, Jakarta Pengawas Pemilu tingkat Desa atau Kelurahan yang juga disebut PDD merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa. Pengawas Pemilu tingkat Desa bertanggung jawab langsung mengawasi proses Pemilu di tingkat Kelurahan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jumlah anggota PPD di setiap Kelurahan adalah satu orang. Seorang Pengawas Pemilu tingkat Desa harus melewati seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk memastikan integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Pengawas Pemilu tingkat Desa bersifat ad hoc, yang berarti lembaga ini dibentuk secara sementara untuk melakukan tugas pengawasan Pemilu di tingkat Desa atau Kelurahan. Sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung berinteraksi dengan peserta dan penyelenggara Pemilu di tingkat Desa, PPD menjadi garda terdepan dalam mengawasi tahapan Pemilu.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang proses perekrutan Pengawas Pemilu tingkat Desa yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024).
Komite I DPD menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di gedung DPD, Jakarta. Rapat ini digelar untuk mengantisipasi berbagai isu, temuan, dan problema yang mencuat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Tingkat Desa
![Ilustrasi TPS rawan di Situbondo (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Nh9kte_RPRTSnPGjYkbz7Oftbbw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4735967/original/075175200_1707196154-tps_rawan.jpg)
1. Warga Negara Indonesia
Calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa harus menjadi warga negara Indonesia, menunjukkan komitmen terhadap negara dan sistem demokrasi.
2. Usia Minimal 21 Tahun
Calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa harus berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Namun, jika tidak ada calon yang memenuhi syarat usia, calon berusia 17 tahun bisa diisi dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Setia Kepada Pancasila dan Hukum Negara
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa harus setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas, Keberanian, Kejujuran, dan Keadilan
Calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa diharapkan memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya.
5. Kemampuan dan Keahlian yang Relevan
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa harus memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan, terbukti dengan kartu tanda penduduk (KTP).
8. Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Bebas dari Narkotika
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota.
10. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggota.
11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih, dengan surat pernyataan.
12. Bebas dari Pidana Penjara
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa tidak boleh pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa harus bersedia bekerja penuh waktu, terbukti dengan surat pernyataan.
14. Tidak Menduduki Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD
Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa tidak diperkenankan menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih, serta tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Desa dapat melaksanakan tugasnya dengan independensi, integritas, dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya Pemilu di tingkat desa.
Advertisement
Alur Perekrutan Pengawas Pemilu tingkat Desa 2024
![Pelantikan Petugas KPPS](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7Pj4QquEUSamIqCrZ5JJUmRCMAg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4726019/original/023484000_1706165220-20240125-Pelantikan-Petugas-KPPS-Angga-7.jpg)
Dilansir dari Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan umum Serentak Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu, berikut alur perekrutan Pengawas Pemilu tingkat Desa 2024.
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (9 - 13 Januari 2023)
Pada periode ini, pengumuman pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa disampaikan kepada masyarakat selama 5 hari.
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (14 – 19 Januari 2023)
Calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa dapat mendaftar dan mengajukan berkas pendaftaran mereka selama periode 6 hari.
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (14 – 19 Januari 2023)
Panitia melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas pendaftaran yang diajukan oleh calon anggota selama periode 6 hari.
4. Perbaikan Berkas Pendaftaran (20 – 22 Januari 2023)
Calon anggota yang berkas pendaftarannya tidak lengkap diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya selama periode 3 hari.
5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (23 Januari 2023)
Jika diperlukan, pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota dilakukan selama 1 hari.
6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (24 Januari – 26 Januari 2023)
Jika ada masa perpanjangan, calon anggota diberikan waktu tambahan untuk mendaftar selama 3 hari.
7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Masa Perpanjangan (24 Januari – 26 Januari 2023)
Penelitian dilakukan terhadap berkas pendaftaran calon anggota yang mendaftar selama masa perpanjangan selama 3 hari.
8. Rapat Pleno Peserta Lulus Seleksi Administrasi (27 Januari 2023)
Dilakukan rapat pleno untuk menetapkan peserta yang lolos seleksi administrasi, berlangsung selama 1 hari.
9. Pengumuman Hasil Peserta Lulus Administrasi Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (28 Januari 2023)
Pengumuman hasil seleksi administrasi kepada publik, berlangsung selama 1 hari.
10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat (28 Januari – 5 Februari 2023)
Masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota yang lulus seleksi administrasi, berlangsung selama 9 hari.
11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (31 Januari – 2 Februari 2023)
Dilakukan tes wawancara terhadap calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa selama 3 hari.
12. Pleno Penetapan Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa Terpilih (3 Februari 2023)
Rapat pleno untuk menetapkan calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa terpilih, berlangsung selama 1 hari.
13. Pengumuman Pengawas Pemilu tingkat Desa Terpilih (4 Februari 2023)
Pengumuman resmi terkait Pengawas Pemilu tingkat Desa terpilih kepada publik, berlangsung selama 1 hari.
14. Pelantikan Pengawas Pemilu tingkat Desa dan Pembekalan (5 - 6 Februari 2023)
Dilakukan pelantikan dan pembekalan kepada Pengawas Pemilu tingkat Desa terpilih selama 2 hari.
15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa (7 – 9 Februari 2023)
Penyusunan laporan akhir terkait proses pembentukan Pengawas Pemilu tingkat Desa, berlangsung selama 3 hari.
16. Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota (10 - 11 Februari 2023)
Penyerahan laporan akhir proses pembentukan Pengawas Pemilu tingkat Desa kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, berlangsung selama 2 hari.
Tugas Pengawas Pemilu tingkat Desa
![Pilkada Tangerang Selatan, Petugas KPPS Cendana Residence Kenakan Seragam Sekolah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XE6YNpKw1_2NhC0XuYdRe9gzRvc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3319510/original/021049900_1607503571-Pilkada-Tangsel7.jpg)
1. Mengawasi Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Pengawas Pemilu tingkat Desa bertanggung jawab untuk mengawasi berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa. Tahapan ini seperti pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pemungutan suara, penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
2. Mencegah Praktik Politik Uang
Pengawas Pemilu tingkat Desa memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
3. Mengawasi Netralitas Semua Pihak dalam Kegiatan Kampanye
Pengawas Pemilu tingkat Desa bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
4. Mengelola, Memelihara, dan Merawat Arsip
Pengawas Pemilu tingkat Desa juga memiliki tugas untuk mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Mengawasi Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
Pengawas Pemilu tingkat Desa turut mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, sehingga informasi terkait Pemilu dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.
6. Melaksanakan Tugas Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Selain tugas-tugas di atas, Pengawas Pemilu tingkat Desa juga berkewajiban melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Wewenang Pengawas Pemilu tingkat Desa
![Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/udNOqjdfZyIyAyGo7BdCmKwKwUs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682824/original/063486600_1702352343-21684231_People_voting_in_modern_automated_booth_with_machine.jpg)
1. Menerima dan Menyampaikan Laporan tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengawas Pemilu tingkat Desa memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari masyarakat atau pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setelah menerima laporan tersebut, Pengawas Pemilu tingkat Desa juga bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan sebagai langkah awal dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.
2. Membantu Meminta Bahan Keterangan dari Pihak Terkait
Pengawas Pemilu tingkat Desa memiliki wewenang untuk membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal ini termasuk dalam upaya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
3. Melaksanakan Wewenang Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Selain dua wewenang di atas, Pengawas Pemilu tingkat Desa juga berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup segala kegiatan yang diperlukan untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Kewajiban Pengawas Pemilu tingkat Desa
1. Menjalankan Tugas dan Wewenang dengan Adil
Pengawas Pemilu tingkat Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara adil, tanpa memihak kepada pihak manapun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pengawasan Pemilu di tingkat desa berjalan dengan integritas dan keadilan.
2. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas TPS
Pengawas Pemilu tingkat Desa bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini mencakup memastikan bahwa pengawas TPS menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan
Pengawas Pemilu tingkat Desa harus secara periodik menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu. Selain itu, mereka juga perlu menyampaikan laporan berdasarkan kebutuhan atau jika terjadi peristiwa penting yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
4. Menyampaikan Temuan dan Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran
Pengawas Pemilu tingkat Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini penting agar tindakan korektif dapat segera dilakukan untuk mengatasi gangguan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
5. Melaksanakan Kewajiban Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pengawas Pemilu tingkat Desa juga harus melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk segala tugas yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan integritas dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat desa.
Terkini Lainnya
Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Desa, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya
7 Pertanyaan Motivasi Menjadi Pengawas Pemilu 2024, Lengkap Jawabannya
3 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Penanganannya, Simak Cara Melaporkannya
Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Tingkat Desa
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Minimal 21 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila dan Hukum Negara
4. Integritas, Keberanian, Kejujuran, dan Keadilan
5. Kemampuan dan Keahlian yang Relevan
6. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas
7. Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan
8. Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Bebas dari Narkotika
9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun
10. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD
11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan
12. Bebas dari Pidana Penjara
13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu
14. Tidak Menduduki Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD
Alur Perekrutan Pengawas Pemilu tingkat Desa 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (9 - 13 Januari 2023)
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (14 – 19 Januari 2023)
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (14 – 19 Januari 2023)
4. Perbaikan Berkas Pendaftaran (20 – 22 Januari 2023)
5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (23 Januari 2023)
6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (24 Januari – 26 Januari 2023)
7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Masa Perpanjangan (24 Januari – 26 Januari 2023)
8. Rapat Pleno Peserta Lulus Seleksi Administrasi (27 Januari 2023)
9. Pengumuman Hasil Peserta Lulus Administrasi Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (28 Januari 2023)
10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat (28 Januari – 5 Februari 2023)
11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (31 Januari – 2 Februari 2023)
12. Pleno Penetapan Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa Terpilih (3 Februari 2023)
13. Pengumuman Pengawas Pemilu tingkat Desa Terpilih (4 Februari 2023)
14. Pelantikan Pengawas Pemilu tingkat Desa dan Pembekalan (5 - 6 Februari 2023)
15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa (7 – 9 Februari 2023)
16. Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota (10 - 11 Februari 2023)
Tugas Pengawas Pemilu tingkat Desa
1. Mengawasi Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
2. Mencegah Praktik Politik Uang
3. Mengawasi Netralitas Semua Pihak dalam Kegiatan Kampanye
4. Mengelola, Memelihara, dan Merawat Arsip
5. Mengawasi Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
6. Melaksanakan Tugas Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Wewenang Pengawas Pemilu tingkat Desa
1. Menerima dan Menyampaikan Laporan tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu
2. Membantu Meminta Bahan Keterangan dari Pihak Terkait
3. Melaksanakan Wewenang Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Kewajiban Pengawas Pemilu tingkat Desa
1. Menjalankan Tugas dan Wewenang dengan Adil
2. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas TPS
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan
4. Menyampaikan Temuan dan Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran
5. Melaksanakan Kewajiban Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pengawas Pemilu Tingkat Desa
Proses Perekrutan Pengawas Pemilu Tingkat Desa
Syarat Pengawas Pemilu Tingkat Desa
Pendaftaran Pengawas Pemilu Tingkat Desa 2024
Tugas Pengawas Pemilu Tingkat Desa
Wewenang Pengawas Pemilu Tingkat Desa
Kewajiban Pengawas Pemilu Tingkat Desa
content
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Sinopsis Film The Unholy, Simak Fakta-fakta Menariknya
Mengenal Zenly dan Fungsinya, Aplikasi Pelacak Lokasi yang Ditutup saat Sedang Tenar
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Rincian Tarif Listrik per kWh Tahun 2024, Untuk Seluruh Golongan di RI
7 Potret Terbaru Boy William Makin Kurus, Netizen Minta Dekati Ayu Ting Ting
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Bentuk Posko Pengaduan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
iPhone 16 Pro Max akan Dilengkapi Baterai Berkapasitas Besar, Fans Apple Antusias!
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass