, Jakarta Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat naik kelas rawat inap untuk mendapatkan layanan VIP atau VVIP. Naik kelas perawatan ke VIP atau VVIP dapat dilakukan bagi peserta JKN yang mendapatkan hak naik dari kelas 1.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyampaikan, ketentuan naik kelas rawat inap, terutama dari kelas 1 ke kelas di atas kelas 1 (VIP atau VVIP) bisa dilakukan.
Baca Juga
Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Advertisement
"Kalau soal naik kelas kan ada di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ya. Kelas 1 ya bisa naik ke VIP atau VVIP," ujar Ardi, sapaan akrabnya saat berbincang dengan Health di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.
"Pasien bisa naik kelas kok. Yang jelas itu sesuai Permenkes ya bisa naik kelas."
Tanggapi Pernyataan Menkes
Penjelasan Ardi di atas sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin terkait ada pasien VVIP yang menggunakan layanan JKN.
Budi Gunadi menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial sehingga seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkannya. Fasilitas yang didapatkan antar peserta JKN pun harus sama rata dan adil.
"Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin," jelasnya dalam dialog Economic Update, Kamis (13/7/2023).
"Itu sebabnya, kita masih lihat ada kelas 2,3,1, VIP, VVIP, jadi ada orang dicover (ditanggung) BPJS, tapi bisa dapat (kelas) VVIP. Ini tidak bisa. Harus yang dicover BPJS sama."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Membayar Selisih Biaya
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, kenaikan kelas rawat inap dapat dilakukan dengan syarat harus membayar selisih biaya.
Pada Pasal 48 berbunyi:
(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.
(2) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Advertisement
Penghitungan Selisih Biaya
![Tips mengatur keuangan dalam pernikahan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QZcsT0Aow1_ahMyeJL5J9ChzbRU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4411306/original/046688700_1682928846-cardmapr-nl-s8F8yglbpjo-unsplash.jpg)
Selanjutnya, Pasal 48 Ayat 3 dijelaskan tentang penghitungan selisih biaya kenaikan kelas rawat inap.
(3) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap dengan ketentuan:
- Rawat jalan eksekutif: Paling banyak sebesar RP400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA-CBG kelas 1
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA-CBG kelas 1
Dapat Naik Kelas Perawatan
Menyoal pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang masyarakat yang mendapatkan layanan VVIP menggunakan BPJS Kesehatan, diterangkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018.
Pengaturan juga tersirat dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan pada 11 Juli 2023. Dijelaskan dalam regulasi, peserta JKN dapat naik kelas perawatan, termasuk mendapatkan layanan VIP dan VVIP dengan membayar selisih biaya sendiri.
BPJS Hanya Membayar Sesuai Kelas Perawatan yang Jadi Hak Pasien
"Saya menilai Pak Menkes tidak paham dengan konsep selisih biaya yang diatur di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018, yang juga dilegitimasi di UU Kesehatan yang baru disahkan," terang Timboel kepada Health melalui pesan singkat pada Minggu, 16 Juli 2023.
"Tentunya, peserta yang naik kelas perawatan akan membayar selisih biayanya sendiri atau menggunakan asuransi swasta, sedangkan BPJS Kesehatan hanya membayar sesuai kelas perawatan yang menjadi haknya."
![Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7at9haqvV3elp799j-Fc3ouvZiw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4448466/original/056649500_1685517376-Infografis_SQ_Siap-Siap_Kenaikan_Gaji_PNS_2024_Diumumkan_16_Agustus_2023.jpg)
Terkini Lainnya
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Ketahui Besaran Iurannya
6 Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Secara Online, Tak Perlu ke Kantor
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya
Tanggapi Pernyataan Menkes
Membayar Selisih Biaya
Penghitungan Selisih Biaya
Dapat Naik Kelas Perawatan
BPJS Hanya Membayar Sesuai Kelas Perawatan yang Jadi Hak Pasien
BPJS Kesehatan
BPJS
JKN
Peserta JKN
Vip
VVIP
Kelas Rawat Inap
Kelas BPJS
Rekomendasi
6 Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Secara Online, Tak Perlu ke Kantor
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya
Di Forum Internasional, Dirut BPJS Kesehatan Bicara Pemanfaatan Teknologi Digital dan IoT untuk Sektor Kesehatan
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan yang Masih Aktif, Bisa Lewat HP
4 Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah, Online dan Offline
911 Perusahaan Menunggak Iuran, BPJS Kesehatan Surabaya Gandeng Kejari untuk Menagih
Raih Penghargaan Tertinggi BPJS Kesehatan, Klinik Jantung di Majalengka Layani Pasien Tanpa Diskriminasi
Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?
Penetapan Tarif Baru BPJS Kesehatan Tunggu Evaluasi Pemerintah, Jadi Berapa?
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
TOPIK POPULER
Populer
Perubahan Gaya Hidup untuk Mengurangi Rambut Rontok
Penggunaan Minyak Esensial untuk Merawat Rambut Rontok
Profil Singkat Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie yang Meninggal Dunia di Jogja
Meutya Hafid: Pilihan Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman Bukti Tenaga Medis Indonesia Berkualitas
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
7 dari 10 Ibu Alami Mom Shaming, Mayoritas Pelaku adalah Keluarga Inti
Cara Sederhana Mengatasi Migrain Tanpa Perlu Makan Obat
Sandy Kristian Viral! Peserta Clash of Champions yang Juga Fanboy Kpop Jenius Peraih IPK 5.0
3 Pilar Penting untuk Dukung Tumbuh Kembang Generasi Alfa
Anak Baru Belajar Berjalan? Pastikan Ganti Popok Secara Berkala agar Tak Pengaruhi Perkembangan Motorik
Euro 2024
Ekspresi Cristiano Ronaldo Saat Gagal Eksekusi Penalti
Dramatis, Gol Bunuh Diri Belgia Antar Prancis ke Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Menang Adu Penalti, Portugal Lolos ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Brain Cipher Janjikan Kunci Dekripsi untuk Ransomware yang Serang PDNS 2 pada Rabu Ini
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Data Diduga Milik Kominfo Bocor, Dijual Rp 1,9 Miliar di BreachForums
6 Cara Masak Daging Kambing Kecap yang Lezat, Paduan Manisnya Bikin Nagih
Mau Beli Logam Mulia? Rincian Harga Emas Pegadaian di 2 Juli 2024
Sandy Kristian Viral! Peserta Clash of Champions yang Juga Fanboy Kpop Jenius Peraih IPK 5.0
Satu Korban Longsor di Blitar Terus Dicari, Libatkan 200 Personel dan 2 Alat Berat
Top 3: Tips Menurunkan Kolesterol Tinggi Tanpa Obat
Efek Video Klip Terbaru Lisa BLACKPINK, Kawasan Pecinan Bangkok Bakal Dipermak
25,2 Juta Orang Indonesia adalah Penduduk Miskin, Mayoritas di Jawa dan Sumatera
Pengunjuk Rasa Bersenjata Vs Pasukan Turki di Suriah Utara Bentrok, 4 Orang Tewas
SnackVideo Gaet Kreator Konten Daerah untuk Menginspirasi Orang Indonesia
Hoaks Terkini Seputar Kesehatan, Simak Daftarnya Biar Tak Terpengaruh
AirAsia X Buka Rute Penerbangan Antarbenua, Hubungkan Nairobi-Kuala Lumpur
Ayah Muhammad Fardhana Tak Menyesal Putranya Batal Nikah Dengan Ayu Ting Ting, Ini Alasannya