, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David masih menjadi sorotan, khususnya oleh warganet di Tanah Air.
Diketahui, aksi Dandy yang ternyata anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan ini dipicu oleh aduan sang kekasih berinisial A.
Baca Juga
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Advertisement
Dia menuturkan, emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David. A mengaku mendapat suatu perlakukan yang tidak baik, sehingga memicu kekesalan Dandy.
Dikutip dari laman mayoclinic, Jumat (24/2/2023) berikut 5 cara atasi amarah:
1. Berpikir Sebelum Berbicara dan Bertindak
Dalam situasi yang bergitu 'panas' mudah untuk mengatakan sesuatu yang nantinya akan Anda sesali. Luangkan waktu beberapa saat untuk menjernihkan pikiran sebelum mengatakan dan berbuat sesuatu. Juga memungkinkan orang lain yang terlibat dalam situasi untuk melakukan hal yang sama.
2. Setelah Tenang Baru Bicara
Setelah berpikir dengan jernih baru ungkapkan rasa frustrasi Anda dengan cara yang tegas tetapi nonkonfrontasional. Nyatakan kekhawatiran dan kebutuhan Anda dengan jelas dan langsung, tanpa menyakiti orang lain atau mencoba mengendalikannya.
Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka Mario Dandy Satrio, diketahui merupakan anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3. Berolahraga
![Mario Dandy Satrio dan Agnes. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D8GuoDWYGm4X4YPLEUY8YafkZr8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4335932/original/062524000_1677208261-agnes_3.jpeg)
Aktivitas fisik dapat membantu mengurangi stres yang dapat menyebabkan kita mudah marah.
Jika Anda merasa kemarahan meningkat, berjalanlah dengan cepat atau lari. Atau luangkan waktu melakukan kegiatan fisik yang menyenangkan.
4. Jangan Menyimpan Dendam
Pengampunan adalah alat yang ampuh. Jika Anda membiarkan kemarahan dan perasaan negatif lainnya untuk mengendalikan perasaan positif, Anda mungkin mendapati diri Anda tertelan oleh kepahitan atau rasa ketidakadilan sendiri.
Memaafkan seseorang yang membuat marah bisa membantu Anda berdua belajar dari situasi serta mampu memperkuat hubungan.
5. Gunakan Humor untuk Melepaskan Ketegangan
Gunakan humor untuk membantu menghadapi apa yang membuat Anda marah. Hindari sarkasme itu bisa menyakiti perasaan orang lain dan memperburuk keadaan.
Advertisement
Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Dijerat UU Perlindungan Anak
![Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1titUMCl-5RTjCwenEb6fTzro3k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4333213/original/084448500_1677052237-IMG-20230222-WA0039.jpg)
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.
Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).
Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.
Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.
Bunyi Pasal 351 KUHP
![Nama Agnes dan Mario Dandy Satrio Trending Topic di Twitter](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7AeN3Mn2r2pBxHZb6jHq408nlmU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4336137/original/060787800_1677215576-Agnes_dan_Mario_Dandy.jpg)
Bunyi Pasal 76 huruf C:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Bunyi Pasal 80:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara bunyi pasal 351 KUHP Ayat 2:
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
![Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ETWLuNAaq1EJHhsmU39q3a6qh6M=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3643259/original/055306200_1637758581-Infografis_Kasus_Kekerasan_terhadap_Perempuan_di_Indonesia_BS.jpg)
Terkini Lainnya
Akhirnya, Mobil Jeep Rubicon Terpidana Mario Dandy Laku Seharga Rp725 Juta
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Terus Turun Rp600 Juta, Kajari Jaksel: Saya Tak Mau Melepas Murah
Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Diturunkan Jadi Rp600 Juta
1. Berpikir Sebelum Berbicara dan Bertindak
2. Setelah Tenang Baru Bicara
3. Berolahraga
4. Jangan Menyimpan Dendam
5. Gunakan Humor untuk Melepaskan Ketegangan
Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Dijerat UU Perlindungan Anak
Bunyi Pasal 351 KUHP
Mario Dandy
David Latumahina
David Latumahina Anak Pengurus GP Ansor
amarah
Marah
Berita Terkini
Mario Dandy Satrio
Rekomendasi
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Terus Turun Rp600 Juta, Kajari Jaksel: Saya Tak Mau Melepas Murah
Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Diturunkan Jadi Rp600 Juta
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Populer
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Partai Buruh Menang Pemilu, Keir Starmer yang Bergelar Bangsawan Jadi PM Inggris Gantikan Rishi Sunak
Balas Kematian Komandan Top, 200 Roket dan 1 Skuadron Drone Peledak Hizbullah Serang Israel
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Klarifikasi Kemlu RI: Anggota PPLN Den Haag dalam Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bukan Seorang Diplomat
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Pengamat Hukum UI: Proses Pembangunan Gedung Kedubes India di Jakarta Tak Salahi Aturan
Omar Garcia Harfuch, 'Batman' dari Meksiko Ditunjuk jadi Menteri Keamanan
Fadli Zon: Delegasi Komite PBB Tunjukkan Parlemen Indonesia Mitra Strategis Bagi Perjuangan Bangsa Palestina
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
Harga Bitcoin Turun Terus Usai Debat Trump dan Biden
Hebat, Infrastruktur Mutu Indonesia Terbaik di ASEAN
Parlemen Eropa Dorong Bahan Bakar Alternatif untuk Selamatkan Mobil ICE
Memilih Perlengkapan Outdoor di Indofest 2024
Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Menanti Kunjungan Jokowi, Istana Sampaikan Duka Cita
Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Hands-On Oppo A79 5G: Smartphone Ringan dengan Layar Besar dan Kamera 50MP
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Manchester United Dapat Titik Terang untuk Jual Pemain Tak Berguna, Ada Klub Prancis yang Mau Tawar Mahal
Menu yang Dikonsumsi Prilly Latuconsina hingga Berat Badan Turun 12 Kilogram
8 Potret Hewan Tersembunyi Ini Bikin Geleng Kepala, Uji Kejelian Mata
Waspada, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Sulut hingga 7 Juli 2024