uefau17.com

BPJS Kesehatan: Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat ke VIP atau VVIP - Health

, Jakarta Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat naik kelas rawat inap untuk mendapatkan layanan VIP atau VVIP. Naik kelas perawatan ke VIP atau VVIP dapat dilakukan bagi peserta JKN yang mendapatkan hak naik dari kelas 1.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyampaikan, ketentuan naik kelas rawat inap, terutama dari kelas 1 ke kelas di atas kelas 1 (VIP atau VVIP) bisa dilakukan.

Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

"Kalau soal naik kelas kan ada di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ya. Kelas 1 ya bisa naik ke VIP atau VVIP," ujar Ardi, sapaan akrabnya saat berbincang dengan Health di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.

"Pasien bisa naik kelas kok. Yang jelas itu sesuai Permenkes ya bisa naik kelas."

Tanggapi Pernyataan Menkes

Penjelasan Ardi di atas sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin terkait ada pasien VVIP yang menggunakan layanan JKN.

Budi Gunadi menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial sehingga seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkannya. Fasilitas yang didapatkan antar peserta JKN pun harus sama rata dan adil.

"Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin," jelasnya dalam dialog Economic Update, Kamis (13/7/2023).

"Itu sebabnya, kita masih lihat ada kelas 2,3,1, VIP, VVIP, jadi ada orang dicover (ditanggung) BPJS, tapi bisa dapat (kelas) VVIP. Ini tidak bisa. Harus yang dicover BPJS sama."

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Membayar Selisih Biaya

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, kenaikan kelas rawat inap dapat dilakukan dengan syarat harus membayar selisih biaya.

Pada Pasal 48 berbunyi:

(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.

(2) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

3 dari 4 halaman

Penghitungan Selisih Biaya

Selanjutnya, Pasal 48 Ayat 3 dijelaskan tentang penghitungan selisih biaya kenaikan kelas rawat inap.

(3) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap dengan ketentuan:

  1. Rawat jalan eksekutif: Paling banyak sebesar RP400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
  2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
  3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA-CBG kelas 1
  4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA-CBG kelas 1
4 dari 4 halaman

Dapat Naik Kelas Perawatan

Menyoal pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang masyarakat yang mendapatkan layanan VVIP menggunakan BPJS Kesehatan, diterangkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018.

Pengaturan juga tersirat dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan pada 11 Juli 2023. Dijelaskan dalam regulasi, peserta JKN dapat naik kelas perawatan, termasuk mendapatkan layanan VIP dan VVIP dengan membayar selisih biaya sendiri.

BPJS Hanya Membayar Sesuai Kelas Perawatan yang Jadi Hak Pasien

"Saya menilai Pak Menkes tidak paham dengan konsep selisih biaya yang diatur di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018, yang juga dilegitimasi di UU Kesehatan yang baru disahkan," terang Timboel kepada Health melalui pesan singkat pada Minggu, 16 Juli 2023.

"Tentunya, peserta yang naik kelas perawatan akan membayar selisih biayanya sendiri atau menggunakan asuransi swasta, sedangkan BPJS Kesehatan hanya membayar sesuai kelas perawatan yang menjadi haknya."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat