uefau17.com

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Belum Juga Terealisasi, Jadinya Kapan Dong? - Health

, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Maret 2022. Usulan ini diberikan kepada Kementerian Keuangan dan belum mencapai final.

"Kan perlu pembahasan ya dari Kementerian Keuangan sendiri. Jadi, usulan ini kami sampaikan ke Kementerian Keuangan, nanti Kementerian Keuangan kan yang akan membahas dengan para ahli untuk bagaimana penerapannya dan berapa komposisi cukai yang harus diaudit," ujar Nadia usai konferensi pers bersama Ngobras di Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023).

Sejauh ini, usulan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan masih berproses, tapi untuk penerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 2023, penerapan cukai ini tidak akan terkejar.

"Cukai kan masuk sebagai regulasi untuk APBN 2023, kayaknya kita udah enggak mungkin kekejar, ya mungkin nanti 2024, tapi tetap kita kawal," ujar Nadia.

Kemenkeu Setuju Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Meski begitu, Kementerian Keuangan sebetulnya sudah menyetujui jika minuman berpemanis dalam kemasan menjadi salah satu produk yang dikenakan cukai.

"Sebenarnya Kementerian Keuangan sudah setuju ya untuk kemudian minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kita tambahkan untuk cukainya," katanya.

Selain periode tahun APBN, hal lain yang berkaitan dengan penerapan cukai MBDK adalah kesepakatan.

"Kalau cukai itu kita berbicara bagaimana dari sisi publik, industri, swasta, masyarakat, para ahli, itu kan juga harus kita dengarkan suaranya," ujar Nadia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Serupa Pengendalian Tembakau

Nadia juga menyampaikan bahwa pengendalian gula dalam minuman berpemanis dalam kemasan serupa dengan pengendalian tembakau.

"Upaya untuk pengendalian kadar gula itu samalah seperti tembakau, jadi dia multi intervensi. Kalau ada cukai kan otomatis akan memengaruhi untuk masyarakat berpikir ulang saat hendak beli minuman manis," katanya.

Terkait persentase awal cukai MBDK Nadia mengatakan bahwa ini seperti penerapan awal persentase cukai tembakau.

"Ini kan baru tahap pertama, sama seperti penerapan awal cukai tembakau itu kita tidak langsung pada angka yang cukup tinggi," kata Nadia.

3 dari 4 halaman

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Pasti 2024?

Nadia pun belum bisa memastikan apakah cukai minuman berpemanis dalam kemasan dapat diterapkan di 2024.

"Sekarang ini masih dalam pembahasan terutama di Kementerian Keuangan. Mengenai angkanya dan kesepakatan tentang berapa angka yang kita putuskan," ujarnya.

Penentuan angka cukai MBDK sendiri tidak ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, melainkan oleh Kementerian Keuangan.

"Kita tidak memberikan angka berapa ya, kita serahkan kepada Kementerian Keuangan untuk berapa angka yang nanti disepakati. Jadi, Kementerian Keuangan yang akan melakukan inisiasi awal berapa angka cukai yang akan diterapkan," kata Nadia.

4 dari 4 halaman

Apa Saja yang Kena Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan?

Sejauh ini, minuman berpemanis yang ditargetkan untuk dikenakan cukai adalah minuman berpemanis dalam kemasan. Bukan minuman-minuman manis yang disediakan di restoran cepat saji.

"Ini yang di dalam kemasan, yang dalam kotak-kotak gitu, kalau yang di restoran cepat saji belum masuk yang kita usulkan," katanya.

"Tapi ya nanti ini kan berkembang ya di dalam pembahasan Kementerian Keuangan, nanti mereka mengundang para ahli juga," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat