, Jakarta Hukum nikah perlu dipahami oleh setiap umat Islam. Pasalnya, bagi seorang muslim, pernikahan adalah ibadah yang paling lama selama ia hidup di dunia. Hal inilah yang membuat Rasulullah SAW sangat menganjurkan seorang muslim untuk menikah.
Pernikahan adalah komitmen seumur hidup dan menjadi awal dari sebuah keluarga. Tujuan pernikahan lebih dari sekadar penyatuan fisik dari laki-laki dan perempuan, namun juga penyatuan dalam spiritual dan emosional.
Advertisement
Baca Juga
Hukum nikah dalam Islam dibagi berdasarkan kondisi dan faktor pelakunya. Jadi, faktor yang menyebabkan seseorang diwajibkan ataupun diharamkan untuk menikah adalah kondisi yang sedang dialaminya pada saat itu.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Kamis (9/3/2023) tentang hukum nikah.
Berikut hukum menikahi saudara sepupu menurut Islam.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Nikah
![Married](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MCXNhI4f1Z-S959rGmGM5u6uHwI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3311884/original/072360900_1606798295-pexels-deden-dicky-ramdhani-3010409.jpg)
Sebelum mengenali hukum nikah dalam Islam, kamu tentunya perlu memahami apa itu nikah terlebih dahulu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan merupakan salah satu media untuk mengembangkan keturunan dan penyaluran insting untuk melakukan relasi seksual.
Pernikahan dalam Islam dinilai sebagai sebuah ikatan yang kokoh dan sebuah komitmen yang menyeluruh terhadap kehidupan, masyarakat dan manusia untuk menjadi seseorang yang terhormat. Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang terikat dalam hukum Islam.
Melansir cendikia.kemenag.go.id, kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Jam’u yang berarti bertemu atau berkumpul. Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Advertisement
Hukum Nikah dalam Islam
![Ilustrasi ucapan pernikahan Islami](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hwAaxzobWQcKoCAIAaobwOx1M6Y=/0x274:5000x3092/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3354223/original/046214500_1611126503-ramiz-dedakovic-JblB_mUKMFA-unsplash.jpg)
Hukum nikah dalam Islam bisa menjadi sunah, makruh, mubah, bahkan haram tergantung dengan kondisinya. Secara umum, hukum nikah adalah sunah. Orang yang menikah akan mendapat pahala, tapi jika tidak melakukannya pun tidak akan mendatangkan dosa.
Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya:
”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam fikih Islam, hukum nikah dibagi berdasarkan kondisi dan faktor pelakunya. Menurut As-Sayyid Sabiq, hukum nikah dalam Islam adalah sebagai berikut:
Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang sudah mampu menikah, memiliki nafsu mendesak, dan takut terjerumus dalam perzinaan.
Sunah
Hukum nikah menjadi sunah jika orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah tapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina.
Haram
Hukum nikah bisa jadi haram ketika seseorang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunya pun tidak mendesak.
Makruh
Hukum nikah makruh terjadi ketika seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.
Mubah
Hukum nikah menjadi mubah jika orang tersebut tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mengharamkan untuk menikah.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
![Ilustrasi nikah (Gambar oleh Amrullah Ab dari Pixabay)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OfEn0jln5CSb1cxat4-EgjOz-DM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4307569/original/070251900_1675068638-couple-g356bae697_1920.jpg)
Setelah memahami hukum nikah dalam Islam, kamu juga perlu mengenali tujuannya. Berikut tujuan pernikahan dalam Islam:
Mengikuti Perintah Allah SWT
Tujuan nikah dalam Islam yang paling utama adalah menjalankan perintah Allah. Ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur Ayat 32).
Memperoleh Ketenangan
Menikah juga memiliki tujuan agar memperoleh ketenangan hati. Ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS al-Rum [30]: 21).
Tujuan menikah juga sebagai penyenang hati, membentuk pasangan suami-istri yang bertakwa pada Allah SWT.
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqon ayat 74).
