, Jakarta - Akademisi Amerika Serikat (AS) ikut kaget dengan isi KUHP baru. Pasal-pasal yang membuat prihatin seperti terkait kebebasan berekspresi yang melarang menghina presiden.
Kekhawatiran diungkap oleh Janet Steele, pakar jurnalistik dari George Washington University. Steele menyebut pasal penghinaan presiden harus lebih diperhatikan ketimbang pasal seks.
Advertisement
Baca Juga
"Saya kira kebebasan ekspresi penting sekali. Kalau di Amerika kalau saya mau memberi kritik ke Presiden Biden, sangat bisa," ujar Janet Steele dengan Bahasa Indonesia pada acara jurnalistik @america di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Janet Steele telah lama aktif di Asia Tenggara sehingga cukup fasih berbahasa Indonesia. Ia pun ada di Indonesia ketika demo besar mahasiswa di akhir zaman Soeharto.
"Saya orang sipil, saya bisa mengeluh tentang dia (Joe Biden) terus-menerus," lanjut Steele. "Tapi dengan KUHP baru kalau seorang Indonesia marah dengan Presiden Jokowi dan ia menghina presiden Jokowi mungkin ini menjadi crime."
Janet Steele lantas meminta semua warga Indonesia supaya sadar mengenai KUHP yang baru ini dan membacanya supaya paham.
"Saya agak cemas hal ini. Dan saya kira semua orang Indonesia harus membaca KUHP baru dan mengerti perubahan karena saya sebagai teman Indonesia, saya sangat khawatir tentang ini," jelasnya.
Tak lupa, Janet Steele juga memberikan kritikan kepada media-media asing yang fokus ke bagian seks saja, sebab ada isu-isu lainnya yang penting.
"Saya marah dengan media internasional yang sangat fokus terhadap seks," ujar pakar jurnalistik tersebut.
Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU KUHP. Namun sejak pembahasannya, RKUHP kerap menuai kontroversi. Sidang dihadiri 290 anggota DPR RI. Selama sidang, sempat diwarnai perdebatan oleh salah satu anggota DPR RI, fraksi PKS.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Klarifikasi Wamenkumham
![Keprihatinan PBB Terkait UU KUHP Indonesia yang Baru Disahkan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/spns94__L3m4JdSnuHd9zlIe3ic=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4255316/original/000480300_1670571567-318428846_507703508059774_5795130088529563183_n.jpg)
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pasal-pasal terkait penghinaan telah disesuaikan agar semakin ketat.
Pada proses penyusunan, dua pasal penghinaan juga dibuang, seperti pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum.
"Tadinya pasal penghinaan ada empat, ada menyerang harkat martabat ke presiden dan wakil presiden, ada pasal penghinaan pemerintah, ada pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum, ada penghinaan terhadap pejabat negara. Yang di-cut dua pasal, di-take out, yaitu pasal penghinaan terhadap pejabat negara dan kekuasaan umum," jelas Edward pada konferensi pers hybrid bersama Kementerian Luar Negeri, Senin (11/12).
Pihak pengadu juga harus dari pihak yang dirugikan. Walhasil, simpatisan presiden tidak bisa mengadukan seseorang yang menghina presiden.
Advertisement
Wamenkumham Pastikan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Legalkan Unjuk Rasa
![DPR Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1WVOHWeaSVwv72VC6gvrPxToVIo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4250994/original/018338900_1670304342-20221206-DPR-Sahkan-RUU-KUHP-Jadi-Undang-Undang-Angga-2.jpg)
Sebelum KUHP ini disahkan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pasal penghinaan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tetap melegalkan aksi unjuk rasa.
Menurut dia, pasal tersebut tidak akan membatasi masyarakat dalam berdemokrasi dalam unjuk rasa.
"Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk merintangi kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, berpendapat yang diwujudkan dalam unjuk rasa," jelas Eddy saat memberikan Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana Bali, Jumat 11 November 2022.
"Jadi kurang apa lagi? Artinya apa? Penjelasan pasal itu melegalkan unjuk rasa," sambungnya.
Dia menyampaikan pelegalan soal kebebasan berekspresi dalam unjuk rasa ini tertuang dalam draf RKUHP versi terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR RI pada 9 November 2022. Adapun versi terbaru ini menjelaskan bentuk kritik dan penyerangan kepada presiden dan wakil presiden.
"Jadi kita jelaskan dalam penjelasan versi terbaru penyerangan harkat dan martabat presiden adalah penghinaan, apa? Menista atau memfitnah," katanya.
Eddy menuturkan bahwa inti pemidanaan terhadap pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini yakni, apabila masyarakat menista dan memfitnah. Salah satunya, apabila masyarakat mengucapkan kata-kata binatang yang ditujukkan kepada presiden maupun wakil presiden.
"Bahwa inti dari pemidanaan hanya ada dua, satu adalah menista dan memfitnah. Saya kira kalau bicara soal fitnah saya haqqul yakin tidak ada satu ajaran agama pun di dunia ini yang bolehkan fitnah," tutur Eddy.
Sosialisasi 3 Tahun
![Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ognv9xxlLOqZhVaP-_9osg5Y3mI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4258097/original/099704900_1670826752-35774A64-61AC-486F-AC7E-D49CFF06C8D3.jpeg)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menyebutkan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada di dalam RKUHP. Namun, pasal penghinaan tersebut hanya bisa dilakukan lewat aduan sendiri secara tertulis.
"Tindak pidana yang dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara (Presiden)," kata Wamenkumham dalam rapat kerja Komisi III, Kamis (24/11/2022).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menyebutkan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada di dalam RKUHP. Namun, pasal penghinaan tersebut hanya bisa dilakukan lewat aduan sendiri secara tertulis.
"Tindak pidana yang dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara (Presiden)," kata Wamenkumham dalam rapat kerja Komisi III, Kamis (24/11/2022).
![Infografis PBB Kritik KUHP Baru, Pasal Zina hingga Hina Presiden. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/r4Oj8IvyQkcSJP14BtunTAfhT1E=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4255595/original/042668000_1670583433-Infografis_SQ_PBB_Kritik_KUHP_Baru__Pasal_Zina_hingga_Hina_Presiden.jpg)
Terkini Lainnya
KUHP Baru Disorot Negatif Media Dunia, Uni Eropa Prihatin
Turis Asing Aman dari Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP Baru?
Bantah Ekspor Paksa, Uni Eropa Harap Indonesia Taati Aturan WTO
Klarifikasi Wamenkumham
Wamenkumham Pastikan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Legalkan Unjuk Rasa
Sosialisasi 3 Tahun
Jokowi
KUHP baru
Pasal Penghinaan Presiden
jurnalis
kebebasan berekspresi
jurnalistik
Rekomendasi
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
Jokowi Minta Harga Alkes dan Obat di Indonesia Bisa Murah Seperti Negara Tetangga
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Dilakukan Tertutup
PDIP Usul MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
2 Juli 1881: Penembakan Tragis Presiden ke-20 Amerika Serikat James A. Garfield di Hadapan Anaknya
Populer
Kemlu RI: Tak Ada WNI Korban Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Korea Selatan yang Tewaskan 9 Orang
Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Korea Selatan, 9 Orang Tewas dan 4 Terluka
2 Juli 1881: Penembakan Tragis Presiden ke-20 Amerika Serikat James A. Garfield di Hadapan Anaknya
LSPR Institute Gelar Festival SaBOR Latin Food & Film, Jelajah Budaya Amerika Latin Termasuk Minuman Favorit Lionel Messi
Petaka Pertemuan Keagamaan di India, 87 Orang Tewas Terinjak Akibat Berdesakan
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Kisah Izumo Kotanya Para Jagoan IT di Jepang, Mayoritas dari Eropa Timur
Ratusan Pendemo Turun ke Jalanan Kota Mexico City, Advokasikan Hak-hak Hewan
Jutaan Nyamuk Wolbachia Dilepas di Hawaii, Demi Selamatkan Spesies Burung dari Kepunahan
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang