, Jakarta Istilah kebijakan penanganan pandemi Covid-19, mulai dari PSBB hingga PPKM yang diciptakan pemerintah sejak 20 April 2020. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.
Beberapa minggu ini, pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4-3. Perubahan istilah itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan. Secara substansi, pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri sebelumnya, nomor 15 hingga 21.
Advertisement
Baca Juga
Istilah PPKM level 4-3 ini merupakan perubahan istilah yang kelima sepanjang pandemi Covid-19. Meski berubah-ubah nama, prinsipnya semua aturan ini memiliki tujuan yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penularan Corona.
Berikut ini penjelasan beberapa istilah kebijakan pemerintah untuk atasi Covid-19 di Indonesia, mulai dari PSBB hingga PPKM Level 4-3 yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Senin (23/8/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar)
![6 Istilah Kebijakan Pemerintah untuk Atasi Covid-19, Dari PSBB Hingga PPKM Level 4-3](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PWoEsnJhHFEcBNBEjDkvXWk3CAg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3499333/original/092891300_1625212950-fahim-r-1B8l_3ckncI-unsplash__1_.jpg)
Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang pertama adalah dengan dibuatlah singkatan PSBB. PSBB merupakan istilah pertama yang diberlakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona pada bulan April 2020. Kebijakan ini diatur lewat Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Setiap kepala daerah harus mengajukan usulan PSBB terlebih dahulu kepada Menkes.
Dalam penerapannya, PSBB menutup semua kegiatan perkantoran dan industri non esensial. Termasuk pusat perbelanjaan. Pengetatan kapasitas kendaraan dan larangan makan ditempat bagi restoran dan rumah makan juga diterapkan dan diawasi dengan ketat.
Advertisement
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali
![6 Istilah Kebijakan Pemerintah untuk Atasi Covid-19, Dari PSBB Hingga PPKM Level 4-3](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1-xXcnH0D81WrCw_TiTHFF8wv9I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3115959/original/046157000_1588219251-person-holding-sign-3951608.jpg)
Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang selanjutnya adalah dengan dibuatlah singkatan PPKM Jawa-Bali. Kebijakan ini pertama kali diberlakukan hanya di wilayah Jawa-Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Saat itu, angka kasus Covid-19 melonjak pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta sempat memakai istilah PSBB transisi. PSBB transisi merupakan fase pelonggaran dari PSBB awal.
Secara aturan, PPKM Jawa-Bali lebih longgar dibandingkan dengan PSBB. Sejumlah kegiatan bisnis dan perkantoran sudah diizinkan beroperasi dengan syarat pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro
![6 Istilah Kebijakan Pemerintah untuk Atasi Covid-19, Dari PSBB Hingga PPKM Level 4-3](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jsP1MXUPegl8Jo7A7lVekvDhtwo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3499334/original/026818000_1625212952-dhaya-eddine-bentaleb-CrTVcBoFlxc-unsplash.jpg)
Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang selanjutnya adalah dengan dibuatlah singkatan PPKM Mikro. Setelah hampir satu bulan menerapkan PPKM Jawa-Bali, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru lagi yang disebut PPKM skala mikro, dimulai 9 Februari 2021. Tujuannya, untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dengan pengaturan di tingkat RT/RW.
Dalam penerapan aturan ini, pemerintah mengeluarkan pembeda zona berdasarkan tingkat lingkungan. Aturan yang diberlakukan juga mengikuti label zona masing-masing lingkungan.
Penebalan PPKM Mikro Pada pertengahan Juni, Pemerintah memberlakukan kebijakan Penebalan PPKM Mikro saat angka kasus Covid-19 terpantau kembali meningkat. Sejumlah aturan terkait kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Tak banyak berbeda, sejumlah aturan dalam masa penerapan kebijakan ini juga mengikuti label zona masing-masing lingkungan.
Advertisement
Penebalan PPKM Mikro
Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang selanjutnya adalah penebalan PPKM Mikro. Kebijakan ini diambil usai kasus Covid-19 melonjak pasca libur lebaran, berlaku 22 Juni-5 Juli 2021. Kebijakannya meliputi dine-in maksimal 25% dari kapasitas, WFO maksimal 25% bagi kantor di zona merah, larangan operasional tempat ibadah dan sekolah tatap muka di zona merah.
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat
Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang selanjutnya adalah dengan dibuatlah singkatan PPKM Darurat. Pasca libur hari raya Idul Fitri dan ditemukannya virus varian baru, varian Delta asal India, Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan aturan baru, yakni PPKM Darurat. PPKM darurat diklaim lebih ketat ketimbang PSBB dan PPKM mikro. Awalnya kebijakan ini hanya diberlakukan di Jawa-Bali. Namun, kemudian kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah wilayah lain.
Advertisement
PPKM Level 4-3
Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang selanjutnya adalah PPKM Level 4-3. PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli. Presiden Jokowi kembali mengumumkan bahwa PPKM akan diperpanjang hingga 25 Juli. Namun, pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM level 3-4, karena dinilai istilah sebelumnya terlalu menyeramkan. Aturan ini sama dengan PPKM Darurat. Namun, aturan tersebut diberlakukan untuk daerah dengan level 4 dan level 3. Adapun level 4 dan 3 ini berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.
Level 3:
a. 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk.
b. 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
c. 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4:
a. Lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk.
b. Lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
c. Lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Terkini Lainnya
Perketat Aturan, Beberapa Maskapai Penerbangan Larang Penggunaan Masker Kain
Kondisi Ekonomi Indonesia saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Penjelasan Ekonom
Begini Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin Tak Muncul di Pedulilindungi.id
PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar)
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro
Penebalan PPKM Mikro
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat
PPKM Level 4-3
PPKM
PPKM Darurat
PPKM diperpanjang
PPKM Level 3
PPKM Level 4
PPKM Mikro
PSBB
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Ketahui Besaran Iurannya
6 Resep Olahan Kaki Kambing yang Mudah Dibuat, Sedap dan Tidak Prengus
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
Cerita Wartawan Senior TVRI Liputan Pasca Gempa Palu, Beri Motivasi Peserta UKW Jogja
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
6 Momen Rachel Vennya dan Salim Nauderer Rayakan 3 Tahun Pacaran
8 Momen Kocak Orang Nembak Gebetan, Ada yang Berujung Patah Hati
6 Olahan Tetelan Sapi yang Enak dan Mudah Dibuat, Menu Lezat Untuk Makan Siang
Wuling Air EV Long Range, Kendaraan Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Masa Depan
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Selebgram Uci Flowdea Kini Jajal Bisnis Skincare buat Dijual ke Luar Negeri, Hobi Traveling Jalan Terus
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara