, Jakarta Bulan Ramadhan akan datang sebentar lagi, para umat Muslim yang memiliki kewajiban untuk membayar hutang puasa Ramadhan yang lalu sudah seharusnya untuk melunasi. Namun ada beberapa golongan yang tidak perlu mengqadha puasa Ramadhan melainkan membayarnya dengan fidyah.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Islam, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa. Fidyah ini dapat berupa makanan pokok.
Cara membayar fidyah ada ketentuan dan takaran sesuai syariat Islam. Bagi umat Muslim wajib mengetahui ketentuan, takaran, serta waktu pembayaran fidyah yang tepat. Berikut Liputa6.com ulas mengenai waktu pembayaran fidyah, bacaan niat, dan takarannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/3/2023).
Ustaz menjawab kali ini menyajikan hukum mengganti puasa, membayar fidyah atau ganti puasa di luar Bulan Ramadan. Bagaimana tata caranya?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal Fidyah
![Waktu Pembayaran Fidyah yang Tepat, Simak Pula Bacaan Niat dan Takarannya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6kCOKb2TdCD4jxcz12Aq0ItWsXc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4113534/original/046873100_1659667029-pexels-pixabay-326082.jpg)
Dikutip dari laman Baznas, secara bahasa fidyah diambil dari kata fadaa memiliki arti yakni tebusan. Sedangkan menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Kewajiban dalam membayar fidyah hanya berlaku untuk tiga golongan saja], Ketiganya adalah orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui yang apabila berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter.
Ketiga golongan tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Advertisement
Bacaan Niat Fidyah
![Waktu Pembayaran Fidyah yang Tepat, Simak Pula Bacaan Niat dan Takarannya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TRAWbIR58m2RZ1sw130SmbzasbI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3110450/original/059507500_1587634731-Praying_Hands_With_Faith_In_Religion_And_Belief_In_God__Power_Of_Hope_And_Devotion___1_.jpg)
Adapun beberapa bacaan niat membayar fidyah sesuai dengan golongannya, yakni:
1. Niat fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."
2. Niat fidyah untuk wanita hamil dan ibu menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."
3. Niat fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."
4. Niat fidyah untuk orang yang mati
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an shaumi ramadhani fulan ibni fulani fardla lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Takaran Membayar Fidyah
![Waktu Pembayaran Fidyah yang Tepat, Simak Pula Bacaan Niat dan Takarannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4qwaSOmVl6UVR5EQFew6gc7wcIM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4021819/original/011012800_1652430132-grain-that-is-cup-wooden-floor.jpg)
Dikutip dari laman Baznas, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, takaran fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, takaran fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Advertisement
Waktu Pembayaran Fidyah
![Waktu Pembayaran Fidyah yang Tepat, Simak Pula Bacaan Niat dan Takarannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4IjtbuNe5MgZnDngl1oKPU6Na5M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289354/original/041089600_1673516524-arabic-desserts-near-books.jpg)
Dikutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr, Lc, waktu pembayaran fidyah ada beberapa pendapat dari para ulama. Menurut Al Imam An Nawawi menyebutkan bahwa dalam madzhad As-Syafi’iyah, orang yang sakit atau sudah tua, belum diperkenankan membayar fidyah jika belum masuk waktu berpuasa. Setidaknya, kebolehan itu baru berlaku sejak terbitnya fajar di hari di mana dia tidak berpuasa, tetapi bukan sejak malamnya atau hari-hari sebelumnya. Bagi anda yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan dapat membayar fidyah sebelum masuknya bulan Ramadhan.
Ada pendapat lain yang mengatakan waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan sebelum Ramadhan. Yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan di sini adalah jika mereka orang-orang yang merasa bahwa nanti ketika bulan Ramadhan tiba tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa kemudian jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadhan atau paling tidak sebelum masuk bulan Ramadhan mereka sudah membayarkan fidyah.
Dalam kasus seperti ini, menurut kalangan madzhab Hanafi dianggap sah-sah saja. Jadi, misalkan, ada seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.
Selain itu, ada juga pendapat lain dari madzhab Syafi'i tentang waktu pembayaran fidyah yakni di bulan Ramadhan. Dalam pandangan madzhab ini, aturan main yang berlaku adalah membayar fidyah dapat dilakukan di bulan Ramadhan.
Jadi, jika orang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan. Minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dia tidak berpuasa.
Terkini Lainnya
Cara Bayar Fidyah Ramadhan, Pahami Pengertian dan Hukumnya
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Benar Menurut Islam
Fidyah adalah Pengganti Puasa yang Ditinggalkan Seorang Muslim, Pahami Ketentuannya
Mengenal Fidyah
Bacaan Niat Fidyah
1. Niat fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta
2. Niat fidyah untuk wanita hamil dan ibu menyusui
3. Niat fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan
4. Niat fidyah untuk orang yang mati
Takaran Membayar Fidyah
Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah
Fidyah adalah
Waktu Pembayaran Fidyah
Takaran Membayar Fidyah
Bacaan Niat Membayar Fidyah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Jarang Tersorot, 6 Potret Suami Sus Rini Hadiri Kelulusan Anak Ini Curi Perhatian
Pamer Foto saat Ikut Casting, Ini 7 Potret Enzy Storia di Awal Karier
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
16 Manfaat Susu Kambing Murni yang Berkhasiat, Redakan Kolesterol dan Cegah Alergi
6 Khasiat Daging Kambing bagi Kesehatan, Kolesterolnya Lebih Rendah dari Sapi
Resep Kambing Bumbu Kecap yang Gurih dan Empuk, Kaya Rempah dan Bikin Selera
6 Resep Daging Kambing Bumbu Kecap Pedas Manis, Bikin Keluarga Ketagihan
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
6 Momen Kelulusan SD Anak Daus Mini dan Yunita, Wajah Tampannya Curi Perhatian
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
7 Potret Nikita Willy Elegan Pakai Kebaya Saat Hamil Kedua, Pamer Baby Bump
VIDEO: Gunung Merapi Alami 46 Kali Guguran Material Vulkanik
Potret Davina Karamoy Tampil Berhijab, Tetap Stylish
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
PKS Tegaskan Duet Anies-Sohibul Tidak Bisa Diubah
Perluas Jaringan, MG Andalan Hadirkan Dealer Terbesar di Jakarta Barat
Comeback Jepang, TXT Rilis Album Chikai
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?