, Jakarta Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Contoh surat perjanjian kerja yang ditandatangani kedua pekerja dan dengan pengusaha menjadi tanda dimulainya hubungan kerja antara keduanya.
Baca Juga
Advertisement
Contoh surat perjanjian kerja penting bagi perusahaan dan pekerja karena memiliki syarat, kewajiban, hak masing-masing pihak, dan muatan hukum. Oleh karena itu, surat perjanjian tidak boleh dibuat sembarangan. Perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak nantinya akan menjadi tumpuan pelaksanaan hubungan kerja. Berikut contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya dalam undang-undanh yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/6/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Contoh Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu
SURAT PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
No. 171/ SPK-01 / Jan/ 2015
Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
Nama: PT. Suara Magazine
Alamat: Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: Fransiska Frensia
Tempat/Tgl lahir: Brebes, 20 Mei 1995
Alamat: Jl. Puri No 23, Jakarta b]Barat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1. PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
Status: Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
Masa Kontrak: 6 bulan
Jabatan / Unit kerja: Social Media Officer
PASAL 2
1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
2. PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
3. PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
4. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
5. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
6. PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
7. PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
8. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
9. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUAsecara sepihak apabila ternyata :
a. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
b. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
c. PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
d. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
e. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
1. PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
Gaji Pokok: Rp. 2.750.000,00
Tunjangan Umum: Rp. 1.000.000,00
Tunjangan Pengobatan: Rp. 100.000,00
2. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00
3. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp25.000,- perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
4. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp100.000,- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Suara Magazine dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan.
PASAL 6
1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT. Gadis Magazine dalam proyek branding XXX Group
2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
3. Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
4. Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
5. Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
6. PIHAK KEDUA meninggal dunia.
7. Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
8. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
9. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
2. Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Suara Magazine, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT Suara Magazine
Fransiska Frensia
Advertisement
Hal yang Perlu Diperhatikan SaaT Membuat Surat Perjanjian Kerja
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, surat perjanjian kerja akan menjadi tumpuan pelaksanaan hubungan kerja. Oleh sebab itu pembuatannya harus berdasarkan undang-undang yang belaku. Menurut Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja setidaknya harus memuat sembilan unsurberikut.
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
- Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Selain hal-hal dasar seperti data diri pekerja dan perusahaan, HR sebaiknya memperhatikan penulisan lima hal berikut ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja.
- Jabatan dan Lingkup Pekerjaan
- Upah dan Tunjangan
- Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Pelanggaran dan Sanksi
Terkini Lainnya
7 Cara Membuat Surat Pernyataan yang Baik dan Benar, Lengkap Sesuai Kebutuhan
7 Contoh Surat Pernyataan untuk Berbagai Kebutuhan, Singkat dan Sederhana
6 Contoh Surat Perjanjian, Cara Membuat, dan Fungsinya
Contoh Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu
Hal yang Perlu Diperhatikan SaaT Membuat Surat Perjanjian Kerja
Contoh Surat Perjanjian Kerja Kontrak
Contoh Surat Perjanjian Kerja
Surat Perjanjian Kerja Kotrak
perjanjian kerja
Surat Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja Kontak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
8 Potret Melody Prima saat Asuh Anak, Umumkan Kehamilan Ketiga
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Tiket Kebun Raya Bogor Bisa Dibeli Secara Online, Pengunjung Tak Perlu Antri
6 Khasiat Daging Kambing bagi Kesehatan, Kolesterolnya Lebih Rendah dari Sapi
4 Jenis Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi, Masyarakat Wajib Waspada
5 Resep Dendeng Sapi Balado khas Padang, Empuk, Enak, dan Tahan Lama
4 Resep Soto Boyolali yang Segar dan Lezat, Cocok untuk Menu Sarapan
Rincian Tarif Listrik per kWh Tahun 2024, Untuk Seluruh Golongan di RI
7 Potret Yunita Siregar Liburan di Korea Selatan, Berkebaya di Gyeongbokgung Palace
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Misteri Mutilasi ODGJ di Garut Temui Titik Terang
Tidak Benar Video Rumah Baru Ketua MK Suhartoyo Ambruk
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Pengelola KFC Ambil Bagian Saham Jagonya Ayam Senilai Rp 160,42 Miliar
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
Sahabat Putin di Uni Eropa Kunjungi Ukraina, Ada Apa?
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Populasi Satwa Prioritas di Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi Terus Meningkat, Macan Tutul Ada 36 Ekor
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Virus West Nile Serang Israel, 100 Orang Terinfeksi dan 5 Meninggal Dunia
Pusu Jadi Tersangka, Game Project Sekai: Colorful Stage! Hapus Dua Lagunya