, Jakarta Hari Pejalan Kaki Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Januari di Indonesia, lahir sebagai bentuk peringatan terhadap peristiwa kecelakaan maut yang merenggut nyawa sejumlah pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Inisiatif untuk menetapkan Hari Pejalan Kaki Nasional datang dari para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki (KOPEKA).
Baca Juga
Advertisement
KOPEKA memanfaatkan momentum ini sebagai panggilan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan pejalan kaki dan mendorong tindakan konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka. Peringatan ini juga menjadi wadah untuk menyuarakan perlunya kawasan khusus yang ramah bagi pejalan kaki.
Kawasan khusus pejalan kaki diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki. Sehingga, para pejalan kaki dapat beraktivitas tanpa harus khawatir akan potensi bahaya lalu lintas. Hari Pejalan Kaki Nasional diharapkan menciptakan kesadaran akan pentingnya hak dan keamanan pejalan kaki di tengah mobilitas perkotaan yang tinggi.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang Hari Pejalan Kaki Nasional yang rangkum dari berbagai sumber, Senin (22/1/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kecelakaan Maut yang Menjadi Latar Belakang Lahirnya Hari Pejalan Kaki Nasional
![20160122-Aksi Peringati 4 Tahun Kecelakaan Maut Tugu Tani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Uk_Y47j2DXMzYTH7ohpB88E_ZBI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1119574/original/077813700_1453466432-20160122-Tugu-tani-JT-3.jpg)
Hari Pejalan Kaki Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Januari di Indonesia memiliki latar belakang yang penuh pilu, yang bermula dari tragedi kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada tanggal 22 Januari 2012. Peristiwa ini tidak hanya menjadi titik awal untuk mengenang korban, tetapi juga menjadi landasan penting dalam penetapan Hari Pejalan Kaki Nasional.
Pada tanggal tersebut, mobil yang dikendarai Afriyani Susanti menabrak belasan pejalan kaki di trotoar. Afriyani Susanti, dalam keadaan pengaruh minuman keras dan narkoba setelah berpesta semalam suntuk, kehilangan kendali atas kendaraannya. Kecepatan mobilnya yang mencapai lebih dari 90 kilometer per jam membuatnya oleng, menabrak trotoar, dan merenggut nyawa sembilan pejalan kaki di tempat kejadian, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Atas kelalaiannya, Afriyani Susanti dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dasar pelanggaran Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tragedi ini menjadi pemicu untuk lebih memperhatikan hak dan keselamatan para pejalan kaki di Indonesia.
Sejak saat itu, KOPEKA bersama-sama mengusulkan 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional. Penetapan hari ini tidak hanya sebagai seremonial semata, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap korban dan sebagai panggilan untuk lebih serius memperhatikan keselamatan pejalan kaki di tengah mobilitas perkotaan yang tinggi.
Advertisement
Tujuan Penetapan Hari Pejalan Kaki Nasional
![Hari Pejalan Kaki Nasional, Aktivis Tabur Bunga di Tugu Tani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/C6pIYbvitHdnGFsnTosUtRO3o3s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2710367/original/016087800_1548156525-20190122-Koalisi-Pejalan-Kaki-1.jpg)
Penetapan Hari Pejalan Kaki Nasional tidak hanya menjadi momen mengenang tragisnya kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, namun juga merupakan langkah proaktif dalam membela hak-hak pejalan kaki di Indonesia. Dengan tujuan utama yang jelas, penetapan ini menjadi sebuah panggilan bagi masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan perhatian yang lebih terhadap kebutuhan para pejalan kaki, terutama di tengah lalu lintas yang semakin padat.
KOPEKA sebagai penggagas penetapan Hari Pejalan Kaki Nasional, mengadvokasi perlindungan lebih lanjut bagi para pejalan kaki. Upaya ini mencakup serangkaian langkah konkret yang diusulkan oleh KOPEKA, dengan harapan dapat diimplementasikan oleh pemerintah guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi mereka yang memilih berjalan kaki sebagai sarana transportasi.
Salah satu usulan penting dari KOPEKA adalah penerapan pembatasan kecepatan untuk kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memberikan rasa aman kepada pejalan kaki di sepanjang jalan. Selain itu, peningkatan trotoar menjadi langkah kritis lainnya. Dengan trotoar yang lebih lebar dan baik kondisinya, pejalan kaki dapat beraktivitas dengan lebih nyaman dan terlindungi.
Pengadaan penyeberangan yang aman bagi pejalan kaki juga menjadi fokus KOPEKA. Penyeberangan yang dirancang dengan baik akan membantu mengurangi risiko kecelakaan dan memberikan jalur yang lebih teratur bagi para pejalan kaki. Semua langkah ini bukan hanya sebagai bentuk peringatan, tetapi juga sebagai usaha konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi para pejalan kaki.
Dengan penetapan Hari Pejalan Kaki Nasional, diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi untuk mewujudkan perubahan positif dalam infrastruktur perkotaan, menjadikan kepentingan dan keselamatan para pejalan kaki sebagai prioritas utama.
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Menurut Undang–undang
![Faktor Penyebab Korupsi yang Paling Umum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/txwsz35NPElIcc3a8myz10glF1c=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3905327/original/084468300_1642387735-pexels-photo-5669619.jpeg)
Hak dan kewajiban pejalan kaki di Indonesia telah diatur dengan jelas oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pemahaman yang baik terhadap hal ini sangat penting untuk menciptakan interaksi yang aman dan lancar antara pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, pejalan kaki memiliki hak-hak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 131.
1. Fasilitas Pendukung
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
2. Prioritas saat Menyeberang
Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Menyeberang di Tempat yang Dipilih
Jika belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Selain hak-hak tersebut, pejalan kaki juga memiliki kewajiban sesuai dengan Pasal 132.
1. Menggunakan Bagian Jalan yang Diperuntukkan
Pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi mereka atau jalan yang paling tepi.
2. Menyeberang dengan Keselamatan
Dalam hal tidak ada tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
3. Penggunaan Tanda Khusus
Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.
Pemahaman akan hak dan kewajiban ini menjadi kunci untuk menciptakan interaksi yang aman dan lancar antara pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Dengan begitu, di tengah tuntutan perkotaan yang semakin padat, keselamatan setiap individu, terutama mereka yang memilih berjalan kaki sebagai sarana transportasi, dapat terjamin dengan lebih baik.
Terkini Lainnya
6 Momen Apes Jalan Kaki ketika Hujan Bikin Elus Dada, Jadi Basah Kuyup
15 Tahun Jalan Kaki Keliling Indonesia, Pria Musafir Ini Punya Tujuan Mulia
Kisah Viral Pria Jalan Kaki 1.200 Km Demi Melamar Kekasih, Badan Hingga Kurus
Kecelakaan Maut yang Menjadi Latar Belakang Lahirnya Hari Pejalan Kaki Nasional
Tujuan Penetapan Hari Pejalan Kaki Nasional
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Menurut Undang–undang
1. Fasilitas Pendukung
2. Prioritas saat Menyeberang
3. Menyeberang di Tempat yang Dipilih
1. Menggunakan Bagian Jalan yang Diperuntukkan
2. Menyeberang dengan Keselamatan
3. Penggunaan Tanda Khusus
Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional
Hari Pejalan Kaki Nasional
Peringatan 22 Januari
22 Januari
content
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
6 Resep Olahan Kaki Kambing yang Mudah Dibuat, Sedap dan Tidak Prengus
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
6 Potret Nagita Slavina Berhijab Usai Berhaji yang Disorot, Didoakan Segera Istikamah
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
7 Penyebab Stroke di Usia Muda, Ada Kaitannya dengan IQ
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya
Isuzu ELF NMR Adopsi Sistem Filter Bahan Bakar Baru
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Baru 40 Persen Tenaga Teknis Museum Tersertifikasi, IHA Gandeng Prancis Latih Kurator