, Jakarta Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi penting bagi pemiliki kantor, instansi, mal, atau pelaku usaha. Pentingnya Peduli Lindungi membuat instansi dan tempat umum lainnya perlu menerapkan penggunaannya. Biasanya, QR Code ini ditempatkan di pintu masuk dan menjadi syarat agar pengunjung bisa masuk ke tempat tersebut.
Baca Juga
QR Code Peduli Lindungi digunakan untuk melakukan skrining pengunjung sebelum masuk ke tempat umum. Pengunjung akan melakukan scan di QR Code ini dan akan terlihat status warna Peduli Lindunginya. Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi tentunya jadi hal penting yang harus diajukan.
Advertisement
Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bisa dilakukan dengan mengajukan surat ke Kementerian Kesehatan. Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi ini bisa dilakukan secara online.
Berikut cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bagi pemilik mal, kantor, instansi, dan tempat umum lainnya, dirangkum dari Kemenkominfo, Jumat(17/09/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi
Mengajukan surat permohonan ke Kemenkes
Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan secara daring melalui email pusdatin@kemkes.go.id. Tunggu balasan dari Kemenkes selanjutnya.
Format surat permohonan ke Kemenkes
Agar tak bingung, Kemenkominfo memberi contoh format surat permohonan QR Code. Pemohon bisa mengajukan permohonan dengan format surat ini. Berikut formatnya:
Nomor surat: Tanggal:
Kepada Yth,
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI
Dengan hormat, Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan wilayah [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Peduli Lindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi].
Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code Peduli Lindungi di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi] adalah:
Nama:
Jabatan:
Email:
Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Peduli Lindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Advertisement
Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi
![Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wJIc5ANNkmdT3sia1AYyKUeyksk=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3558583/original/063686300_1630552009-0E6A5413-01.jpeg)
Mengisi formulir pendaftaran
Setelah mengirim email, pendaftar kemudian akan menerima formulir pendaftaran. Pendaftar harus mengisi formulir yang diberikan sesuai data yang diminta. Data yang harus diisi adalah nama tempat, nomor telepon, alamat email, kategori kehiatan, nama tempat, kota, dan provinsi.
Aktivasi
Setelah mengirim formulir pendaftaran yang sudah diisi, pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi. Usai mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.
Arti warna Peduli Lindungi
![Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi di Stasiun KRL](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/B6RG0c9x0nkG19nKJWrc80SY_t8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3563690/original/057569500_1630993581-20210907-Uji-Coba-Aplikasi-PeduliLindungi-di-Stasiun-KRL-FANANI-7.jpg)
Ketika melakukan pemindaian di pintu masuk tempat umum, aplikasi PeduliLindungi akan menunjukkan QR COde dengan warna tertentu. Warna yang ditampilkan bisa merah, orannye (kuning) atau hijau. Ketiga warna ini punya arti tersendiri dan bisa menentukan apakah pengunjung boleh masuk atau tidak. Berikut arti warnanya:
Merah
Warna merah pada QR COde PeduliLindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Kuning/oranye
Warna oranye kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna QR COde ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Hijau
Warna hijau pada QR COde PeduliLindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.
Hitam
PeduliLindungi mulai memberi status warna hitam bagi kategori tertentu. Warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi artinya orang tersebut terkonformasi positif Covid-19. Kode ini juga berarti pemiliknya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Orang dengan kode hitam ini tidak diperbolehkan beraktivitas di tempat umum.
Advertisement
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk masuk tempat umum
![Banner Aplikasi PeduliLindungi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/y-tueTRdAvsoWc0H732dDmExjC8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3574241/original/080931900_1631798979-peduli.jpg)
Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk tempat umum:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login.
2. Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.
3. Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.
4. Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.
5. Apabila warna tersebut hijau, Anda diperbolehkan masuk.
6. Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
7. Terakhir, bila menunjukkan warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.
Terkini Lainnya
Aturan Uji Coba Penggunaan Peduli Lindungi untuk Naik KRL, Ketahui Syaratnya
Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM Diperpanjang, Wajib Pakai Peduli Lindungi
Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi Melalui Website dan Aplikasi, Mudah Banget
Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi
Mengajukan surat permohonan ke Kemenkes
Format surat permohonan ke Kemenkes
Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi
Mengisi formulir pendaftaran
Aktivasi
Arti warna Peduli Lindungi
Merah
Kuning/oranye
Hijau
Hitam
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk masuk tempat umum
PeduliLindungi
PPKM
PPKM diperpanjang
Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi untuk Tempat Umum
QR Code Peduli Lindungi
Konten Timeless
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Ketahui Besaran Iurannya
6 Resep Olahan Kaki Kambing yang Mudah Dibuat, Sedap dan Tidak Prengus
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
Cerita Wartawan Senior TVRI Liputan Pasca Gempa Palu, Beri Motivasi Peserta UKW Jogja
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
6 Momen Rachel Vennya dan Salim Nauderer Rayakan 3 Tahun Pacaran
8 Momen Kocak Orang Nembak Gebetan, Ada yang Berujung Patah Hati
6 Olahan Tetelan Sapi yang Enak dan Mudah Dibuat, Menu Lezat Untuk Makan Siang
Wuling Air EV Long Range, Kendaraan Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Masa Depan
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
5 Resep Oseng Kambing yang Nikmat, Praktis Dimasak
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun