konteks regulasi dan prosedur legislatif, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa), menyampaikan laporan setelah melalui pembahasan yang mendalam, dinamis, dan demokratis. Adapun hasil Panja ini mencakup beberapa aspek, seperti penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa, serta pengaturan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024
Gaji kepala desa merupakan suatu hal yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini mencerminkan peran pemerintah, dalam mengatur dan memastikan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Dalam aturan ini, Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 menjadi panduan terkait dengan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Pendapatan ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Artinya, sumber pendapatan ini berasal dari anggaran yang dialokasikan khusus, untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa. Lebih lanjut, besaran penghasilan tetap tersebut ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mengacu pada sejumlah ketentuan yang telah ditentukan. Namun, peraturan ini tidak hanya memuat ketentuan mengenai gaji kepala desa, melainkan juga untuk sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Adapun ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut melibatkan beberapa aspek, seperti:
1. Besaran penghasilan tetap kepala desa minimal sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal sebesar Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS Golongan IIa.
Namun, perlu dicatat bahwa peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat diterima kepala desa dan jajaran perangkatnya. Besaran yang lebih tinggi dapat ditentukan oleh bupati atau wali kota sesuai dengan kebijakan dan kondisi setempat.
Terkini Lainnya
Proses Perekrutan Pengawas Pemilu Tingkat Desa, Begini Syarat-syaratnya
Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Desa, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya
27 Contoh Kampanye Pemilu Sesuai Metodenya di UU Pemilu, Apa Saja Larangannya?
Undang-Undang Desa (UU Desa)
Jabatan Kades dan Revisi UU Desa
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024
UU Desa Terbaru
UU Desa
Undang-Undang Desa
Jabatan Kades
Badan Legislasi (Baleg) DPR
Revisi UU Desa
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024
Konten Menarik
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
Populer
Sengketa Laut China Selatan, Filipina dan AS Kerahkan Kapal Perang
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Tempat Wisata Viral, Antre Bikin Gagal Estetik
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
6 Momen Rachel Vennya dan Salim Nauderer Rayakan 3 Tahun Pacaran
6 Cuitan 'Juni Cepat Berlalu' Bikin Senyum Tipis, Tak Terasa Sudah Berganti Bulan
Spesifikasi Samsung S24 dan Harganya, Seri Terbaru dengan Fitur AI Di Dalamnya
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
Euro 2024
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Penambang Kripto Rusia Makin Tumbuh, Butuh Tambahan Listrik hingga 6,9 GigaWatt
8 Momen Kocak Orang Nembak Gebetan, Ada yang Berujung Patah Hati
1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke Publik
Harga Beras Eceran di Juni 2024 Inflasi 11,8%, Padahal di Grosir Deflasi
VIDEO: Dipolisikan Anak karena Warisan, Ibu di Karawang Minta Penyelesaian Kekeluargaan
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Hotman Paris dan Raffi Ahmad Ucap Syukur Kondisi Prabowo Sehat Setelah Operasi Kaki: Thanks God!
Delta Dunia (DOID) Resmi Akuisisi 4 Tambang Antrasit di AS, Nilainya Bikin Kaget
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
Tanggal Merah Bulan Juli 2024, Ada Berapa Hari Libur Nasional?
Suzuki Berhenti Jual Mobil Bensin di Inggris, Empat Model Dipensiunkan
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Kisah Sedih Helma Yana, Berangkat Haji Berdua tapi Harus Pulang Sendiri Usai Suami Wafat di Tanah Suci
7 Rekomendasi Drakor dengan Cerita Cinta di Kampus, Bikin Kangen Jadi Mahasiswa