, Jakarta - Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022. Aturan ini berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.
Berikut aturan yang diberlakukan termasuk soal nonton bareng Piala Dunia 2022:
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Advertisement
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menetri pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
2. Sektor Non Esensial
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Sektor Esensial
Keuangan dan perbankan serta teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal yaitu 100 persen.
4. Fasilitas Kebugaran dan Ruang Pertemuan
Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan dan ruang rapat dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. Penyediaan makanan dan minuman diizinkan hidangan prasmanan.
5. Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dapat beroperasi 100 persen.
6. Supermarket dan hypermarket
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
7. Pasar rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
8. Tempat Makan
Tempat makan seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.
Tempat makan seperti restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada dpada lokasi tersendiri maupun pusat pembelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang keatat.
Kapasitas maksimal yaitu 100 persen serta wajib menggunkaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
9. Usaha Kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah.
Advertisement
10. Tempat Ibadah
Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaan selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Pusat Perbelanjaan dan Bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
12. Fasilitas Umum
Area publik, taman umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
13. Transportasi Umum
Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Kompetisi Olahraga
Seluruh pemain, ofisial, kru media, serta pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 100 persen dari kapasitas stadion. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.
Sementara seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Pelaksaan kompetisi mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.
15. Nonton Bareng Piala Dunia
Pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai khusunya pada kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 yang dilaksanakan di kafe atau restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang diperbolehkan masuk.
Individu yang rentan terhadap COVID-19, misalnya lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu dengan komorbid dilarang masuk.
Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah, seperti menggunakan masker, dan hanya boleh dibuka saat makan dan minum. Selain itu, mencuci tangan serta tetap jaga jarak.
(Adelina Wahyu Martanti)
Terkini Lainnya
8. Tempat Makan
10. Tempat Ibadah
14. Kompetisi Olahraga
PPKM
PPKM Jawa Bali
PPKM diperpanjang
Inmendagri
Menteri Dalam Negeri
Piala Dunia
Piala Dunia 2022
Piala Dunia 2022 di Qatar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Dokter Ini Ungkap Rahasia untuk Jaga Stamina Pria Dewasa
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Bantu Jaga Stamina, Ini 8 Waktu Terbaik untuk Konsumsi Multivitamin
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel