, Jakarta - Kabar menggembirakan, kini aturan terbaru vaksin COVID-19 sebagai syarat wajib perjalanan dalam dan luar negeri dihapuskan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Walaupun aturan wajib vaksinasi dihapuskan, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masyarakat tetap dianjurkan untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster. Upaya ini demi melindungi diri dari virus Corona.
"Vaksinasi sebagai syarat wajib perjalanan berarti dihapuskan, iya betul. Lebih tepatnya, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan anjuran," ujar Wiku kepada Health melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Juni 2023.
Advertisement
"Yakni pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid."
Mulai Berlaku 9 Juni 2023
SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto ini mulai berlaku 9 Juni 2023.
Penyesuaian syarat perjalanan ini guna menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara.
Kemudian serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19, maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Anjuran Tetap Vaksinasi COVID
![KPU Gelar Vaksinasi Booster Kedua](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UbNnbQJa56rLh-4e4OfJG-9Q3xI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4331627/original/028141900_1676966438-Vaksin_KPU-TALLO_8.jpg)
Pada isi SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), vaksinasi COVID disebutkan berupa anjuran, bukan lagi kewajiban.
Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Anjuran lain, antara lain:
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi
Advertisement
Syarat Perjalanan Sebelumnya
Sebagai pembanding, SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelumya yang mencantumkan syarat wajib vaksinasi, sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
Pada SE Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), terdapat beberapa hal terkait prosedur masuk ke Indonesia yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia perlu memiliki persyaratan dokumen kedatangan, yang meliputi:
Kewajiban mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, yang tertulis dalam bahasa inggris, selain dengan bahasa negara asal2.
2. Pelaku perjalanan luar negeri tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara atau wilayah asal
- Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila tidak ada gejala COVID-19 dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius: tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatanganApabila memiliki gejala COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius: wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR
![Infografis Pernyataan Jokowi Usai Jajal Jalan Rusak di Lampung. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pA_vtQSKeBCANEW4eYsrJ9bcNPQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4419377/original/091232000_1683534691-Infografis_SQ_Pernyataan_Jokowi_Usai_Jajal_Jalan_Rusak_di_Lampung.jpg)
Terkini Lainnya
Mulai Berlaku 9 Juni 2023
Anjuran Tetap Vaksinasi COVID
Syarat Perjalanan Sebelumnya
vaksinasi covid
Satgas Covid-19
Wiku Adisasmito
syarat perjalanan
virus corona
COVID
Vaksin Covid-19
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Potret Pabrik Susu Frisian Flag Terbesar di Cikarang, Mampu Proses 400 Ribu Kg Susu per Hari
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Dokter Ini Ungkap Rahasia untuk Jaga Stamina Pria Dewasa
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
Ibunda Disebut-Sebut Penyebab Putusnya dengan Baifern, Tangis Nine Naphat Pecah: Ini Semua Kesalahanku
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Potret Cathy Sharon Ajak Anak Liburan di Amerika, Penampilan Curi Perhatian
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Kaesang Pangarep Blusukan di Tanjung Priok
Ngeri, Pria Ini Alami Gangguan Penglihatan Usai Disengat Lebah di Bola Mata
BNI Incar Pertumbuhan DPK 10% di 2024, Ini Caranya
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Jangan Lakukan 4 Kemaksiatan Ini, Azab Kubur Menanti Anda!
Ragam Hoaks Foto Terbaru, Simak Daftarnya
Lirik Lagu Hot Mess dari Aespa dan Terjemahannya, Debut Jepang Karina dkk yang Kawaii
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional