, Jakarta Proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai belum memasukkan perspektif kesehatan dan gender.
Hal ini terlihat dari penemuan beberapa pasal dan ketentuan yang cenderung kontraproduktif dengan upaya peningkatan capaian kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.
Pertama, terkait risiko kontraproduktif terhadap peningkatan capaian kesehatan seksual dan reproduksi. Pasal 412 melarang orang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, dan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak.
Advertisement
Sementara, dalam pasal 414 ayat 1 disebutkan hanya petugas berwenang atau relawan yang ditunjuk pejabat berwenang yang boleh melakukan promosi kesehatan seksual dan reproduksi dengan alasan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Ketentuan ini menyulitkan anak dan remaja mendapatkan edukasi perihal kesehatan seksual dan reproduksi atau kespro yang utuh.
“Padahal, persoalan kesehatan reproduksi bersifat multidimensional, termasuk adanya keterbatasan tenaga dan layanan. Dalam masalah kehamilan remaja diperlukan bantuan banyak pihak untuk memberikan edukasi bagi anak dan remaja.”
“Selain itu, pendidikan kesehatan reproduksi dari teman sebaya juga terbukti efektif untuk edukasi kesehatan seksual dan reproduksi,” ujar Direktur Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda dalam peluncuran dokumen kebijakan “Pentingnya Perspektif Kesehatan dan Gender dalam Proses Penyusunan RKUHP” pada Jumat (19/8/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Seks dipahami oleh masyarakat umum sebagai sesuatu yang tabu. Tak jarang, seks mucul sebagai olok-olokan yang dipercakapkan secara vulgar, sensasional bahkan cabul. Lalu apakah beragam persepsi yang muncul di masyarakat merupakan fakta? Atau mitos ya...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Risiko Meningkatkan Kerentanan Korban
![Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/r25L8cQp7XQWvqENyQYXHrTtI2c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826788/original/068129800_1538825965-002716100_1426131106-1842092shutterstock-175158260780x390__1_.jpg)
Kedua, risiko meningkatnya kerentanan korban kekerasan seksual dan praktik perkawinan anak.
Pasal 415 tentang perzinahan dan pasal 416 mengenai kohabitasi berpotensi membuat korban kekerasan rentan dilaporkan atau diadukan. Ketentuan pasal 415, misalnya, menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istri bisa dipidana.
“Padahal data 129 lembaga layanan menunjukkan kasus pemerkosaan merupakan kekerasan seksual yang paling dominan terjadi di dalam ranah relasi personal (25 persen),” ujar Olivia.
Banyaknya kasus pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual yang dilakukan orang-orang dalam relasi personal/dekat berpotensi menempatkan korban pada posisi sulit dan rentan dilaporkan atau diadukan menggunakan pasal karet perzinahan dan kohabitasi RKUHP.
Selain itu, masih terdapat celah yang memungkinkan terjadinya praktik perkawinan anak akibat longgarnya ketentuan terkait dispensasi (pemberian izin kawin) yang dapat diajukan orangtua.
Di batang tubuh maupun pasal penjelas UU No. 16 Tahun 2019 mengenai perkawinan, dispensasi bisa diberikan “dengan alasan sangat mendesak”.
Namun, “alasan sangat mendesak” dalam UU No. 16 Tahun 2019 tidak dijelaskan secara rinci.
Ini ditunjukkan dengan maraknya praktik perkawinan anak pasca pengesahan revisi UU Perkawinan pada 2019 lalu dan pada masa pandemi. Dorongan orangtua serta timpangnya relasi kuasa antara orangtua dan anak dalam pengambilan keputusan terkait perkawinan menjadi faktor pendorong yang memungkinkan terjadinya pengajuan dispensasi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Peningkatan Dispensasi Perkawinan
![Kasus Perkawinan Anak Naik 3 Kali Lipat selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ce7ElxrXOBtvqg6uzEFWKpc6QgE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3529537/original/036264400_1627977075-pexels-splitshire-2226.jpg)
Data Komnas Perempuan (2022) menunjukkan angka dispensasi perkawinan anak yang dikabulkan pengadilan agama pada 2020 mencapai 64.211 pengajuan. Ini meningkat hampir 300 persen dari tahun sebelumnya (23.126 pengajuan dispensasi).
“Studi di berbagai negara yang mempidanakan perilaku seksual berisiko juga menunjukkan keputusan orangtua mengawinkan anaknya merupakan upaya yang sering diambil untuk menghindari stigma dan ancaman pidana,” ujar Olivia.
Belum lagi kriminalisasi perilaku seksual juga membuat remaja enggan mencari dan mengakses informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi karena takut dituduh melakukan pelanggaran pidana.
Berdasarkan catatan di atas, CISDI mendesak pemerintah dan DPR untuk:
1. Menggunakan lensa kesehatan dan gender dalam perumusan RKUHP.
2. Melibatkan publik secara bermakna dan transparan dalam proses perumusan RKUHP.
3. Menghapus pasal 412 dan 414 mengenai alat kontrasepsi dan pasal 415-416 tentang perzinaan dan kohabitasi.
Berbagai Masalah dalam Proses Penyusunan
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah Pusat berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) meski masih banyak pihak yang mendesak perbaikan pada 14 pasal bermasalah.
Kritik dalam proses juga mengiringi penyusunan, mulai dari minimnya pelibatan masyarakat sipil dalam proses, terbatasnya akses publik terhadap naskah RKUHP hingga munculnya tendensi pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri memuat peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.
KUHP mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil dan menjadi landasan penegakkan hukum pidana di Indonesia. Kitab ini pada awalnya bersumber dari hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie) sejak tahun 1918 dan melalui beberapa revisi kemudian disahkan menjadi KUHP lewat UU No 1 tahun 1946.
Melihat kebutuhan untuk menyesuaikan dengan konteks pidana Indonesia, Pemerintah memutuskan untuk merevisi KUHP kembali dan memulai pembahasan rancangannya sejak 2015. CISDI menilai, RKUHP perlu juga memerhatikan perspektif kesehatan dan gender.
“Tidak diperhatikannya perspektif kesehatan dan gender berpotensi menyebabkan kerentanan baru bagi beberapa kelompok,” pungkas Olivia.
![Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D6wVz4suSR37XncI8tlyiAVzsH4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4082211/original/087780800_1657204649-Infografis_SQ_Draft_Final_RKUHP_Ancam_Penghina_Presiden_dan_Wapres_3_5_Tahun_Bui.jpg)
Terkini Lainnya
Risiko Meningkatkan Kerentanan Korban
Peningkatan Dispensasi Perkawinan
Berbagai Masalah dalam Proses Penyusunan
RKUHP
Kesehatan
Kesehatan Reproduksi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
5 Tips untuk Memulai Suka Makan Sayur, Bisa dari Sayuran yang Manis
Penggunaan Minyak Esensial untuk Merawat Rambut Rontok
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Pola Makan yang Seimbang untuk Kesehatan Rambut
Waspada Hipertensi Bisa Picu Pecahnya Aneurisma Otak, Begini Penjelasan Dokter
Perubahan Gaya Hidup untuk Mengurangi Rambut Rontok
Kepala BKKBN Harap Setiap Pasangan Lahirkan Satu Anak Perempuan, Warganet: Ada Cara Memastikan yang Lahir Cewek?
Anak Baru Belajar Berjalan? Pastikan Ganti Popok Secara Berkala agar Tak Pengaruhi Perkembangan Motorik
Profil Singkat Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie yang Meninggal Dunia di Jogja
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sarwendah Taruh Tas Hermes di Lantai Saat Wawancara di Acara Kaesang Pangarep, Harganya Bikin Elus Dada
5 Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024: Bukan Lagi Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo
Apa Itu Ketindihan? Berikut Penjelasannya dari Sisi Medis dan Cara Mengatasinya
6 Objek Unik di Luar Angkasa yang Masih Jadi Misteri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 2 Juli 2024
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Kenali Sifat Kepribadian Mencerminkan Caramu Menghadapi Masalah
Jadwal Puasa Sunnah Juli 2024: Puasa Muharram Tasu’a-Asyura, Ayyamul Bidh hingga Senin Kamis
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Fakta Unik Reog Ponorogo, Warisan Budaya Asal Jawa Timur
Mengenal Loki Patera Danau Lava di Bulan Jupiter
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Gus Baha Membalik Doa, Demi Sholat Menjaga Ekonomi