Mendapat Keturunan yang Beriman
Tujuan pernikahan dalam Islam termasuk mendapatkan keturunan. Hal ini tercatat dalam Al Qur'an yang berbunyi:
"Allah menjadikan kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?." (QS. An-Nahl ayat 72).
Pernikahan juga bertujuan untuk membangun generasi beriman. Hal ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:
"Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS. At-Thur ayat 21).
Advertisement
.
Penyempurna Ibadah
Seseorang yang menikah dianggap telah menyempurnakan ibadahnya. Menikah diibaratkan sebagai separuh ibadah. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).
Sunah Rasulullah
Tujuan pernikahan dalam Islam ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Ini merupakan sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berikut hadisnya:
"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).
Menguatkan Ibadah
Menikah membantu membentengi diri dari perbuatan keji dan merendahkan martabat, salah satunya zina. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan pandangan dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari No. 4779).
Terkini Lainnya
Doa untuk Orang Menikah Bahasa Arab dan Ucapan Pernikahan Islami
Pengertian Nikah Siri dan Hukumnya dalam Islam, Pahami Dampaknya
Ketentuan Uang Mahar Dalam Islam, Ini Hukum, Bentuk dan Dalil-dalilnya
Pengertian Nikah
Hukum Nikah dalam Islam
Wajib
Sunah
Haram
Makruh
Mubah
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Mengikuti Perintah Allah SWT
Memperoleh Ketenangan
Mendapat Keturunan yang Beriman
.
Penyempurna Ibadah
Sunah Rasulullah
Menguatkan Ibadah
Hukum Nikah dalam Islam
Hukum Nikah
Tujuan Nikah
Nikah
Pernikahan
Tujuan Menikah
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
Populer
Cara Keluar Grup WA Tanpa Diketahui Anggota Lain, Mudah Dipraktikkan
7 Potret Darma Mangkuluhur di Opening Lounge in the Sky Bali, Ada Titiek Soeharto
6 Potret Tangki Motor Nyeleneh Ini Bikin Petugas SPBU Tepuk Jidat
Untung Tak Meledak, Nenek Ini Pakai Granat Tangan Sebagai Pemecah Kacang
Penuh Misteri, 5 Tempat Rahasia di Dunia Ini Jarang Diketahui Orang
Mengenal Stockholm Syndrome, Penyebab, Gejala, dan Cara Pengobatannya
7 Potret Randy Pangalila Mundur dari Dunia Seni Bela Diri, Balik Fokus di Entertainment
Viral Bayi Ular Piton Ditemukan di Tangki Bensin Motor, Bikin Syok
6 Resep Kambing Kecap Empuk dan Tidak Prengus, Bisa jadi Lauk Favorit Keluarga
Cara Cek Bantuan PKH-BPNT 2024 Secara Online, Bisa Lewat Ponsel
Euro 2024
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
OpenSea Berhasil Salip Blur sebagai Pasar NFT Terlaris
Voice of Baceprot Pakai Rompi Wastra Brand Ngawi Saat Catat Sejarah Jadi Band Indonesia Pertama yang Tampil di Glastonbury 2024
Diincar PSG, Marcus Rashford Temukan Jalan Terbaik, Manchester United Hadapi Dilema
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Gritte Agatha Hamil Anak Pertama, Suami Sempat Tak Percaya hingga Lihat Test Pack Dua Kali: Masa Sih?
Australia Tarik Produk Permen Jeli yang Sebabkan Halusinasi
Peramal India Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Faktanya
Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Minta Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang 6 Bulan
Diaspora Loan, Cara BNI Pacu Bisnis Milik Diaspora di Jepang
Kereta Cepat Whoosh Cetak Rekor, Tembus 22.249 Penumpang Harian
Zenless Zone Zero Rilis Global 4 Juli 2024: Dapatkan 100x Master Tape dari HoYoverse!
Tentang Tahlil, Apa Doa Sampai ke Mayit? Ini Penjelasan Gus Baha
Pengurus Pesantren di Lumajang Dilaporkan Polisi karena Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua
Pengacara SYL: Ada Green House di Pulau Seribu, Milik Pimpinan Parpol dari Uang Kementan