, Jakarta Fenomena pernikahan di bawah umur di Indonesia cukup banyak terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini. Bahkan yang terbaru adalah pernikahan anak usia dini yang masih belum lulus SD di Madura, Jawa Timur. Hal tersebut lantas menjadi pertanyaan publik tentang bagaimana pandangan Islam dan hukumnya di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Menurut ajaran Islam, pernikahan di bawah umur menjadi perdebatan banyak ulama. Sebab ada yang pro dan kontra akan fenomena yang sedang terjadi di masyarakat ini, sehingga masalah pernikahan di bawah umur membelah pendapat para ulama.
Sementara menurut hukum di Indonesia, pernikahan di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang akan ditimbulkan, mulai dari masalah kesehatan, ekonomi, hingga kesiapan mental.
Berikut ulas mengenai pernikahan di bawah umur menurut Islam dan hukum di Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/11/2023).
Pengadilan Agama Soreang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menerima ratusan permohonan dispensasi nikah dini di kalangan remaja. Karena dipicu berbagai faktor dan salah satunya hamil di luar nikah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Batas Usia Pernikahan dalam Hukum di Indonesia
![Menikah di Bawah Umur Menurut Islam dan Hukum di Indonesia, Boleh atau Tidak?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/iwmJI2EAaWYje4OOFc5FQitysQw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4631886/original/054611100_1698832663-efwdsc.jpg)
Ketentuan terkait pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang Undang ini menjadi harapan terkait berbagai upaya pencegahan atau penghapusan perkawinan usia anak di Indonesia. Perubahan mendasar regulasi ini yakni adanya perubahan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua calon mempelai.
Selain itu, seseorang yang belum menginjak usia 21 tahun harus mendapatkan izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan pernikahan. Mengacu dengan ketentuan tersebut, hukum pernikahan di bawah umur di Indonesia pada dasarnya tidak memperbolehkan. Hal ini mengingat banyaknya dampak negatif yang akan ditimbulkan, mulai dari masalah kesehatan, ekonomi, hingga kesiapan mental.
Advertisement
Dispensasi Umur Pernikahan
![Menikah di Bawah Umur Menurut Islam dan Hukum di Indonesia, Boleh atau Tidak?](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6upDbg-k4AWOASRcvX9UFYV6tc0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4631888/original/059886600_1698832663-viral-pernikahan-kakek-52-tahun-dengan-gadis-remaja-16-tahun-di-lombok-meski-selisih-36-tahun-pengantin-wanita-tampak-bahagia-220916d.jpg)
Dikutip dari laman hukumonline.com, Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup. Adapun yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Permohonan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Sanksi Bagi Pelaku Perkawinan di Bawah Umur
Mengutip dari laman Kemenag, menurut Dirjen Bimas Islam Depag, Prof Dr Nasaruddin Umar menegaskan sanksi bagi pelaku perkawinan di bawah umur mencapai Rp6 juta dan sanksi untuk penghulu yang mengawinkannya sebesar Rp12 juta dan kurungan tiga bulan.
Sementara itu, bagi seseorang yang memaksakan anak di bawah umur menikah akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.
Mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022, menerangkan bahwa berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Advertisement
Pernikahan di Bawah Umur Menurut Islam
![Menikah di Bawah Umur Menurut Islam dan Hukum di Indonesia, Boleh atau Tidak?](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PwKD7j004QJCrhhSCb5GFhjJiuo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4061384/original/002596400_1655949123-sandy-millar-8vaQKYnawHw-unsplash.jpg)
Sedangkan dalam Islam juga dijelaskan terkait fenomena yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat ini. Masalah ini membuat para ulama membelah pendapatnya menjadi dua. Jumhur atau mayoritas ulama memandang umur bukan bagian dari kriteria calon mempelai. Oleh karenanya, mereka menganggap sah perkawinan anak kecil di bawah umur. Hal ini disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini:
ولم يشترط جمهور الفقهاء لانعقاد الزواج: البلوغ والعقل، وقالوا بصحة زواج الصغير والمجنون. الصغر: أما الصغر فقال الجمهور منهم أئمة المذاهب الأربعة، بل ادعى ابن المنذر الإجماع على جواز تزويج الصغيرة من كفء
Artinya, “Mayoritas ulama tidak mensyaratkan baligh dan aqil untuk berlakunya akad nikah. Mereka berpendapat keabsahan perkawinan anak di bawah umur dan orang dengan gangguan jiwa. Kondisi anak di bawah umur, menurut jumhur ulama termasuk ulama empat madzhab, bahkan Ibnul Mundzir mengklaim ijmak atau konsensus ulama perihal kebolehan perkawinan anak di bawah umur yang sekufu,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 179).
Dikutip dari laman NU Online, pandangan jumhur ulama ini didasarkan pada sejumlah riwayat hadits yang berkenaan dengan perkawinan anak di bawah umur. Bahkan mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib).
Sementara itu, beberapa ulama lainnya menolak perkawinan anak di bawah umur. Mereka mendasarkan pandangan tersebut pada Surat An-Nisa ayat 6 yang membatasi usia perkawinan sebagai kutipan berikut ini:
المبحث الأول ـ أهلية الزوجين :يرى ابن شبرمة وأبو بكر الأصم وعثمان البتي رحمهم الله أنه لا يزوج الصغير والصغيرة حتى يبلغا، لقوله تعالى: {حتى إذا بلغوا النكاح} [النساء:6/4] فلو جاز التزويج قبل البلوغ، لم يكن لهذا فائدة، ولأنه لا حاجة بهما إلى النكاح. ورأى ابن حزم أنه يجوز تزويج الصغيرة عملاً بالآثار المروية في ذلك. أما تزويج الصغير فباطل حتى يبلغ، وإذا وقع فهو مفسوخ
Artinya, “Pembahasan pertama, kriteria calon mempelai. Ibnu Syubrumah, Abu Bakar Al-Asham, dan Ustaman Al-Bitti RA berpendapat bahwa anak kecil laki-laki dan perempuan di bawah umur tidak boleh dinikahkan sampai keduanya baligh, berdasarkan ‘Sampai mereka mencapai usia nikah,’ (Surat An-Nisa ayat 6). Kalau juga perkawinan dilangsungkan sebelum mereka baligh, maka perkawinan itu pun tidak memberikan manfaat karena keduanya belum berhajat pada perkawinan. Ibnu Hazm berpendapat bolehnya perkawinan anak kecil perempuan di bawah umur dengan dasar sejumlah riwayat hadits perihal ini. Sedangkan akad perkawinan anak kecil laki-laki di bawah umur batal sampai anak itu benar-benar baligh. Kalau perkawinan juga dilangsungkan, maka ia harus difasakh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H] cetakan kedua, juz VII, halaman 179).
Terkini Lainnya
7 Artis Ini Menikah di Bawah Umur 19 Tahun, Kini Tergolong Pernikahan Dini
4 Pernikahan Viral di Indonesia, Banyak Mempelai yang Masih di Bawah Umur
Viral Bocah SD 10 Tahun di Madura Menikah, Sikap Ortu Jadi Sorotan
Batas Usia Pernikahan dalam Hukum di Indonesia
Dispensasi Umur Pernikahan
Sanksi Bagi Pelaku Perkawinan di Bawah Umur
Pernikahan di Bawah Umur Menurut Islam
pernikahan di bawah umur
Pernikahan di Bawah Umur Menurut Islam
Pernikahan di Bawah Umur Menurut Hukum Indonesia
Pernikahan Dini
Copa America 2024
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
7 Potret Yunita Siregar Liburan di Korea Selatan, Berkebaya di Gyeongbokgung Palace
Misteri Mimpi Sapi Masuk Rumah, Ketahui 10 Artinya
Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran Menurut Pandangan Islam, Begini Tuntunannya
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
13 Ciri Telepon Penipuan yang Perlu Diwaspadai, Perhatikan Nomornya
6 Khasiat Daging Kambing bagi Kesehatan, Kolesterolnya Lebih Rendah dari Sapi
5 Resep Dendeng Sapi Balado khas Padang, Empuk, Enak, dan Tahan Lama
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
7 Momen Al Ghazali Launching Drift Team Seven Speed, Ada Alyssa Daguise
Kim Sae Ron Kini Jadi Manajer Cafe Setelah Kariernya di Dunia Hiburan Makin Suram
KPU Teken PKPU Pilkada Terbaru: Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Viral! Naufal Hafidz Clash of Champions Raih IPK Sempurna 4.0 Berkat Pecel Lele GKPN
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget