, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang baru disahkan menjadi UU KIA oleh DPRI RI mendapat sambutan baik.
Salah satu yang mendukung pengesahan ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Baca Juga
Kementerian ini memastikan bahwa Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi perempuan dan anak. Khususnya pada seribu hari pertama kehidupan.
Advertisement
“Sebetulnya ini (RUU KIA) justru memikirkan kesejahteraan ibu dan anak pada 1000 hari penting. Memberikan perlindungan bagi ibu terutama ibu bekerja untuk mendapat hak-haknya pasca melahirkan,” kata Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan dalam temu media di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Beragam respons publik muncul usai RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Salah satu isi RUU yang banyak disorot yakni mengatur tentang cuti melahirkan selama 6 bulan bagi perempuan pekerja.
Ketua Panja Pemerintah dalam penyusunan RUU KIA, Lenny N Rosalin menegaskan bahwa cuti melahirkan 6 bulan disebutkan rinci dalam Pasal 4 ayat 3 RUU KIA. Cuti melahirkan 6 bulan diberikan dengan ketentuan khusus.
“Cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama. Ini yang utama bahwa setiap pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti 3 bulan, karena kondisi sebenarnya masih ada perusahaan yang belum memberikan hak ini,” kata Lenny dalam kesempatan yang sama.
“Rincian yang kedua, cuti tambahan diberikan paling lama tiga bulan berikutnya dengan catatan yaitu jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” tambahnya.
Tahukah Anda ada kabar gembira bagi ibu-ibu dan juga anak, karena Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak resmi disahkan. Salah satunya adalah ibu melahirkan berhak atas cuti hingga 6 bulan. Tapi apa saja poin penting lainnya yang dinilai membawa an...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kondisi Khusus Pekerja Perempuan Usai Melahirkan
Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, dan keguguran.
Kondisi khusus juga termasuk jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan atau komplikasi.
“Jadi cuti tambahan atau khusus bisa diberikan bukan hanya apabila ada kondisi khusus pada ibu, tapi juga jika anak yang dilahirkan mengalami masalah atau gangguan kesehatan,” terang Lenny.
Advertisement
Pasal Progresif dalam RUU KIA
Lenny menambahkan, ada pasal-pasal progresif dalam RUU KIA, di antaranya pengaturan terkait ibu bekerja yang mengalami keguguran yang belum pernah diatur dalam perundang-undangan sebelumnya. “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran,” jelas Lenny.
Meski begitu, ada kekhawatiran soal potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada perempuan yang telah menyelesaikan masa cutinya. Menjawab hal ini, Indra menerangkan bahwa para pekerja dilindungi dengan Pasal 5 RUU KIA.
“Setiap Ibu yang melaksanakan hak cuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.”
RUU KIA juga mengatur soal bantuan hukum bagi orang yang kena PHK karena telah mengambil hak cuti.
“Jika seseorang yang apabila mengambil hak cuti melahirkan lalu dipecat, maka dapat memperoleh bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.”
Jika Perusahaan Lakukan PHK Karena Karyawati Ambil Cuti Hamil
Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan organisasi seperti advokat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, ada sanksi administratif bagi pemberi kerja yang cukup berat, termasuk mencabut izin usaha.
“Sanksi administratif akan diterapkan jika mereka tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini,” jelas Indra Gunawan.
Dia menekankan bahwa saran dan suara masyarakat akan ditampung untuk menjadi masukan dalam pembahasan dan penyusunan terkait aturan pelaksanaanya.
RUU KIA Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 (Sembilan) bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur:
- Hak dan kewajiban
- Tugas dan wewenang
- Penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak
- Data dan informasi
- Pendanaan serta partisipasi masyarakat.
RUU ini mengamanatkan penyusunan tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
![Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (/Niman)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zcUHeLS-230Ca3N5-ojNg3zYkk0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3535838/original/060508100_1628515918-Infografis_wanita_hamil_sudah_bisa_daparkan_vaksin_covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
3 Fakta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Resmi Disahkan DPR RI Jadi UU KIA
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan Ketentuan
RUU KIA Disahkan DPR RI, Stafsus Presiden Angkie Yudistia: Kami Mendukung
Kondisi Khusus Pekerja Perempuan Usai Melahirkan
Pasal Progresif dalam RUU KIA
Jika Perusahaan Lakukan PHK Karena Karyawati Ambil Cuti Hamil
RUU KIA
UU KIA
Cuti hamil
cuti melahirkan
Kesejahteraan Ibu dan Anak
Cuti
Rekomendasi
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan Ketentuan
RUU KIA Disahkan DPR RI, Stafsus Presiden Angkie Yudistia: Kami Mendukung
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Keluarga Tolak Autopsi pada Bayi Asal Sukabumi yang Meninggal Setelah Imunisasi
Belanja Terus Menerus tapi Tetap Nggak Puas? Kenali 7 Gejala Kecanduan Belanja
Bayi Asal Sukabumi Meninggal Beberapa Jam Usai Imunisasi, Komnas KIPI Angkat Bicara
Antusiasme Fans Meluap! Yoshi TREASURE Ajak Teume Jakarta Nyanyi Bareng Lagu STUPID
Kronologi Bayi Asal Sukabumi yang Meninggal Usai Mendapatkan Imunisasi
Makanan Pencetus Migrain, Camilan Kesukaan Banyak Orang Masuk Daftar
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara
Jangan Buru-Buru Marah, Ini 3 Langkah Menghadapi Pasangan yang Ketahuan Berbohong
Jangan Anggap Remeh Demam Berdarah Dengue, Cegah dengan Jaga Lingkungan dan Vaksinasi DBD
Euro 2024
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
3 Gim Gratis dan Bonus Item Genshin Impact di PlayStation Plus Juli 2024
Taliban Ajak Negara-negara Barat Jalin Hubungan Baik dengan Cara Ini
Longsor di Blitar Timpa Kandang Ayam Warga, Tiga Orang Dilaporkan Hilang
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Chand Kelvin Gelar Pengajian Jelang Pernikahannya dengan Dea Sahirah
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Beberapa Trik Ini Bisa Membuat Anda Menyenangi Pekerjaan Digeluti
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Aceh Besar Krisis Air Bersih, Anggota DPRK Turun Pasok Kebutuhan Air untuk Warga Terdampak
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024