, Jakarta Momen lebaran biasanya dijadikan sebagai momen bertemunya keluarga besar. Di momen ini, ada saja anggota keluarga yang baru bertemu oleh beberapa sanak saudara untuk pertama kalinya.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan tidak jarang pertemuan dengan saudara lawan jenis menimbulkan ketertarikan satu dengan yang lain. Hal ini tentu sering menimbulkan pertanyaan tentang boleh atau tidaknya menikah dengan sepupu. Di momen seperti ini lantas muncul pertanyaan mengenai hukum menikah dengan sepupu.
Pernikahan memang menjadi salah satu bentuk ibadah dalam ajaran agama Islam. Namun pernikahan juga harus mengikuti aturan agama, salah satunya adalah tidak boleh menikahi seseorang yang termasuk dalam mahram.
Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan. Lalu sepupu termasuk ke dalam mahram yang dilarang untuk dinikahi? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (13/4/2023)
Menjalani sebuah pernikahan bukan hal yang mudah. Terlebih jika pernikahan tersebut berbeda agama. Dibutuhkan banyak toleransi agar hubungan bisa selalu harmonis.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bolehkah Menikahi Sepupu?
Sepupu adalah anak dari saudara laki-laki atau perempuan ayah atau ibu. Apakah mereka termasuk mahram atau tidak? Apakah boleh menikahi sepupu dalam Islam?
Menurut ulama fiqih klasik, sepupu bukanlah mahram karena Allah SWT menghalalkan kita untuk menikahi sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. Hal ini sebagaimana yang Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50, yang artinya:
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Ayat ini menunjukkan bahwa menikahi sepupu baik dari ayah atau ibu diperbolehkan dalam Islam. Kesimpulannya, apabila menikah dengan perempuan yang menjadi mahram baginya maka pernikahan tersebut batal. Namun, apabila menikah dengan perempuan yang bukan mahram baginya maka pernikahan tersebut sah.
Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa menikahi sepupu hukumnya halal atau diperbolehkan selama tidak ada hal yang mengalanginya.
Advertisement
Jenis-Jenis Mahram
![6 Potret Marshel Widianto dan Cesen Eks JKT48 Sebelum Kabar Nikah Mencuat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1zkiYa5qHV2JxeH0lpHcMEYJDqc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4366721/original/009969400_1679391977-334667790_125160593688224_6561623906585560864_n.jpg)
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan.
Mahram Muabbad karena Nasab
Berdasarkan sebabnya, mahram dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yakni mahram muabbad karena nasab, mahram muabbad karena perkawinan, mahram muabban karena persusuan, dan mahram muaqqat.
Ada sebab-sebab yang membuat seorang menjadi seorang mahram, salah satunya adalah nasab. Adapun wanita yang termasuk dalam golongan mahram berdasarkan nasab, antara lain sebagai berikut:
1. Ibu. Ibu merupakan sosok wanita yang hukumnya haram untuk dinikahi. Yang dimaksud ibu dalam hal ini antara lain adalah ibu kandung, dan nenek ke atas.
2. Anak Perempuan. Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.
3. Saudara Perempuan
4. Bibi dari jalur ayah. Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
5. Bibi dari jalur ibu. Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan). Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.
Mahram Muabbad karena Perkawinan
Seseorang yang tadinya bukan merupakan mahram bisa menjadi mahram, yakni karena perkawinan. Adapun wanita yang menjadi mahram karena ikatan perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Istri dari ayah, termasuk ibu tiri.
2. Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahram selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (meski anaknya tidak disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.
3. Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahram dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahram juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.
4. Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahram juga adalah istri dari anak persusuan.
Mahram Muabbad kerena Persusuan
Tidak setiap persusuan bisa menyebabkan seseorang menjadi mahram. Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.
Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahu anha:
Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz: Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim)
Berikut inilah rincian dari siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan bila seorang bayi perempuan menyusu kepada ibu susu nya:
1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara sepersusuan).
5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara sepersusuan).
8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.
Mahram Muaqqat
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mahram adalah wanita yang haram dinikahi. Sementara Mahram Muabbad adalah wanita yang haram dinikahi untuk selamanya, ada pula mahram muaqqat. Mahram muaqqat adalah wanita yang tidak boleh dinikahi hanya pada kondisi tertentu saja, dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Adapun yang termasuk mahram muaqqat antara lain adalah sebagai berikut:
1. Saudara perempuan dari istri (ipar). Berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.
2. Bibi dari istri (dari jalur ayah atau ibu). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Akan tetapi, jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.
3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan telah membuktikan tidak dalam keadaan hamil.
7. Wanita yang sedang ihram sampai ia tahallul.
8. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Risiko Menikahi Sepupu atau Kerabat Dekat
![Pernikahan - Vania](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fhJMAjp9ed6EOG4Cu8RUL15PkfA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3912337/original/058856100_1642982303-wu-jianxiong-4TET084JWaA-unsplash.jpg)
Meski menikahi sepupu diperbolehkan dalam ajaran agama Islam, akan tetapi menurut sejumlah penelitian, ada sejumlah risiko yang bisa timbul akibat pernikahan yang terjadi di antara kerabat dekat. Adapun risiko menikah dengan kerabat yang terlampau dekat, termasuk sepupu antara lain adalah sebagai berikut,
1. Peningkatan risiko kelainan genetik
Kerabat dekat berbagi proporsi gen yang lebih besar dibandingkan dengan individu yang tidak terkait. Jika kedua pasangan membawa gen kelainan genetik, ada kemungkinan lebih tinggi untuk menurunkannya ke keturunan mereka. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan risiko memiliki anak dengan kelainan genetik, seperti fibrosis kistik, anemia sel sabit, talasemia, dan lainnya.
2. Peningkatan risiko cacat lahir
Perkawinan konsekuen telah dikaitkan dengan peningkatan risiko cacat lahir pada keturunannya, terutama dalam hal kelainan genetik resesif. Ketika kerabat dekat memiliki anak bersama, ada kemungkinan lebih tinggi untuk mewarisi dua salinan gen dengan mutasi berbahaya, yang dapat mengakibatkan cacat lahir seperti bibir sumbing dan langit-langit, cacat jantung, dan cacat tabung saraf, dan sebagainya.
3. Peningkatan risiko masalah reproduksi
Perkawinan kerabat telah dikaitkan dengan peningkatan risiko masalah reproduksi, seperti infertilitas, keguguran, dan lahir mati. Hal ini mungkin disebabkan oleh peningkatan kemungkinan membawa gen untuk gangguan reproduksi tertentu yang dapat mempengaruhi kesuburan dan hasil kehamilan.
4. Berkurangnya keragaman genetik
Menikah dalam keluarga dekat dapat menyebabkan berkurangnya keragaman genetik pada keturunannya. Keanekaragaman genetik penting untuk menjaga kumpulan gen yang sehat dan dapat membantu melindungi dari risiko kelainan genetik. Berkurangnya keragaman genetik akibat perkawinan sedarah dapat meningkatkan kemungkinan mewariskan gen berbahaya dan meningkatkan risiko kelainan genetik pada generasi mendatang.
5. Implikasi sosial dan budaya
Penting juga untuk mempertimbangkan implikasi sosial dan budaya dari menikahi sepupu. Sementara pernikahan sepupu diterima dan bahkan umum di beberapa budaya dan wilayah, itu mungkin stigmatisasi atau dikecilkan di negara lain. Faktor sosial dan budaya dapat mempengaruhi dinamika keluarga, hubungan, dan kesejahteraan psikologis individu yang terlibat.
Terkini Lainnya
Risiko Kesehatan Menikah dengan Sepupu, Apa Bahayanya?
Viral Wanita Menikah dengan Saudara Sepupunya Ini Curi Perhatian
Putus Tanpa Alasan Jelas, Mantan Wanita Ini Ternyata Nikah dengan Sepupunya
Bolehkah Menikahi Sepupu?
Jenis-Jenis Mahram
Mahram Muabbad karena Nasab
Mahram Muabbad karena Perkawinan
Mahram Muabbad kerena Persusuan
Mahram Muaqqat
Risiko Menikahi Sepupu atau Kerabat Dekat
1. Peningkatan risiko kelainan genetik
2. Peningkatan risiko cacat lahir
3. Peningkatan risiko masalah reproduksi
4. Berkurangnya keragaman genetik
5. Implikasi sosial dan budaya
Hukum Menikahi Sepupu
Mahram
menikah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal Aplikasi KTP Digital, Pahami Langkah-langkah Penggunaannya
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Euro 2024
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti