, Jakarta Apa itu status tersangka? Beberapa orang yang tidak mempelajari hukum secara mendalam mungkin bertanya-tanya tentang status tersebut. Apalagi belakangan ramai diperbincangkan di banyak media tentang kasus pembunuhan seorang anggota polisi, di mana beberapa orang telah dinyatakan sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Istilah tersangka memang cukup sering terdengar terkait hal-hal yang berhubungan tindakan kriminal. Selain istilah tersangka, ada pula istilah lain, seperti terlapor, terdakwa, dan terpidana.
Istilah status tersangka dan istilah-istilah lain ini memang sedikit sulit untuk dipahami, apalagi bagi orang-orang yang tidak mempelajari hukum secara lebih dalam. Meski demikian, penting bagi kita untuk mengetahui istilah-istilah tersebut, baik untuk menambah pengetahuan maupun membuka kesadaran tentang hukum.
Dilansir dari laman LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Lalu apa bedanya dengan terlapor, terdakwa, dan terpidana? Mana yang lebih berat tingkatannya? Berikut adalah ulasan lengkap mengenai status tersangka, terlapor, terdakwa, dan terpidana, seperti yang telah rangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/8/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terlapor
Terlapor adalah status yang paling awal sebelum seseorang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Tidak ada [pengertian secara eksplisit mengenai terlapor menurut undang-undang. Namun, Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada definisi mengenai laporan.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari definisi laporan tersebut dapat diketahui pengertian dari terlapor. Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan. Dengan kata lain, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana.
Dalam status ini, status yang dinyatakan sebagai terlapor belum tentu menjadi pelaku atas suatu tindakan pidana, karena baru dilaporkan saja dan belum diperiksa.
Setelah seseorang dilaporkan atas dugaan tindak pidana dan menjadi terlapor, dia akan menjalani penyelidikan sampai ditemukan bukti-bukti. Jika bukti-bukti mengarah ke tindakan pidana, maka terlapor akan naik statusnya menjadi tersangka.
Seorang terlapor dapat menjadi tersangka, namun seorang terlapor belum tentu menjadi tersangka. Lalu apa itu tersangka?
Advertisement
Tersangka
Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Menurut Yahya Harahap, seperti dikutip dari laman resmi LBH Pengayoman Unpar, bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti.
Sumber yang sama juga mengungkapkan pendapat Lamintang, bahwa bukti permulaan yang cukup harus diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun yang dimaksud dengan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.
Sementara itu dalam buku Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup, Chandra M. Hamzah menyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup dapat terdiri atas keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan, keterangan saksi dalam proses penyelidikan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan, dan barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, seseorang bisa ditetapkan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
Dari sejumlah pengertian tersebut dapat dipahami bahwa tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, seseorang akan menjalani persidangan dan statusnya akan meningkat menjadi terdakwa.
Terdakwa
Berdasarkan Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.
Advertisement
Terpidana
Menurut Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terdakwa kemudian dinyatakan sebagai terpidana setelah dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu tindak pidana, kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi, selama masih menjalani sidang, seseorang yang dituntut masih disebut terdakwa sampai dia menerima vonis hukum dari hakim. Jika dia dinyatakan bersalah, maka terdakwa akan menjadi terpidana. Seorang terpidana yang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan kemudian disebut sebagai narapidana.
Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa terlapor adalah seseorang yang dilaporkan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana, namun terlapor belum tentu pelaku suatu tindak pidana. Seorang terlapor dapat menjadi tersangka yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
Jika tersangka kemudian berlanjut menjalani proses persidangan di pengadilan berdasarkan bukti yang cukup, maka ia disebut sebagai terdakwa. Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu tindak pidana, kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap disebut sebagai terpidana.
Terkini Lainnya
HEADLINE: Ferdy Sambo Tersangka Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Motifnya?
Bharada E Ceritakan soal Kematian Brigadir J Melalui Surat
Respons Pengacara Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terlapor
Tersangka
Terdakwa
Terpidana
Tersangka
terlapor
Terdakwa
terpidana
Rekomendasi
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok Kantor EO, Dikendalikan Warga Malaysia
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Kaki Tangan dari Otak Penipuan Like dan Subscribe YouTube Ditangkap, Ini Perannya
Polisi Ingatkan Hati-Hati Diimingi Uang untuk Buka Rekening Bank Usai Kasus Penipuan Like Video YouTube
5 Fakta Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Dalang Pelaku WNI di Kamboja
Top 3 News: Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Ini Respons Budi Arie
Alasan Tersangka Penipuan dengan Modus Like Video YouTube Kirim 15 Rekening Bank ke Kamboja
Top 3 News: Usai Viral Soal Iringan Presiden Jokowi, Istana Sebut Ambulans Tak Boleh Dihambat
Euro 2024
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Viral Pelayat di Chili Nobar Sepak Bola Bareng Mayat, Tradisi Unik
6 Potret Masa Remaja Sarah Menzel Kekasih Azriel, Blasteran Indonesia - Jerman
Daging Sapi untuk Sate Dicuci Atau Tidak? Simak Tips Agar Empuk dan Juicy
10 Potret Jeremy dan Ina Thomas Jalani Operasi Plastik di Korea, Jadi Sorotan
7 Potret Unik Cara Siswa Belajar di Sekolah, Ada Rumus Kimia di Langit-Langit Kelas
7 Potret Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions dengan IPK 5,0
Shrek adalah Film Animasi dan Komedi, Jadi Tontonan Seru untuk Anak-Anak
5 Cara Membuat Sate Empuk dan Juicy, Dijamin Bikin Ketagihan
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
Sinopsis & Fakta Menarik Film The Snowman yang di Vidio, Ternyata Adaptasi Novel Terkenal
7 Potret Nagita Slavina Kembali Lepas Hijab Sepulang Haji, Sibuk Momong Lily
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir
Harga Kripto Hari Ini 5 Juli 2024: Bitcoin Turun ke Harga Rp 934 Juta
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
10 Gim Horor PS2 Terbaik Sepanjang Masa, Wajib Kamu Mainkan
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Kepala BSKDN Pacu Peserta Ciptakan Inovasi Berkelanjutan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart