, Jakarta Cara mengurus KTP elektronik yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, namun Anda butuh meluangkan waktu untuk proses pengurusannya. Hal ini wajar, karena KTP menjadi alat bukti sah penduduk di Indonesia. KTP juga menjadi sumber data yang memudahkan pemerintah mengontrol jumlah penduduknya.
Sudah sewajarnya, jika semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, sayangnya seringkali kebiasaan teledor menyebabkan KTP tersebut hilang. Mau tidak mau Anda harus mengetahui cara mengurus KTP elektronik yang hilang tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Sejak tahun 2011 pemerintah Indonesia sudah menerapkan sistem E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Keuntungan dari penggunaan KTP elektronik ini ada dari segi keamanan data individu. Sebab, di dalam KTP elektronik sudah tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan serta rekaman elektronik, dan dapat berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Lalu mengapa cara mengurus KTP elektronik yang hilang jadi penting? Sebab, NIK yang terdapat di KTP elektronik tersebut akan tersebut akan menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain, seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta berbagai dokumen resmi lainnya.
Tapi Anda tidak perlu bingung bagaimana tahapan dari cara mengurus KTP elektronik yang hilang, karena di bawah ini sudah merangkum informasi mengenai cara mengurus KTP elektronik yang hilang yang dilansir dari situs resmi www.indonesia.go.id, Jumat (24/7/2020).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Siapkan Dokumen Utama
![Perekaman E-KTP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/60DAdlai_5r54IP0iS0ikatNVeU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2556744/original/091904400_1545885256-20181227-Perekaman-E-KTP-Serentak-Digelar--ARBAS-1.jpg)
Cara mengurus KTP elektronik yang hilang yang pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan.
Berkas utama:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP elektronik yang hilang mungkin juga dibutuhkan dokumen tambahan, seperti:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Advertisement
Langkah-Langkah Mengurus KTP Elektronik yang Hilang
![Ilustrasi foto E-KTP](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RKJ4HJk22PDd69iL15uhY3EDTgw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1530938/original/073919000_1488979536-E-KTP-7.jpg)
a. Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
b. Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.
c. Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, maka selnajutnya Anda perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.
d. Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.
e.Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
f. Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektroni, seperti:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.
g. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
h. Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.
Biaya Pengurusan KTP elektronik yang Hilang
![Ilustrasi foto E-KTP](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CT5v-tRabbdO5UP_j6ag2SwNeU0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1530934/original/002998700_1488979483-E-KTP-2.jpg)
Masih dilansir dari situs www.indonesia.go.id, bahwa pada setiap proses pengurusan KTP elektronik yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi KTP elektronik di kantor kecamatan, hingga KTP elektronik pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun atau dengan kata lain pengurusan ini gratis.
Menurut situs www.indonesia.go.id, apabila ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang ketika proses pengurusan, maka hal tersebut jelas sudah menyalahi peraturan. Sebab, biaya yang sewajarnya harus dikeluarkan ada pada biaya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas pendukung.
Advertisement
Mengapa perlu membuat surat keterangan di polisi?
![Surat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/g-vo5LSoSWaNJksvry0LNFg6TOs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104628/original/006260100_1587096806-agreement-blur-business-close-up-261679.jpg)
Surat keterangan dari kepolisian tersebut menjadi persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang KTP elektronik, sekaligus sebagai langkah antisipasi apabila KTP elektronik yang hilang tersebut ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan dalam tindak kejahatan.
Yang perlu diperhatikan, yaitu surat keterangan hilang dari polisi hanya berlaku selama 2 bulan. Maka dari itu, pastikan sebelum masa berlakunya habis, Anda sudah menggunakannya untuk mengurus penggantian KTP elektronik yang hilang.
Nah, itu tadi langkah cara mengurus KTP elektronik yang hilang yang wajib kamu ketahui untuk berjaga-jaga dari situasi yang mungkin menimpa Anda.
Terkini Lainnya
6 Jenis Printer yang Perlu Diketahui, Jangan Salah Pakai
E-KTP Kilat Djoko Tjandra, Mendagri: Tanggung Jawab Pemda Setempat
8 Cara Mengusir Kucing Liar Tanpa Harus Menyakitinya, Aman dan Mudah
Siapkan Dokumen Utama
Langkah-Langkah Mengurus KTP Elektronik yang Hilang
Biaya Pengurusan KTP elektronik yang Hilang
Mengapa perlu membuat surat keterangan di polisi?
KTP Elektronik
E-KTP
Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang
Cara mengurus ktp yang hilang
KTP hilang
E-KTP Rusak
Rekomendasi
Modal e-KTP Bisa Nyoblos di Mana Saja Saat Pilkada 2024? Cek Dulu Aturannya
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
7 Potret Jazzlyn Trisha JKT48, Anggota Termuda yang Baru Lulus SD
Tiket Kebun Raya Bogor Bisa Dibeli Secara Online, Pengunjung Tak Perlu Antri
6 Khasiat Daging Kambing bagi Kesehatan, Kolesterolnya Lebih Rendah dari Sapi
Benarkah Kode Telepon 1 Penipuan? Jangan Lakukan ini Agar WA Tidak Diretas
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
4 Racikan Bumbu Barbeque Sapi Rumahan, Simple Dijamin Enak
Jarak Jakarta-Bandung Berapa KM? Kereta Cepat Woosh Unggul Persingkat Waktu Tempuh
5 Resep Sate Kambing Goreng Tanpa Tusuk yang Lezat dan Sedap, Mudah Dibuat
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi