, Jakarta Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) usia 18 tahun ke atas yang masuk Indonesia sudah wajib mendapatkan vaksin COVID-19 dosis 2. Dalam hal ini, aturan perjalanan berlaku bagi WNA yang ingin melancong ke berbagai lokasi di Indonesia dalam perjalanan domestik.
Syarat perjalanan terbaru di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Sebagaimana salinan SE yang diterima Health pada Jumat, 27 Agustus 2022, bunyi aturan perjalanan terbaru WNA yang akan melakukan perjalanan domestik, yakni:
Advertisement
PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Aturan perjalanan untuk WNA ini sebelumnya tidak tercantum pada SE sebelumnya (SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022). Pada SE Nomor 23 Tahun 2022, hanya mengatur PPDN usia 18 tahun ke atas yang berasal dari dalam negeri, bukan WNA dari luar negeri yang masuk Indonesia.
Sebagai pembanding, SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 sebelumnya berbunyi:
PPDN usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan keretaapi antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Pemerintah umumkan syarat tes Covid-19 untuk warga dalam perjalanan domestik moda transportasi darat, laut dan udara. Apakah keputusan ini tepat?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Wajib Lagi Tunjukkan Tes COVID-19
![Sejumlah Kota di China Perketat Aturan COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/puXhjdxV7eN6bXXnnU-nOgZFKHE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4121744/original/035472300_1660292916-COVID-19-China-AP-1.jpg)
Pada SE Satgas COVID-19 terbaru Nomor 24 Tahun 2022, bagi WNA yang masuk Indonesia dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan domestik juga tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, baik tes PCR maupun antigen.
Artinya, aturan perjalanan secara umum menggunakan syarat kelengkapan status vaksinasi COVID-19. Aturan ini berbeda dari SE sebelumnya Nomor 23 Tahun 2022, yang mana masih mensyaratkan melampirkan hasil tes COVID-19 bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis 2 dan belum booster.
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, demikian penegasan pada SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022.
SE terbaru ini ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 25 Agustus 2022.
Advertisement
Bebas Tes COVID-19 untuk Kondisi Tertentu
![Sejumlah Kota di China Perketat Aturan COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NwVEgAgAXV33r7glWnaxsBVAraM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4121745/original/030422100_1660292917-COVID-19-China-AP-2.jpg)
Walaupun secara umum, pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan melampirkan tes COVID-19, ada kelompok tertentu yang masih tetap membutuhkan surat keterangan dokter. Utamanya, kelompok dengan kondisi kesehatan tertentu atau yang mempunyai komorbid.
Aturan khusus ini ditegaskan pada SE Satgas terbaru Nomor 24 Tahun 2022. Bunyi ketentuan tersebut, sebagai berikut:
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan di atas berbeda dengan SE sebelumnya Nomor 23 Tahun 2022, yang mana bagi kondisi kesehatan tertentu atau komorbid menunjukkan tes COVID-19 dan melampirkan surat keterangan dokter. Pada SE sebelumnya berbunyi:
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Tunduk pada Aturan yang Berlaku
![FOTO: Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tunjukkan Bukti Tes COVID-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/APLVc-8is-jrgY4PB8d_FGDWiSQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3956154/original/068572200_1646731079-20220308-STASIUN-7.jpg)
Ketentuan aturan pelaku perjalanan domestik pada SE terbaru Satgas Nomor 24 Tahun 2022 juga menekankan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Selain itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
![Infografis Putusan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0KtxOzUctZiMWKRIkh8OQ7405Ws=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4007491/original/077741500_1650976333-Infografis_SQ_Putusan_MA_Wajibkan_Pemerintah_Sediakan_Vaksin_Covid-19_Halal.jpg)
Terkini Lainnya
Tak Wajib Lagi Tunjukkan Tes COVID-19
Bebas Tes COVID-19 untuk Kondisi Tertentu
Tunduk pada Aturan yang Berlaku
vaksinasi covid
COVID-19
Satgas Covid-19
Vaksin Covid-19
virus corona
COVID
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
Efek Polusi terhadap Kerusakan Rambut Nggak Bisa Disepelekan, Begini Faktanya
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Wajah Mulus Bebas Jerawat Hanya dengan 1 Cara, Simak Tipsnya di Sini
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
5 Surat Buat Kakak OSIS MPLS Perempuan yang Menarik, Bentuk Ucapan Terima Kasih
6 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
10 Potret Nyeleneh Orang Numpang Kendaraan di Jalan Ini Aksinya Absurd Banget