, Jakarta Sejumlah pihak melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin terkait penolakan pengetatan aturan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Kesehatan atau RPP UU Kesehatan. Penolakan salah satunya menyoal larangan iklan rokok yang semakin diperketat di media.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menanggapi adanya surat penolakan aturan rokok yang ditujukan kepada Menkes Budi. Ditegaskan, bahwa masukan-masukan akan ditindaklanjuti.
Baca Juga
"Kita masih dalam pembahasan dan juga masih terbuka untuk masukan dan diskusi. Jadi, ada masukan seperti ini tentu akan ditindaklanjuti," terang Nadia saat dikonfirmasi Health , ditulis Senin (27/11/2023).
Advertisement
Surat dari Asosiasi Periklanan dan Industri Kreatif
Dewan Periklanan Indonesia, Asosiasi Periklanan dan Industri Kreatif sebelumnya mengirimkan surat kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin. Isinya, terkait dengan penolakan terhadap isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 soal Pengamanan Zat Adiktif.
Sebab, dalam aturan itu tertuang bahwa industri tembakau dilarang beriklan dan promosi produk tembakau pada media online, aplikasi elektronik hingga media sosial. Hal ini berdampak buruk pada keberlangsungan industri periklanan dan media di Indonesia.
Aturan pada RPP UU Kesehatan juga semakin memperketat iklan rokok di media penyiaran seperti televisi dan radio. Dalam aturan, jam tayang iklan rokok semakin dibatasi yang sebelumnya dari jam 21.30 sampai 05.00 pagi menjadi 23.00 sampai 03.00.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berdampak pada Pendapatan Industri Televisi
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution berpendapat jam iklan rokok yang semakin diperketat akan berdampak terhadap pendapatan industri televisi.
"Kita mengikuti aturan KPI, ya memang sudah ada jam tayang untuk anak-anak dewasa, remaja. Dan jam 21.30 itu kan sudah masuk jam tayang dewasa. Ini kalau diubah akan berdampak pada pendapatan industri televisi," jelasnya.
"Karena kalau dari jam 23.00 sampai 3 subuh, itu yang nonton setan, tidak ada yang menonton."
Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano menyebut, larangan total iklan rokok di media digital menjadi masalah baru bagi industri tersebut. Larangan iklan rokok di media digital tentu akan menurunkan pendapatan perusahaan.
"Kerugian itu 20 persen dari revenue. Bagi media digital itu sangat signifikan, di tengah disrupsi media digital saat ini juga tengah mencoba bertahan. Kehilangan 20 persen dari revenue itu bukan hanya hilang duit saja, itu dampaknya ke operasional, karena disrupsi, bisnis juga kalau kehilangan 20 persen otomatis kan cut cost cut cost," ujarnya.
Industri kreatif yang terdiri dari berbagai asosiasi periklanan, media digital hingga media penyiaran pun menyurati Menkes Budi Gunadi Sadikin mengenai polemik pengetatan aturan rokok.
Advertisement
Larangan atau Pengetatan Aturan Rokok?
Lantas, apakah narasi dalam RPP UU Kesehatan berupa 'larangan' atau 'pengetatan' aturan rokok?
Siti Nadia Tarmizi menegaskan, narasi 'larangan' atau 'pengetatan' belumlah final karena masih dalam kajian. Meski begitu, masyarakat diminta menunggu keputusan terkait pengamanan zat adiktif di RPP UU Kesehatan ini.
"Kalau narasinya ('larangan' atau 'pengetatan') sepertinya belum final, tapi ini kan tentunya ada dua pihak ya yang perlu dipertimbangkan karena pihak lainnya tentunya punya alasan untuk kemudian meningkatkan aturan terkait larangan merokok," tegasnya.
"Ada beberapa yayasan dan Lembaga Swadaya (LSM) juga bergerak dalam kampanye anti rokok yang harus kita pertimbangkan masukannya. Jadi nanti pasti ada kesepakatan dan kesepahaman."
Penerimaan Industri Kreatif Akan Menurun
Berikut ini poin-poin yang disampaikan para pelaku usaha industri kreatif dalam surat yang ditujukan kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin:
Pertama, industri kreatif dan penyiaran serta para tenaga kerjanya sangat terancam jika larangan total iklan produk tembakau diberlakukan. Melansir Data TV Audience Measurement Nielsen, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp 9 triliun sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar ratusan miliar per tahun.
Terlebih lagi, berdasarkan Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2021, industri kreatif memiliki lebih dari 725.000 tenaga kerja dan secara umum, multi-sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.
Dengan kontribusi iklan industri produk tembakau, artinya penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10 persen yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif.
Diskriminatif bagi Industri Kreatif
Kedua, industri kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak.
Selama ini, industri kreatif nasional senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan iklan rokok telah diatur melalui sejumlah regulasi produk tembakau, di antaranya PP 109/2012 serta ketentuan yang telah diatur secara detil dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Dalam hal ini, penyempitan jam tayang iklan rokok di TV dalam RPP Kesehatan dinilai diskriminatif bagi industri kreatif nasional yang telah mematuhi segala aturan perikanan produk tembakau.
Ketiga, industri kreatif nasional tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan partisipasi publik RPP Kesehatan.
Dengan ini, para pemangku kepentingan industri kreatif nasional menolak poin larangan total iklan produk tembakau dengan berbagai pertimbangan untuk dapat ditinjau ulang dan berharap penyusunan RPP Kesehatan dapat dilakukan lebih terbuka dengan melibatkan para pihak yang terdampak atas peraturan yang terkandung di dalamnya.
Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran tersebut mewakili aspirasi dari beragam asosiasi, yaitu Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi iklan Indonesia (IRPII).
Terkini Lainnya
Workshop Kliping Aneurisma Otak, Menyelamatkan Banyak Nyawa dari Stroke
Ingatkan untuk Berolahraga 30 Menit Tiap Hari, Menkes Budi: Sempatkan Lari dari Kenyataan Sebentar
Menkes Budi Gunadi Angkat Bicara Soal Video Viral 'Stetoskop Tidak Ilmiah'
Surat dari Asosiasi Periklanan dan Industri Kreatif
Berdampak pada Pendapatan Industri Televisi
Larangan atau Pengetatan Aturan Rokok?
Penerimaan Industri Kreatif Akan Menurun
Diskriminatif bagi Industri Kreatif
Kemenkes
Budi Gunadi Sadikin
Kemenkes RI
Menkes Budi Gunadi
RPP UU Kesehatan
rpp kesehatan
Rokok
Zat adiktif
UU Kesehatan
Rekomendasi
Ingatkan untuk Berolahraga 30 Menit Tiap Hari, Menkes Budi: Sempatkan Lari dari Kenyataan Sebentar
Menkes Budi Gunadi Angkat Bicara Soal Video Viral 'Stetoskop Tidak Ilmiah'
Menkes Budi Sambangi Balai Kota Jakarta, minta Ini ke Heru Budi
Menkes Budi: Jangan Tunggu Sakit, Jaga agar Tubuh Tetap Sehat
Menkes Budi Gunadi Sadikin Apresiasi Bantuan Arab Saudi untuk Operasi Jantung di RSUP Adam Malik
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Rutin Ukur Tekanan Darah, Tidak Akan Ada Berita Meninggal di Bawah Usia 70
Menkes Pastikan Nyamuk Wolbachia Bukan Senjata Biologis: Sudah Diriset dan Nyata
Luncurkan Starlink, Elon Musk Bantu Layanan Telemedicine ke 10.000 Puskesmas
Persiapan Menkes Budi Gunadi Sadikin Ikut Full Marathon di Usia 60, Rutin Latihan Beban
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Jangan Buru-Buru Marah, Ini 3 Langkah Menghadapi Pasangan yang Ketahuan Berbohong
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Belanja Terus Menerus tapi Tetap Nggak Puas? Kenali 7 Gejala Kecanduan Belanja
Meutya Hafid: Pilihan Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman Bukti Tenaga Medis Indonesia Berkualitas
Tarot Cinta: Fokus pada Niat Baik
Ransomware Tak Hanya Pengaruhi Layanan Imigrasi tapi Bisa Serang Data Kesehatan dan Ancam Keselamatan Jiwa
Ransomware Bisa Serang Data Kesehatan, Bagaimana Cara Mencegahnya?
5 Alasan Gen Z Memilih Menunda Pernikahan, Ingin Mandiri Finansial Masuk Daftar
Mengoptimalkan Perkembangan Anak Usia Dini Perlu Kolaborasi Multisektor
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak