uefau17.com

Cara Membuat Paspor Online dan E-Paspor, Simak Peraturan di Masa New Normal - Hot

, Jakarta Cara membuat paspor online tidak sesulit yang dibayangkan. Apalagi prosesnya bisa diselesaikan di mana saja karena menggunakan sistem online. Selain cara membuat paspor online biasa, e-paspor juga mulai diberlakukan dengan sistem online.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan para pemohon paspor baru wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore, dan mulai dibuka pada tanggal 12 juni 2020.

Cara membuat paspor online dimulai dengan mengunduh aplikasi yang dibutuhkan. Kemudian menyelesaikan input data, dilanjutkan dengan wawancara, dan verifikasi di kantor imigrasi terdekat. Terakhir, menyelesaikan biaya administrasi dan pembuatan paspor elektronik atau e-paspor.

Berikut ulas cara membuat paspor online dan e-paspor dari berbagai sumber, Selasa (2/2/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Cara Membuat Paspor Online dari Persyaratan

Menyiapkan kelengkapan berkas yang diperlukan untuk cara membuat paspor online sangat penting. Berikut syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor online maupun offline:

Cara Membuat Paspor Online untuk Dewasa:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

2. Kartu keluarga.

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.  

6. Buku paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor.

Cara Membuat Paspor Online untuk Anak di Bawah Umur:

1. KTP kedua orangtua asli dan foto copy,

2. Kartu Keluarga asli dan foto copy,

3. Akta lahir anak atau surat baptis, asli dan foto copy,

4. Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan foto copy,

5. Paspor orangtua asli

6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.

3 dari 6 halaman

Cara Membuat Paspor Online dengan Aplikasi

Bagi yang hendak melakukan cara membuat paspor online, mengunduh aplikasi pendaftaran perlu dilakukan paling awal. Pengunduhan ini bisa dilakukan melalui Google Play dan App Store.

Tujuan mengunduh aplikasi adalah mengaktifkan aplikasi paspor online. Apabila sudah aktif, maka cara membuat paspor online sudah bisa dilakukan. Pastikan bahwa jaringan internetnya stabil dan persyaratan sudah disiapkan dalam bentuk hard file maupun soft file.

Berikut cara membuat paspor online:

1. Cara membuat paspor online yang pertama adalah mengunduh aplikasinya.

2. Setelah mendownload aplikasi Layanan Paspor Online atau Pendaftaran Antrean Paspor Online (apapo), cara membuat paspor online selanjutnya dengan masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email.

3. Kemudian masukkan kode dan cara membuat paspor online bisa dilanjutkan dengan mengisi data diri sesuai kartu identitas dari syarat yang sudah disiapkan. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.

4. Cara membuat paspor online selanjutnya menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin dituju untuk menyelesaikan cara membuat paspor online untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor.

5. Kemudian pemohon diberi kebebasan memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Cara membuat paspor online pada tahap ini, simak pada kolom tanggal dan jam. Untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.

6. Cara membuat paspor online bisa dilanjutkan dengan mengisi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.

7. Setelah itu, cara membuat paspor online adalah pemohon akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus didownload.

8. Cara membuat paspor online yang terakhir, file di-print dan harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, pemohon harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.

4 dari 6 halaman

Cara Membuat Paspor Online dengan Datang ke Kantor Imigrasi

Apabila cara membuat paspor online dengan aplikasi dengan mengisi data diri sudah diselesaikan, lanjut datang ke kantor imigrasi. Pembuatan paspor online hanya untuk kelengkapan data saja, tidak untuk mendapat paspor fisiknya.

Pastikan untuk datang langsung ke kantor imigrasi untuk menyelesaikan cara membuat paspor online, sesuai dengan tanggal dan jam yang ditetapkan sendiri saat pendaftaran online sebelumnya.

Cara membuat paspor online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Maka dari itu pemohon harus menyelesaikan langkahnya dengan harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Saat wawancara untuk menyelesaikan cara membuat paspor online, pemohon akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, pemohon akan diarahkan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Bila cara membuat paspor online sudah selesai, paspor baru bisa diambil setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya. Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

5 dari 6 halaman

Cara Membuat Paspor Online dari Biaya Administrasi

Proses mengisi data diri, wawancara, dan verifikasi belum sepenuhnya mengakhiri cara membuat paspor online. Menyelesaikan biaya administrasi sesuai dengan kebutuhan pemohon perlu dilunasi. Biaya pembuatan paspor bergantung pada jumlah halaman dan jenis paspor.

Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.

Berikut biaya penyelesaian cara membuat paspor online:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp300.000,-

2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000,-

3. Paspor biasa 24 halaman Rp100.000,-

4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000,- (*saat ini belum tersedia)

5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000,-

6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000,-

7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000,-

8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000,-

9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000,-

10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000,-

11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000,-

12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000,-

13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000,-

14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000,-

15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000,-

16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000,-

6 dari 6 halaman

Cara Membuat Paspor Online yang Elektronik atau E-Paspor

Pembuatan paspor yang fisik harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membuat yang elektronik. Cara membuat paspor online yang elektronik pada waktu normal tidak bisa dilakukan.

Biasanya pemohon diminta untuk langsung datang ke kantor imigrasi di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Selain itu, hanya bisa membuat paspor biasa.

Namun pada masa luar biasa, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang, para pemohon paspor baru wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore, dan akan dibuka pada tanggal 12 juni 2020.

Cara membuat paspor online yang memudahkan, sebaiknya tunggu sampai sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor Imigrasi tersebut.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat