, Jakarta Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan atau Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat desa berjalan dengan transparan dan adil. Panwaslu Desa/Kelurahan adalah sebuah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan berkedudukan di tingkat Desa/Kelurahan.
Baca Juga
Advertisement
Anggota Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan sendiri ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan dan hanya terdiri dari satu orang. Keputusan mengenai anggota Panwaslu Desa/Kelurahan diambil setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dipilih dengan cermat untuk memastikan integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan bekerja sama dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). Kerjasama ini bertujuan untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu di tingkat desa, termasuk pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adanya koordinasi antara Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mengurangi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Regulasi yang mengatur tugas Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang kemudian mengalami perubahan melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan mekanisme pengawasan Pemilu agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika masyarakat.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang Pengawas Pemilu Desa yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/2/2024).
Logistik pemilu berupa kotak suara, surat suara dan berbagai perlengkapan TPS diangkut dengan truk menyusuri jalanan terjal berbatu selama sekitar 3 jam hingga tiba di Pos Tumpak Gesing.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Menjadi Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
![Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/24vxYHUPK_o6Zin4lGXNzjbj2OU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4690059/original/000128900_1702886152-20231218-Simulasi_Pemilu_2024-MER_5.jpg)
Ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, berikut diantaranya.
1. Warga Negara Indonesia
Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, menegaskan komitmen terhadap negara dan sistem demokrasi yang berlaku.
2. Usia Minimal 21 Tahun
Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran. Namun, apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat usia, bisa diisi oleh calon berusia 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Setia Kepada Pancasila dan Hukum Negara
Calon harus setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas, Keberanian, Kejujuran, dan Keadilan
Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan diharapkan memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya.
5. Kemampuan dan Keahlian yang Relevan
Calon harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas
Calon harus memiliki pendidikan paling rendah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan
Calon harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
8. Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Bebas dari Narkotika
Calon harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun
Calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan.
10. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD
Calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan.
11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan
Calon harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bebas dari Pidana Penjara
Calon tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu
Calon harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan
Calon harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih, dan tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dengan adanya syarat-syarat ini, diharapkan anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, integritas, dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya Pemilu di tingkat desa.
Advertisement
Ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, berikut diantaranya. 1. Warga Negara Indonesia Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, menegaskan komitmen terhadap negara dan sistem demokrasi yang berlaku. 2. Usia Minimal 21 Tahun Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran. Namun, apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat usia, bisa diisi oleh calon berusia 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Setia Kepada Pancasila dan Hukum Negara Calon harus setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Integritas, Keberanian, Kejujuran, dan Keadilan: Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan diharapkan memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya. 5. Kemampuan dan Keahlian yang Relevan Calon harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. 6. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas Calon harus memiliki pendidikan paling rendah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 7. Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan Calon harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). 8. Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Bebas dari Narkotika Calon harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun Calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan. 10. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD Calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan. 11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Calon harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 12. Bebas dari Pidana Penjara Calon tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu Calon harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan: Calon harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih, dan tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Dengan adanya syarat-syarat ini, diharapkan anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, integritas, dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya Pemilu di tingkat desa.
![Simulasi Pelaksanaan Pemilu di Kota Tangerang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CWz1FJaPA9Yaj-rGJWjBG8aR0mo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4729819/original/001012700_1706575664-20240130-Simulasi_Pemilu_2024-MER_1.jpg)
Tugas Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (Panwaslu Desa/Kelurahan) merupakan tanggung jawab penting dalam memastikan kelancaran dan keberlanjutan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan. Berikut tugas-tugas utama yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu Desa/Kelurahan.
1. Mengawasi Tahapan Pemilu
- Pemutakhiran Data Pemilih: Memantau proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan daftar pemilih.
- Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap: Memeriksa dan memastikan ketepatan penetapan daftar pemilih dalam berbagai tahapan.
- Pelaksanaan Kampanye: Mengawasi proses kampanye dan memastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pendistribusian Logistik Pemilu: Memastikan logistik Pemilu didistribusikan dengan baik ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara: Mengawasi seluruh proses pemungutan suara, penghitungan suara di setiap TPS, serta pengumuman hasilnya.
2. Pencegahan Praktik Politik Uang
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Desa/Kelurahan, sebagai langkah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu.
3. Mengawasi Netralitas Seluruh Pihak
Menjaga netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
4. Manajemen Arsip
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas.
5. Mengawasi Sosialisasi Pemilu
Memantau dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Desa/Kelurahan, guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses Pemilu.
6. Pelaksanaan Tugas Lain
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan fleksibilitas bagi Panwaslu Desa/Kelurahan untuk bertindak sesuai dengan dinamika lokal dan kebutuhan Pemilu.
Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, Panwaslu Desa/Kelurahan berperan dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa.
Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
![Simulasi Pemilu 2024](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wpOrBRCohGIeVrglUbyETt4GZ_Q=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4711818/original/051220300_1704880889-20240110-Simulasi-Pemilu-2024-Imam-5.jpg)
Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan mencerminkan peran krusial mereka dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu di tingkat desa. Berikut wewenang Panwaslu Desa/Kelurahan.
1. Menerima dan Menyampaikan Laporan
Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki tanggung jawab untuk menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. Hal ini menunjukkan peran mereka sebagai mata dan telinga yang peka terhadap potensi pelanggaran, yang kemudian dapat diinvestigasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
2. Bantuan dalam Meminta Bahan Keterangan
Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki wewenang untuk membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait. Ini melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait pelanggaran Pemilu. Tindakan ini memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran.
3. Pelaksanaan Wewenang Lain
Selain wewenang konkret yang disebutkan, Panwaslu Desa/Kelurahan juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk bertindak responsif terhadap situasi dan kebutuhan yang mungkin muncul dalam konteks pelaksanaan Pemilu di tingkat desa.
Dengan menerima laporan, meminta bahan keterangan, dan menjalankan wewenang lainnya, Panwaslu Desa/Kelurahan menjadi garda terdepan dalam upaya memastikan bahwa proses Pemilu di tingkat desa berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi.
Advertisement
Kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
![KPU Kota Tangerang Selatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9d4VDwqzoQOA9ekmFCGHOEMNhRA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4712763/original/032197200_1704953475-20240111-Kesibukan-Jelang-Pemilu-Arbas-2.jpg)
Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki kewajiban yang menonjol dalam menjalankan tugasnya, sejalan dengan prinsip-prinsip integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa. Berikut kewajiban Panwaslu Desa/Kelurahan.
1. Menjalankan Tugas dan Wewenang dengan Adil
Kewajiban pertama Panwaslu Desa/Kelurahan adalah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil. Hal ini menekankan pentingnya integritas dan objektivitas dalam pengawasan Pemilu di tingkat desa, sehingga proses Pemilu dapat berlangsung dengan transparan dan bebas dari kecurangan.
2. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengawas TPS
Panwaslu Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tindakan ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa setiap tahap Pemilu di tingkat TPS dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan secara Periodik
Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki kewajiban untuk secara periodik menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan. Tindakan ini memberikan akuntabilitas dan transparansi atas kinerja Panwaslu Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilu.
4. Menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan
Jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dapat mengganggu tahapan Pemilu di wilayah Desa/Kelurahan, Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki kewajiban untuk menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan. Tindakan ini menunjukkan peran mereka dalam memberikan informasi yang relevan bagi penegakan hukum.
5. Melaksanakan Kewajiban Lain sesuai Peraturan Perundang-undangan
Selain kewajiban-kewajiban yang tercantum, Panwaslu Desa/Kelurahan juga diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan dinamika lokal yang mungkin muncul selama Pemilu.
Dengan mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut, Panwaslu Desa/Kelurahan berperan sebagai penjaga keadilan, integritas, dan transparansi dalam proses Pemilu di tingkat desa.
Besaran Gaji Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
Besaran Gaji Panwaslu Pemilu Desa/Kelurahan 2024, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut besaran gaji Panwaslu Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS).
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Terkini Lainnya
7 Pertanyaan Motivasi Menjadi Pengawas Pemilu 2024, Lengkap Jawabannya
Tugas PPL Pemilu dalam Undang-undang, Ketahui Juga Perannya di Lapangan
Gaji PPL Pemilu 2024 Naik, Ini Tugasnya yang Tidak Berubah dari Tahun Sebelumnya
Syarat Menjadi Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Minimal 21 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila dan Hukum Negara
4. Integritas, Keberanian, Kejujuran, dan Keadilan
5. Kemampuan dan Keahlian yang Relevan
6. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas
7. Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan
8. Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Bebas dari Narkotika
9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun
10. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD
11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan
12. Bebas dari Pidana Penjara
13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu
14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan
Ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, berikut diantaranya. 1. Warga Negara Indonesia Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, menegaskan komitmen terhadap negara dan sistem demokrasi yang berlaku. 2. Usia Minimal 21 Tahun Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan harus berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran. Namun, apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat usia, bisa diisi oleh calon berusia 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Setia Kepada Pancasila dan Hukum Negara Calon harus setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Integritas, Keberanian, Kejujuran, dan Keadilan: Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan diharapkan memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya. 5. Kemampuan dan Keahlian yang Relevan Calon harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. 6. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas Calon harus memiliki pendidikan paling rendah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 7. Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan Calon harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). 8. Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Bebas dari Narkotika Calon harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun Calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan. 10. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD Calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan. 11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Calon harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 12. Bebas dari Pidana Penjara Calon tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu Calon harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan: Calon harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih, dan tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Dengan adanya syarat-syarat ini, diharapkan anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, integritas, dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya Pemilu di tingkat desa.
1. Mengawasi Tahapan Pemilu
2. Pencegahan Praktik Politik Uang
3. Mengawasi Netralitas Seluruh Pihak
4. Manajemen Arsip
5. Mengawasi Sosialisasi Pemilu
6. Pelaksanaan Tugas Lain
Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
1. Menerima dan Menyampaikan Laporan
2. Bantuan dalam Meminta Bahan Keterangan
3. Pelaksanaan Wewenang Lain
Kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
1. Menjalankan Tugas dan Wewenang dengan Adil
2. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengawas TPS
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan secara Periodik
4. Menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan
5. Melaksanakan Kewajiban Lain sesuai Peraturan Perundang-undangan
Besaran Gaji Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
Pemilu 2024
Pengawas Pemilu Desa
Syarat Pengawas Pemilu Desa
Tugas Pengawas Pemilu Desa
Wewenang Pengawas Pemilu Desa
Kewajiban Pengawas Pemilu Desa
Besaran Gaji Pengawas Pemilu Desa
content
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
4 Jenis Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi, Masyarakat Wajib Waspada
7 Potret Natasha Wilona di Gala Premier Film Horor Janji Darah, Tampil Menawan
Kunjungi dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login Untuk Cek Penerima Bansos
7 Momen Cindy Fatikasari Rayakan Hari Nasional Kanada, Sajikan Kuliner Nusantara
13 Fitur Google Maps Indonesia Terbaru dan Terupdate, Ini yang Harus Kamu Coba
5 Resep Sate Kambing Goreng Tanpa Tusuk yang Lezat dan Sedap, Mudah Dibuat
Pria Ini Makan Kulit Durian Demi Konten ASMR, Aksinya Jadi Sorotan
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran Menurut Pandangan Islam, Begini Tuntunannya
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
Diduga Serangan Jantung, Pengunjung Pantai Karanggongso Trenggalek Meninggal Usai Main Banana Boat
10 Anime Seinen Terbaik Tahun 2020-an yang Wajib Ditonton
Skandal Gaun Pengantin Putri Susan Sarandon, Dianggap Terlalu Ekspose Belahan Dada
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
6 Potret Estetik Kamar Mandi Tahun 90-an, Kini Jadi Inspirasi
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Yasmine Ow Tak Menutut Nafkah Anak ke Aditya Zoni: Saya Mampu
Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Bentuk Posko Pengaduan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif