, Jakarta Mengacu pada Peraturan Badan Penyelenggara (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), saat ini jika ada peserta baru atau anggota keluarga yang mendaftar, maka kartu akan berlaku 7 hari setelah premi pertama dibayarkan.
Seperti disampaikan Direktur Komunikasi Hukum dan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro bahwa saat ini telah terbit peraturan terbaru BPJS Kesehatan yang mengatur mengenai tatacara pendaftaran peserta perorangan. Semua hal termasuk persyaratan kelengkapan administrasi ataupun kewajiban memiliki nomor rekening bisa diketahui dalam aturan ini.
"Persyaratan seperti NIK, KTP dan sebagainya harus lengkap, termasuk nomor rekening untuk memudahkan administrasi. Selain itu, ada
peraturan baru dimana kartu BPJS baru berlaku 7 hari setelah pembayaran premi pertama," katanya pada wartawan saat temu media di
Media Center, Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Purnawarman juga mengatakan, bila pendaftaran dilakukan sekeluarga maka dalam jangka waktu 7 hari, keluarga tersebut belum bisa
mendapatkan pelayanan kesehatan. "Pemberlakuan 7 hari ini dilakukan agar administrasi menjadi lebih tertib," ujarnya.
Melanggar hak rakyat
Namun di sisi lain, Pengamat kebijakan jaminan kesehatan masyarakat Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany menilai Peraturan BPJS nomor 4/2014 ini melanggar hak rakyat.
"Konsep dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah pemenuhan hak rakyat, bukan penjualan asuransi kepada rakyat. Maka, syarat-syarat yang ditetapkan BPJS menjadi tidak perlu. Dan yang paling membahayakan buat BPJS adalah pasal 10 ayat 2 yang menyatakan masa berlaku peserta 7 hari setelah pembayaran. Artinya, seseorang yang telah membayar iuran harus menunggu 7 hari sebelum bisa dijamin JKN," katanya.
Hasbullah melanjutkan, peraturan ini melanggar hak penduduk mengingat dalam hukum asuransi komersial, jaminan segera berlaku setelah seseorang membayar iuran. Sebagai contoh, seseorang calon penumpang membeli asuransi kecelakaan di bandara pada hari minggu. Sejam setelah membeli asuransi dan pembeli terbang, pesawat mengalami kecelakaan. Padahal uang yang dibayar belum masuk rekening atau kas perusahaan asuransi.
Dia melanjutkan, BPJS juga dapat digugat dan dituntut miliaran rupiah per orang. Semisal apabila dalam 7 hari setelah membayar iuran, ia mengalami kecelakaan atau serangan jantung yang memerlukan biaya besar atau perawatan intensif yang menghabiskan ratusan juta atau dia tidak bisa membayar uang muka kemudian RS tidak memberikan layanan dan ia mati, maka BPJS bisa dituntut ganti rugi.
"Logika berpikirnya, jika saja BPJS dan RS menjamin karena tahu pasien akan dijamin BPJS mendapatkan layanan kesehatan, ada peluang pasien tidak mati. Tapi karena pasien mati, maka keluarga pasien kehilangan peluang mendapatkan penghasilan orang tersebut, mungkin sampai 20-40 tahun kemudian. Artinya keluarga pasien mengalami kerugian peluang yang bisa jadi besarnya puluhan miliar per orang," tegasnya.
Mengacu pada hal tersebut, Hasbullah sendiri menyarankan peraturan BPJS tersebut (meski telah diundangkan) harus dicabut karena tidak sejalan dengan janji Presiden yang menjamin kesehatan warganya. "Sakit dapat terjadi setiap saat, tidak ada jadwalnya. Jadi, dalam masa tunggu 7 hari, sakit berat bisa datang."
Terkini Lainnya
Kartu BPJS
Hak rakyat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Ibunda Disebut-Sebut Penyebab Putusnya dengan Baifern, Tangis Nine Naphat Pecah: Ini Semua Kesalahanku
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang