, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU KIA menjadi UU KIA tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa 4 Juni 2024.
Baca Juga
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya," kata Ketua DPR Puan Maharani, Selasa 4 Juni 2024 diikuti ketukan palu.
Advertisement
Kemudian, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka memaparkan, terdapat lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut, di antaranya pertama, perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.
"Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan. Lalu ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter," ucap Rieke.
Rieke dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum.
Namun akhirnya, lanjut dia, disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Berikut sederet fakta terkait DPR RI resmi sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA menjadi Undang-Undang (UU KIA) dihimpun :
Saat anak mulai MPASI, setiap ibu pasti bingung harus memberikan makanan terbaik seperti apa. Nah, berikut adalah 5 jenis makanan yang sebaiknya diberikan pada bayi saat MPASI pertama kali. Check this out!
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Ada Lima Pokok Pengaturan yang Disepakati
![RUU KIA](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/b9ru4AYcPeFi39v7M5NxtvPxRkc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4067386/original/030682100_1656487784-RUU_KIA.jpg)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa 4 Juni 2024.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya," kata Ketua DPR Puan Maharani, diikuti ketukan palu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan, ada lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut.
Pertama, perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan. Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan kehidupan kemudian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.
Sebagai informasi, RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PPA, Mensos, Menkumham, Mendagri, Menkes, dan Menaker. Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut digelar pada 25 Maret 2024.
Sementara itu, RUU KIA telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif sejak 30 Juni 2022.
Advertisement
2. Wujud Kesejahteraan Ibu dan Anak
![Sisi Lain Dari RUU KIA, Dinilai Berpotensi Munculkan Diskriminasi Terhadap Pekerja Perempuan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VhhY9K2uWRYsReEz5er-tQI5ySU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4068129/original/018995600_1656557008-pexels-pixabay-48148.jpg)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
"Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan," kata dia.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.
"Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045," kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
3. Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Suami hingga 5 Hari Sesuai dengan Ketentuan
![Sisi Lain Dari RUU KIA, Dinilai Berpotensi Munculkan Diskriminasi Terhadap Pekerja Perempuan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9Im3SyCVcKie_OMBX0bHFHUt5sk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4068127/original/027775700_1656557005-pexels-tima-miroshnichenko-5717270.jpg)
Melalui pengesahan RUU KIA para ibu yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan. Seperti tertera dalam Ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.
Kemudian juga tertera para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan sekitar 6 bulan namun dengan ketentuan ibu tersebut mendapatkan kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus tersebut terdiri dari dua kondisi yang pertama adalah ibu yang mengalami gangguan kesehatan dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kemudian yang kedua adalah ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Diketahui landasan hukum untuk cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu yang bekerja telah dinantikan sejak lama. Beberapa negara juga telah menerapkan kebijakan tersebut dengan tujuan mensejahterakan batin bagi ibu dan anak.
Melalui UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja mendapatkan cuti selama 6 bulan serta tetap mendapatkan gaji. Jaminan terkait mendapatkan gaji bagi ibu yang melahirkan tertera dalam Pasal 5 ayat (2).
Dijelaskan dalam pasalnya terdapat tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan yaitu:
a. Secara penuh untuk 3 bulan pertama.
b. Secara penuh untuk bulan keempat.
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
![Infografis Ciri-ciri Ibu rumah tangga Punya Masalah Kesehatan Mental](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nB_elMjntq2QwzOmTRpuisDU_VE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3795118/original/030010500_1640380962-Mental_2.jpg)
Terkini Lainnya
Mantan Istri Menikah Lagi dengan Thomas Brodie-Sangster, Elon Musk Punya Anak ke-12 dari Bawahannya
Bruno Mars Bakal Konser di Jakarta, Berapa Harga Tiketnya dan Kapan Dijualnya?
6 Gaya Rumsyah di Media Sosial, Tidak Hanya Kenakan Pakaian Adat Baduy
1. Ada Lima Pokok Pengaturan yang Disepakati
2. Wujud Kesejahteraan Ibu dan Anak
3. Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Suami hingga 5 Hari Sesuai dengan Ketentuan
Juni
RUU KIA
RUU KIA Disahkan
UU KIA
DPR RI
Ibu dan Anak
Rekomendasi
Bruno Mars Bakal Konser di Jakarta, Berapa Harga Tiketnya dan Kapan Dijualnya?
6 Gaya Rumsyah di Media Sosial, Tidak Hanya Kenakan Pakaian Adat Baduy
Apa Makna Aura Magrib yang Dikaitkan dengan Fuji dan Ditanggapi Marion Jola?
Apakah Cerita Serial House of the Dragon Season 2 Berbeda dari Buku Fire and Blood?
Ragunan Tetap Buka saat Hari Raya Idul Adha: Cek Jam Buka, Harga, hingga Cara Beli Tiketnya
7 Pesan Mulai Anies, Erick Thohir, hingga Jokowi saat Momentum Hari Raya Idul Adha 1445 H
Hari Raya Idul Adha, Gibran hingga Presiden Jokowi Pilih Kurban Sapi Limosin
Perjalanan Asmara Sarwendah dan Ruben Onsu yang Akan Jalani Sidang Cerai 9 Juli 2024
3 Fakta Grace Natalie Resmi Jadi Komisaris MIND ID, Bukan Jabatan Mentereng Pertama yang Didapat
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Sinergitas Polri dan Masyarakat Dinilai Jadi Amunisi Pemberantasan Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
Populer
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Sudah On The Track, Menaker Sambut Antusias Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024
Sekjen Kemnaker Kemukakan Soal Regulasi Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
Perkuat Sistem dan Kebijakan K3 di Indonesia, Kemnaker Teken Kerja Sama dengan KOSHA
KPK Tetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Truk Basarnas, Ini Sosoknya
Tawarkan Kader, PKS Buka Peluang Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub 2024
Kapolri Pimpin Pelepasan 315.718 Paket Sembako, Sambut Hari Bhayangkara ke-78
Bupati Banyuwangi Tambah Kendaraan Kesehatan untuk Daerah Sulit Dijangkau
KPK Bakal Selidiki Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri
Euro 2024
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Berita Terkini
Resep Kue Nastar 1/2 Kg yang Nikmat, Lembut, dan Isian Meleleh Bikin Nagih
IHSG Dibuka Cerah, Berlawanan dengan Bursa Asia
Berlatar Tanjung Lesung, Foto Prewedding Beby Tsabina Dipuji bak Poster Drama Korea
Bumbu Marinasi Daging Grill Enak yang Mudah DIbuat, Ikuti Tips Membuatnya
Kas Operasi Kimia Farma Negatif di 2023, Ini Penyebabnya
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
5 Resep Kue Sagu Keju 1 Kg yang Gampang Dibuat dan Pas untuk Camilan Renyah
Harga Samsung Galaxy Z Flip 6 Bakal Naik di Eropa, Disusul Negara Lain?
Usai Diusung PKS di Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih Insyaallah Akan Ada Partai-Partai Lain
Bupati Banyuwangi Tambah Kendaraan Kesehatan untuk Daerah Sulit Dijangkau
Minum Obat Secara Rutin Bantu ODGJ Alami Perbaikan Gejala, Cegah Kekambuhan Sikap Agresif
Penembakan di Las Vegas Tewaskan 5 Orang, Pelaku Bunuh Diri Saat Dihadang Petugas
Gaji Masih Sisa? Harga Emas Antam Lagi Turun Nih
Cara Download WA Web Plus for Whatsapp di Google Chrome, Ini Fitur Unggulannya
5 Model Kebaya Terbaik untuk Acara Kondangan, Inspirasi dari Dian Sastro hingga Raline Shah