, Jakarta Kasus penipuan berkedok robot trading Quotex dengan Doni Salmanan sebagai terdakwa telah sampai pada sidang vonis. Sidang vonis Doni Salamanan sendiri digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Doni M Taufik alias Doni Salmanan pun dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni Salmanan dijatuhi vonis berupa penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut disampaikan langsung oleh ketua Majelis Hakim Achmad Satibi atas kasus robot trading Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Vonis hakim tersebut pun langsung mencuri perhatian banyak masyarakat. Pasalnya, vonis yang dijatuhi terhadap Doni Salmanan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu saja, Doni Salmanan juga tidak perlu membayar ganti rugi kepada para korbannya.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait vonis Doni Salmanan atas kasus penipuan berkedok robot trading, Jumat (16/12/2022).
Tak ada barang bermerek mewah seperti biasanya, Doni Salmanan dengan berpakaian tahanan meminta maaf kepada para korban. Sebanyak 97 item senilai Rp 64,4 miliar miliknya disita, istri Doni, Dinan Fajrina diperiksa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Divonis 4 tahun penjara
![Masih Penuh Senyum, Ini 6 Potret Doni Salmanan yang Sudah Pakai Baju Tahanan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UepAcVh4DXHGvVdpSPkG7b-RPyg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3963587/original/035293200_1647344669-masih-cengegesan-meski-sudah-pakai-baju-c39f27.jpg)
Sidang vonis Doni Salmanan pada Kamis (15/12/2022) menjadi sorotan banyak netizen. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung ini mengagendakan soal putusan majelis hakim.
Dalam putusan sidang, majelis hakin memberi vonis kepada Doni Salmanan berupa penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, bila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan.
Advertisement
2. Tidak harus bayar ganti rugi ke korban
![Doni Salmanan naik motor mobil mewah (Instagram/@donisalmanan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HrzkHajc0V8wrZ-PcjOSxHTK1vM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4230500/original/024674800_1668736628-6.jpg)
Bukan hanya vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja. Akan tetapi Doni juga tak perlu membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Doni sendiri disebut telah melakukan penipuan berkedok robot trading Quotex dan berperan sebagai afiliator. Dikutip dari Merdeka.com, Jumat (16/12/2022), Doni berhasil mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 40 milir. Namun, karena dirinya belum pernah dihukum serta kelakuan baik selama menjalani proses persidangan hukuman Doni lebih ringan.
Doni Salmanan sendiri diketahui didakwa berdasarkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi.
Hal inilah yang menjadi dasar jika Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.
3. Belum ada regulasi jelas soal binary option atau trading
![Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara (Puspenkum Kejagung RI)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QsUF2S0Gqasq-pcZqzxmbG9CKt0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4228855/original/096966600_1668604988-IMG-20221116-WA0046.jpg)
Majelis hakim sendiri menyebutkan jika aset milik terdakwa atau Doni didapatkan dari afiliator bukan hasil tindak pidana. Pasalnya, regulasi soal trading atau binary option belum memiliki kejelasan. Tak hanya itu saja, pasalnya, banyak pula masyarakat yang masih memainkan trading.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim.
Advertisement
4. Sebagian barang bukti dikembalikan ke Doni Salaman
![Doni Salmanan naik motor mobil mewah (Instagram/@donisalmanan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ma1qwdbyy1_aG-mg_5lzi_NSgkU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4230496/original/074089500_1668736627-2.jpg)
Bukan hanya itu saja, beberapa aset yang sebelumnya disita sebagai barang buktu seperti kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat rumah juga dikembalikan ke terdakwa atau Doni. Sementara sisanya akan disita oleh negara.
"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," lanjut ketua majelis hakim.
Sontak saja putusan tersebut membuat banyak korban yang hadir merasa tak terima. Pasalnya, menurut mereka keputusan vonis majelis hakim tidak adil.
5. Tuntutan JPU dan banding
![Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Io-wJb1EBSDq3_jrKLPtkfE-l5E=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3957330/original/074844800_1646813848-Doni_Salmanan_8.jpg)
Vonis yang diterima oleh Doni Salaman ini pun terbilang jauh lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (KPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam petikan tuntutan dikutip lewat keterangan Kapuspenkum, Kejagung RI Ketut Sumedana, Rabu (16/11).
Tak hanya itu saja, JPU juga menyatakan jika barang bukti no. 33 sampai 131 yang dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional. Pengembalian ganti rugi tersebut nantinya akan dilakukan melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana S.H. dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian. Sedangkan Barang bukti nomor 132 sampai 136 dirampas untuk Negara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyebutkan jika pihaknya bakal mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim. Dirinya juga menyebut akan menyusun memori banding dalam tujuh hari kedepan.
“Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding,”ujarnya.
Terkini Lainnya
7 Jejak Digital Doni Salmanan Sebelum Punya Rekening Miliaran Rupiah Ini Viral
Kumpulkan Harta Miliaran dalam Setahun, Ini 6 Fakta Terbaru Doni Salmanan
Bikin Pangling, 5 Potret Lawas Doni Salmanan Sebelum Disebut Sultan
1. Divonis 4 tahun penjara
2. Tidak harus bayar ganti rugi ke korban
3. Belum ada regulasi jelas soal binary option atau trading
4. Sebagian barang bukti dikembalikan ke Doni Salaman
5. Tuntutan JPU dan banding
Doni Salmanan
Vonis Doni Salmanan
Doni Salmanan Didakwa
Robot Trading
Binary Option
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Cara Masak Bumbu Racik Rendang yang Enak dan Sedap, Cita Rasa Tetap Autentik
7 Potret Richard Kyle dan Pacar Bulenya yang Romantis, Bak Pasangan Hollywood
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
10 Hiu Laut Dalam yang Jarang Dilihat Manusia, Monster Mengerikan Paling Ditakuti
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal