, Jakarta - Indonesia baru saja melaksanakan Pemilu Serentak 2024 untuk memilih pasangan capres-cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta Anggota DPD. Pesta demokrasi tahun 2024 kali ini diikuti lebih dari 204 juta pemilih.
Setelah Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada September hingga Desember 2024. Menjelang pelaksanaannya, salah satu yang perlu kita waspadai adalah sebaran hoaks.
Advertisement
Baca Juga
Konten palsu semacam ini terus berulang. Salah satunya hoaks pemilih bisa nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP.
Misinformasi ini pernah muncul menjelang Pilkada 2018 lalu. Informasi palsu tersebut beredar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp. Isinya imbauan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018.
Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa pemilih bisa menggunakan hak suaranya di TPS mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP.
Jelang Pemilu 2019 lalu juga pernah beredar konten hoaks terkait penggunaan e-KTP untuk mencoblos. Hoaks yang beredar di aplikasi percakapan itu berisi klaim mengenai pemilih diperbolehkan nyoblos hanya dengan e-KTP walaupun tidak memiliki surat undangan atau formulir A5.
Konten hoaks terkait e-KTP ini turut menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terutama menjelang Pilkada Serentak pada September hingga Desember 2024 mendatang.
"Nah ini kadang-kadang misinformasi ini keluar di masyarakat seolah-olah orang yang punya e-KTP di mana pun asalnya kita boleh nyoblos, nah itu informasi yang kurang pas," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada pada Senin (29/4/2024).
Warga yang memiliki e-KTP memang punya hak suara saat Pemilu maupun Pilkada. Namun, pemilih yang memiliki hak suara harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, jika pemilih beralamat sesuai e-KTP di wilayah Jakarta Pusat, maka dia tidak bisa nyoblos di tempat lain.
Karena itu, KPU menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan e-KTP saat Pemilu maupun Pilkada.
Dalam Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS harus memiliki e-KTP. Hanya saja, dalam ayat (1) secara tegas tertulis bahwa pemiliih yang memiliki e-KTP harus terdaftar dalam DPT.
Pemilih yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ada ketentuan lain yang mengikuti sebagaimana tertuang dalam Pasal 349 UU Pemilu. Mereka yang memiliki hak pilih diperbolehkan mencoblos dengan ketentuan:
- Memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai alamat yang tertera pada e-KTP.
- Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
- Pendaftaran dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara TPS setempat selesai.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tata Cara, Prosedur, dan Syarat Mencoblos di Luar Kota
Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi berhalangan hadir saat hari pemungutan suara di domisilinya, apakah masih bisa mencoblos di luar kota? Misalnya, Anda sedang menempuh pendidikan atau sedang bekerja di luar kota yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Tenang, Anda tetap bisa berpartisipasi menggunakan hak suara pada Pilkada 2024. Hal ini sudah diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Anda bisa mengajukan surat pindah tempat memilih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan. Setelah mengurus pindah tempat memilih di Pilkada 2024 ini, Anda bisa menggunakan hak suara untuk berpartisipasi.
Berikut cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Siapa yang boleh mencoblos di luar kota? Berikut syarat untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pilkada 2024:
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;
- tertimpa bencana alam;
- bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Advertisement
Tips Kenali Hoaks e-KTP Bisa Nyoblos Di mana Saja
Bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 mendatang, perlu mewaspadai hoaks yang beredar terutama terkait penggunaan e-KTP saat nyoblos. Berikut beragam tips mengenali hoaks e-KTP bisa nyoblos di mana saja.
1. Waspada Pesan Berantai Berisi Ajakan Nyoblos Hanya dengan e-KTP
Konten hoaks terkait e-KTP bisa nyoblos di mana saja sering beredar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan. Sebaiknya dicek terlebih dahulu informasi tersebut. Caranya bisa dengan membaca lebih rinci aturan dari KPU.
2. Sumber Informasi yang Tidak Dapat Dipercaya
Ajakan untuk nyoblos di mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP perlu diwaspadai. Pesan atau informasi tersebut biasanya tidak menampilkan sumber yang jelas.
3. Isi Pesan Sensasional
Narasi dalam pesan ajakan nyoblos di mana saja hanya dengan e-KTP cenderung sensasional dan menggunakan dengan font tebal. Hati-hati ketika menerima pesan tersebut, patut dicurigai sebagai hoaks.
Tentang Cek Fakta
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Terkini Lainnya
Penemuan Mayat dalam Toren Air Bikin Heboh Warga Pondok Aren
PDIP Siapkan Ahok Maju Pilgub Sumut 2024, PAN Tak Gentar Usung Bobby Nasution
SYL Pakai Uang Kementan Kirim Bunga dan Kue Saat Nayunda Nabila Ulang Tahun
Tata Cara, Prosedur, dan Syarat Mencoblos di Luar Kota
Tips Kenali Hoaks e-KTP Bisa Nyoblos Di mana Saja
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
E-KTP
ktp
Pemilu 2024
Pemilih
TPS
mencoblos
nyoblos
Pemilu
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
cek fakta pemilu
Cek Fakta Pemilu 2024
pilkada
pilkada 2024
prebunking
Rekomendasi
Konsultan Inklusi Dorong Bawaslu dan KPU Lakukan Survei dan Kajian soal Tantangan Disabilitas Saat Pemilu
PPATK Sebut Perputaran Dana Selama Pemilu 2024 Capai Rp 80 Triliun
Ahmad Doli Dinilai Berhasil Bawa Kejayaan Golkar di Pemilu 2024
4 Kendala Penyandang Disabilitas Akses Hak Suara di Pemilu 2024, Salah Satunya Belum Punya KTP
KPU Diminta Buat Sanksi Tegas ke Caleg Terpilih Agar Tak Mundur Sembarangan
KPU Jatim Pilih Surabaya untuk Hitung Ulang Surat Suara Jember dan Pamekasan demi Keamanan
KPU Jember Bawa Kotak Suara ke Polda Jatim Tindak Lanjut Putusan MK
Dasco: Keputusan Usung Ridwan Kamil di Jakarta dari KIM, Bukan Hanya Gerindra
PPP Gagal ke Senayan, Pengamat Nilai Kinerja Mardiono Sebagai Ketum Perlu Dievaluasi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
PPATK: 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp25 Miliar
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Hoaks Promosi Website Judi Catut Nama Tokoh Terkenal, Simak Daftarnya
Ma'ruf Amin Minta KPI Tekan Penyebaran Hoaks Jelang Pilkada 2024
Cek Fakta: Tidak Benar Uztaz Dennis Lim Promosikan Website Judi
Deretan Hoaks Seputar MK, Simak Faktanya
Cegah Disinformasi Pemilu Inggris, Tiktok Siapkan Pusat Literasi Media
Penelitian Ungkap Situs Berita Palsu di AS Sudah Lebihi Situs Berita Resmi
Euro 2024
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Berita Terkini
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Rabu 26 Juni 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Provident Investasi Bersama Kantongi Restu Buyback Saham Rp 18,61 Miliar
Keamanan Siber Global Terancam, Apakah Perjanjian Kejahatan Siber PBB Jalan Keluarnya?
Kemenkeu Siapkan Insentif Menarik untuk Genjot Investasi di Batam
Mengenal Brain Cipher Ransomware yang Membobol Pusat Data Nasional
Fakta Menarik Film Bukan Cinta Biasa di Vidio, Kisah Cinta dan Keluarga yang Mengharukan
Joy Red Velvet Kecewa karena Perilisan MV Comeback Cosmic Sempat Ditunda, Beri Kritik pada SM Entertainment
Segudang Manfaat Membaca Nyaring Bagi Anak-Anak di Daerah
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
7 Potret Putri Delina dan Pacar Saat Nge-Gym, Jeffry Reksa Pamer Tubuh Kekar
Akhir Cerita HRD PT Zhao Hui Nickel Morowali Teriaki Calon Karyawan dengan Kata Sampah
Gunung Semeru Erupsi Beberapa Kali Hari Ini, Tinggi Letusan Capai 600 Meter
Singgung Sidang SYL, Kapolda Metro Sebut Berkas Firli Bahuri Sedang Dilengkapi
PKB: PKS Pasangkan Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024 Bisa Deadlock dan Tutup Pintu Parpol Lain
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?