, Jakarta Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) usia 6 - 17 tahun kini bebas tes COVID-19 masuk Indonesia, walau belum mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama. Maksud aturan ini, diperbolehkan WNA usia 6 - 17 tahun untuk bepergian melakukan perjalanan domestik dengan lebih mudah.
Aturan perjalanan di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Sebagaimana salinan SE Satgas yang diterima Health pada Jumat, 27 Agustus 2022, bunyi aturan syarat WNA usia 6 - 17 tahun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, yakni:
Advertisement
- PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
Poin b ditujukan bagi usia 6 - 17 tahun dengan status belum mendapatkan vaksin dosis pertama. Ada perbedaan dari SE sebelumnya (SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022). Pada SE Nomor 23 Tahun 2022, pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA usia 6 - 17 tahun tetap harus melampirkan bukti tes COVID-19, baik tes PCR atau antigen, meski baru mendapatkan vaksin dosis 1.
Bunyi pada SE Nomor 23 Tahun 2022 sebelumnya sebagai pembanding, sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Seorang pasien mengunggah video mengenai proses dirinya tengah menjalani tes corona. Terlihat cotton bud berukuran kurang lebih 10 sentimeter dimasukkan ke dalam lubang hidung pasien.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wajib Ketat Protokol Kesehatan
![FOTO: Jumlah Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Melonjak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZRLUq3PdxASTZ-C8n5P5rr8E6To=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3921963/original/099805600_1643801912-20220202-Lonjakan-Kasus-COVID-19-4.jpg)
Meskipun sudah bebas tes COVID-19 dengan cukup berstatus vaksinasi COVID-19 dosis pertama, SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 menekankan, pentingnya kewajiban untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, demikian penekanan pada SE Satgas terbaru tersebut.
Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. Aturan ini tetap sama seperti SE sebelumnya Nomor 23 Tahun 2022.
Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
SE terbaru ini ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 25 Agustus 2022.
Advertisement
Protokol Kesehatan Umum
![Angka Kasus Aktif Positif COVID 19 di Indonesia Kian Meningkat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/q35xYq63NtOZsMTfmyvkj0V3Y4c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3343148/original/033539900_1610025975-20210107-Angka-Kasus-Aktif-Positif-COVID-19-di-Indonesia-Kian-Meningkat-IMAM-4.jpg)
Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN yang ditegaskan kembali pada SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 meliputi:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
Untuk syarat PPDN secara umum, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadimaupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
WNA Usia 18 ke Atas Wajib Vaksin Dosis 2
![Kejar Capaian Vaksinasi Covid-19 di Masyarakat, Pemkot Tangerang Buka Gerai hingga Malam Hari](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vGu047pWmyELD6KCn1olvhP_Bdc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3994240/original/017683300_1649838747-WhatsApp_Image_2022-04-13_at_3.10.35_PM.jpeg)
Pada SE Satgas terbaru Nomor 24 Tahun 2022 turut mengatur ketentuan WNA usia 18 tahun ke atas yang masuk Indonesia. Bahwa diwajibkan sudah vaksinasi COVID-19 dosis 2 dan bebas pula dari testing.
Sementara itu, aturan bebas testing juga tetap berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan booster. Bunyi aturan SE, PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
Syarat WNA untuk perjalanan domestik di atas sebelumnya tidak tercantum pada SE sebelumnya (SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022). Pada SE Nomor 23 Tahun 2022, hanya mengatur PPDN usia 18 tahun ke atas yang berasal dari dalam negeri, bukan WNA dari luar negeri yang masuk Indonesia.
Ketentuan lain pada Nomor 24 Tahun 2022, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasiPeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
![Infografis 7 Momen Kamu Harus Pakai Masker](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Du8pHsIj0XreN8FJ3oJ8lcGwaRM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3580277/original/083816600_1632360907-Infografis_7_momen_kamu_harus_pakai_masker.jpg)
Terkini Lainnya
Wajib Ketat Protokol Kesehatan
Protokol Kesehatan Umum
WNA Usia 18 ke Atas Wajib Vaksin Dosis 2
vaksinasi covid
tes covid
COVID-19
Satgas Covid-19
Vaksin Covid-19
virus corona
COVID
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Dokter Ini Ungkap Rahasia untuk Jaga Stamina Pria Dewasa
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Potret Pabrik Susu Frisian Flag Terbesar di Cikarang, Mampu Proses 400 Ribu Kg Susu per Hari
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI