uefau17.com

Reaksi Dunia Soal Putusan ICJ Perintahkan Israel Hentikan Genosida di Gaza - Global

, Den Haag - International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional pada hari Jumat 26 Januari 2024 telah secara resmi memerintahkan Israel untuk segera ambil tındakan untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina. Selain itu juga mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah yang terkepung.

Kendati demikian laporan Al Jazeera menyebut ICJ tidak menyerukan gencatan senjata yang diminta oleh Afrika Selatan.

Pada tahap ini, sejatinya pengadilan belum memutuskan inti kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan – apakah genosida telah terjadi di Gaza – namun mayoritas dari 17 hakim yang memimpin kasus tersebut pada hari Jumat 26 Januari memberikan suara untuk menerapkan tindakan darurat.

Reaksi dunia pun terpecah terhadap keputusan pengadilan tinggi PBB pada hari Jumat (26/1) dalam kasus Israel-Hamas di Gaza -- perang yang berkecamuk di wilayah Palestina.

Berikut reaksi pro-kontra dunia atas keputusan ICJ soal perang Israel-Hamas di Gaza, mengutip Channel News Asia, Sabtu (27/1/2024):

 

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

"Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan orang-orang baik di mana pun harus menolaknya,” kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki

"Perintah ICJ merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," kata Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki dalam sebuah pernyataan video, seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut "harus menjadi peringatan bagi Israel dan aktor-aktor yang mendukung impunitas yang mengakar".

Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan

"Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan, yang membawa kasus ini ke ICJ.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hamas

"Keputusan Mahkamah (Internasional) merupakan perkembangan penting yang berkontribusi terhadap isolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza," kata kelompok militan Palestina Hamas.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez

"Kami akan terus mengadvokasi perdamaian dan diakhirinya perang, pembebasan sandera, akses terhadap bantuan kemanusiaan dan pembentukan negara Palestina bersama Israel, sehingga kedua negara hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan,” kata Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

"Kami berharap serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia akan segera berakhir,” kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, seraya menyebut keputusan tersebut "berharga".

Uni Eropa

"Perintah Mahkamah Internasional mengikat para pihak dan mereka harus mematuhinya. Uni Eropa mengharapkan penerapan penuh, segera dan efektif," kata Uni Eropa.

Direktur Asosiasi Keadilan Internasional di Human Rights Watch.

"Keputusan penting Pengadilan Dunia ini menyadarkan Israel dan sekutunya bahwa tindakan segera diperlukan untuk mencegah genosida dan kekejaman lebih lanjut terhadap warga Palestina di Gaza," kata Balkees Jarrah, direktur asosiasi keadilan internasional di Human Rights Watch.

3 dari 4 halaman

Indonesia Serukan Israel Berkewajiban Mematuhi Keputusan ICJ untuk Stop Genosida di Gaza

Melalui akun Twitter resmi Kementerian Luar Negeri Republik (Kemlu) Indonesia, MoFA Indonesia @Kemlu_RI, yang dikutip Sabtu (2/1/2024), Indonesia menyatakan mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza.

"Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional," jelas pihak Kemlu RI atas nama Indonesia.

"Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," sambung Kemlu RI.

Sebelumnya, Indonesia menyatakan secara tegas mendukung Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), demikian diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi dalam pembukaan diskusi pakar bertajuk "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" yang digelar Kemlu RI, Selasa (16/1).

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan hak masyarakat Palestina.

4 dari 4 halaman

Awal Perang Berkecamuk

Perang di Gaza dimulai dengan serangan Hamas pada 7 Oktober yang mengakibatkan sekitar 1.140 kematian di Israel, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP atas angka resmi Israel.

Militan juga menyandera sekitar 250 sandera dan Israel mengatakan sekitar 132 di antaranya masih berada di Gaza, termasuk sedikitnya 28 jenazah tawanan yang tewas.

Israel telah berjanji untuk menghancurkan Hamas dan melancarkan serangan militer yang menurut kementerian kesehatan Gaza telah menewaskan sedikitnya 26.083 orang, sekitar 70 persen di antaranya adalah wanita dan anak-anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat