, Jakarta - Uni Eropa turut memantau perkembangan KUHP terbaru Indonesia. Duta Besar Uni Eropa Vincent Piket berkata pihaknya masih mempelajari ratusan pasal di KUHP baru.
Dubes Piket berkata pihaknya mengetahui bahwa masih ada tiga tahun periode sosialisasi, namun berharap hukum Indonesia bisa sesuai dengan HAM internasional. Pihak Uni Eropa juga berkata siap membantu.
Advertisement
Baca Juga
"Yang berarti masih ada cukup banyak waktu bagi bagi pemerintah untuk mendengarkan kekhawatiran-kekhawatiran yang telah dicurahkan. Dan Uni Eropa akan siap untuk bekerja dengan pemerintah Indonesia terkait hal tersebut," ujar Dubes Uni Eropa Vincent Piket kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Hal lain yang disorot adalah keadaan warga Uni Eropa di Indonesia. Dubes Piket berkata tidak ingin apabila warganya terdampak secara tidak adil akibat KUHP ini.
Sejumlah pasal yang membuat khawatir Uni Eropa terkait kebebasan berekspresi, hingga pasal moral seperti seks di luar nikah dan kohabitasi.
Meski Dubes Vincent Piket tidak terlalu khawatir pada tiga tahun ke depan, ia menyebut warga akan pikir-pikir saat memilih tempat berlibur. Laporan-laporan di media internasional juga membuat prihatin Uni Eropa.
"Tentunya respons hukum ini di media internasional adalah salah satu kekhawatiran. Dan ini adalah tajuk utama besar di semua tempat, tidak hanya Eropa. Jadi ini berada di pikiran para traveller dan saat mereka membuat keputusan ke mana ingin pergi. Jadi mari jangan buru-buru menuju kesimpulan," ujar Dubes Uni Eropa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Australia Rilis Travel Warning
Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kondisi pariwisata di Indonesia relatif kondusif dan tidak semenakutkan seperti yang dibayangkan oleh Pemerintah Australia.
Penegasan ini merespon kebijakan larangan perjalanan atau travel warning yang dirilis Pemerintah Australia buntut dari larangan hubungan intim di luar nikah bagi penduduk lokal maupun pelancong. Aturan ini sebagaimana dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Berkaitan dengan undang-undang KUHP, pada dasarnya pariwisata tidak seperti yang ditakutkan oleh orang-orang itu," kata Dony dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Hal ini dibuktikan dengan tetap tinggi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia meskipun ada travel warning dari Pemerintah Australia. Bahkan, Injourney belum mencatat adanya pembatalan kunjungan dari wisatawan asing menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
"Data yang terjadi di bandara kita, khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Kita lihat banyak turis datang, biasa aja, normal aja gitu," kata Dony.
Oleh karena itu, Injourney terus berupaya untuk melakukan renovasi sejumlah destinasi wisata unggulan di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini demi meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat dunia.
"Kita akan mengembangkan Grand Inna Malioboro, kita juga akan merenovasi Stasiun Tugu Jogja sebagai stasiun pariwisata," ucapnya.
Advertisement
Delik Aduan
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau (KUHP) terbaru menyita perhatian publik dalam dan luar negeri. Termasuk kaitannya dengan kelangsungan pariwisata domestik.
Dalam konteks pariwisata, yang jadi perhatian adalah pasal mengenai pasangan yang belum menikah yang tinggal bersama. Ini masuk pada kategori perzinahan dalam KUHP baru tersebut.
Pengamat Pariwisata Chusmeru menilai pasal yang disebut kontroversial ini memang menyita perhatian publik, utamanya wisatawan mancanegara. Mengingat, beberapa negara asal wisman cukup permisif atas hubungan diluar nikah.
"Namun diperkirakan dampak itu hanya bersifat sementara dan tidak akan terjadi pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara secara besar-besaran. Mengapa? Karena industri pariwisata sesungguhnya hanya sensitif terhadap tiga hal," kata Chusmeru kepada , Jumat (9/12).
Pertama, kondisi keamanan suatu negara. Menurutnya, sepanjang pengesahan KUHP tidak menimbulkan gejolak politik yang besar di Tanah Air, maka industri pariwisata tetap berjalan normal. Termasuk upaya pemerintah untuk secara serius menanggulangi terorisme.
Kedua, bencana alam dan wabah penyakit seperti Covid-19 di suatu negara akan mengurangi minat wisatawan berkunjung. Ketiga, krisis ekonomi global juga berdampak pada menurunnya mobilitas wisatawan.
"Sedangkan pasal dalam KUHP yang dianggap kontroversial itu bersifat delik aduan. Sehingga bagi wisatawan mancanegara yang datang berpasangan namun belum terikat pernikahan tentu tidak terlalu berpengaruh sepanjang tidak ada pengaduan dari pihak ketiga," paparnya.
Antisipasi Pemerintah
Lebih lanjut, Chusmeru mengungkap beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga sektor pariwisata tetap kondusif. Ini ada hubungannya dengan target pemerintah untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata di dalam negeri.
Koordinasi jadi satu kunci penting. Utamanya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Langkah yang perlu dilakukan adalah koordinasi antara Kemenkumham, Kemlu, dan Kemenparekraf untuk menjaga agar pasar wisata tetap kondusif. Hal itu bisa dilakukan dengan sosialisasi pasal sensitif tersebut ke berbagai negara potensial penyumbang wisatawan mancanegara," terangnya.
"Selain itu perlu diberikan jaminan keamanan dan kenyamanan pada wisatawan, dengan pernyataan bahwa pemerintah tidak akan bersifat agresif dan represif dalam penerapan pasal tersebut kepada wisatawan mancanegara," pungkas Chusmeru.
Terkini Lainnya
Turis Asing Aman dari Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP Baru?
Indonesia Outlaws Witchcraft, Abortion, Sex Outside Marriage in New Laws
KUHP Baru Bisa Berdampak ke Pariwisata Indonesia, Ini Kata Sandiaga
Australia Rilis Travel Warning
Delik Aduan
Antisipasi Pemerintah
Uni Eropa
kuhp
KUHP Ancam Turis
pasal zina
kohabitasi
Rekomendasi
Sahabat Putin di Uni Eropa Kunjungi Ukraina, Ada Apa?
iPhone 16 Pro Max akan Dilengkapi Baterai Berkapasitas Besar, Fans Apple Antusias!
Apple Siap Hadirkan iPhone 16 dengan Baterai yang Bisa Diganti?
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Pimpinan BKSAP Putu Rudana Sebut Uni Eropa Mau Investasi Hijau di Indonesia
Peluncuran Fitur AI Apple di Eropa Ditunda Gara-Gara Terganjal Aturan
Rusia Serang Jaringan Listrik, Ukraina Tembak 12 dari 16 Rudal Serangan Moskow
Menlu Yunani George Gerapetritis: Eropa Harus Tampung Anak-anak Gaza yang Terdampak Perang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
4 Juli 1940: Bom Teroris Meledak di New York World’s Fair, Beruntung Hanya 2 Orang Tewas
Populer
Kolaborasi Melbourne Symphony Orchestra dengan Musisi Tanah Air Jadi Wadah Pertukaran Seni Indonesia-Australia
Beredar Kabar Pesawat Israel Ditolak Isi Bahan Bakar di Turki, Begini Kronologinya
Seberapa Buruknya Perang Nuklir, Ancaman Nyata Kiamat?
Mengulas Kisah Gayton McKenzie, Mantan Gangster yang Kini Jadi Menteri Afrika Selatan
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Menlu Retno Marsudi Kunjungi Sejumlah Negara di Eropa untuk Menggalang Dukungan bagi Palestina
Fadli Zon: Delegasi Komite PBB Tunjukkan Parlemen Indonesia Mitra Strategis Bagi Perjuangan Bangsa Palestina
Biro Komite Palestina PBB Apresiasi Dedikasi Indonesia Hentikan Genosida di Jalur Gaza
Letnan Jenderal Jennie Carignan Jadi Wanita Pertama Pimpin Militer Kanada, Ibu 4 Anak
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Tampilan Kostum Nasional Wakil Indonesia Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024 yang Terinspirasi Srikandi
Review Bose Ultra Open Earbuds, TWS Open-ear Premium dengan Suara Renyah!
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya