, Incheon - Seorang perampok terkena hukuman mati di Korea Selatan usai menewaskan korban dan rekan sesama pelaku. Korban perampokan adalah perempuan.
Dilaporkan Yonhap, Kamis (23/6/2022), pelaku bernama Kwon Jae Chan (53) itu awalnya mencekik seorang wanita yang juga berusia 50 tahunan. Tindakan itu ia dilakukan di sebuah gedung di Incheon pada 4 Desember 2021 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Korban tewas akibat dicekik, kemudian pelaku memakai kartu kredit korban untuk menarik uang dari ATM, serta mencuri perhiasannya. Lalu ia menaruh jenazah di bagasi mobil.
Sehari kemudian, Kwon membunuh kawannya yang beusia 40 tahunan di sebuah bukit Pulau Yeongjong yang berlokasi di perairan Incheon.
Pengadilan Distrik Incheon menyebut Kwon tampak tidak bisa berubah dan tidak menunjukkan penyesalan serius.
"Pemulihan rasa kemanusiaan tidak bisa diharapkan dari tertuduh," ujar pihak pengadilan.
Korea Selatan sudah jarang memberikan hukuman mati, namun pihak pengadilan menyebut hukuman ini bisa mencegah kejahatan serupa di masa depan. Selain itu, pelaku harus menggunakan alat pelacak selama 30 tahun.
Terakhir kali Korea Selatan menggelar eksekusi mati adalah di 1997. Menurut laporan Korea Times, saat itu Korea Selatan menghukum mati 23 orang yang melakukan pembunuhan berkali-kali. Mereka dihukum gantung.
Hukuman mati di Korea Selatan lantas secara praktik dianggap sudah dihilangkan, meski sebenarnya masih legal diterapkan untuk warga di Korea Selatan. Hingga akhir 2020, ada 60 orang yang dipenjara setelah mendapat hukuman mati.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak terasa sudah 15 bulan Indonesia dilanda pandemi COVID-19. Banyak yang bilang selama pandemi ini, polusi udara khususnya di ibukota Jakarta berkurang. Benarkah demikian?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Malaysia Ingin Hapus Sejumlah Hukuman Mati
![Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bRsPE8GDEt6IQLnc1aCtNwHXqqI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2991488/original/096516100_1575949557-056200400_1539255447-hukuman_mati.jpg)
Di lain tempat, negeri jiran Malaysia mengajukan wacana penghapusan hukuman mati untk sejumlah kasus. Langkah pemerintah mencabut kewajiban vonis mati terhadap 11 jenis tindak kejahatan di Malaysia ditanggapi secara hati-hati oleh pegiat hak asasi manusia, lantaran kegagalan pemerintah sebelumnya dalam memenuhi janji serupa.
Saat ini hukuman mati masih berlaku bagi sejumlah tindak pidana berat, antara lain pembunuhan dan perdagangan narkoba. Meski begitu, Malaysia sudah memberlakukan moratorium terhadap semua perintah eksekusi mati sejak 2018. Demikian seperti dikutip dari laman DW Indonesia, Sabtu (11/6).
Jumat (10/6), Menteri Kehakiman Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan kabinet pemerintah sudah menyetujui mosi pencabutan hukuman mati. Dia mengaku pihaknya masih harus mempelajari jenis hukuman yang bisa menggantikan vonis mati.
Adapun Kementerian Kesehatan Malaysia sudah mengumumkan bakal menyusun rancangan amandemen UU terkait.
"Keputusan ini membuktikan prioritas pemerintah adalah memastikan bahwa hak semua orang dilindungi dan dijamin,” katanya.
Aliansi reformis Pakatan Harapan, yang dipimpin Mahathir Mohammad, sempat berjanji akan menghapus hukuman mati usai memenangkan pemilu di Malaysia 2018 lalu. Tapi upaya pemerintah terhadang oleh penolakan kelompok oposisi dan keluarga korban pembunuhan.
Advertisement
Memakan Waktu
![Palu hakim](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eU02OJPztb4MPv_9IOqPb1Er4do=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1638045/original/047427100_1499061725-gavel-1017953_960_720__Pixabay.jpg)
Akhirnya pada 2019, Kementerian Kehakiman di Kuala Lumpur mencabut rencana tersebut dan membebaskan pengadilan memutus perkara sesuai bukti yang ada.
Inisiatif pemerintah dibuat pasca eksekusi mati terhadap warga Malaysia, Nagaenthran K. Dharmalingam, yang divonis bersalah menyelundupkan narkoba. Jalannya eksekusi sempat diwarnai aksi protes warga di Kuala Lumpur.
Selain tindak pidana berat yang mewajibkan hukuman mati, sejumlah kejahatan lain juga masih bisa dikenakan vonis mati oleh pengadilan.
Menurut Wan Junaidi, proses penyusunan dan pengesahan amandemen UU melalui parlemen "akan memakan waktu,” tanpa merinci lebih jelas. Prosesnya "tidak sesederhana seperti yang dibayangkan orang,” imbuhnya.
Sebab itu pula niat pemerintah mengundang keraguan organisasi HAM.
"Pengumuman resmi pemerintah Malaysia terkait penghapusan hukuman mati adalah langkah penting,” kata Phil Robertson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch.
"Tapi sebelum semua orang bergembira, kita harus terlebih dahulu melihat apakah pemerintah benar-benar mampu meloloskan amandemen melalui parlemen,” imbuhnya.
Penghapusan Hukuman Mati
![Hari Keadilan Sosial Dunia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xwYsOoGppHtdAmh8gyTsVLuiarU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3055491/original/040508700_1582173602-justice-2755765_640.jpg)
Menurutnya Malaysia pernah mendapat janji bertubi-tubi dari pemerintah "yang berniat besar menegakkan hak asasi manusia, tapi tidak banyak berhasil.”
Direktur Eksekutif Amnesty International di Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Dia menilai baik langkah pemerintah, namun meminta komitmen yang lebih kuat untuk menghapus hukuman mati sepenuhnya dari sistem pengadilan Malaysia.
"Kita melihat dan mendokumentasikan berulangkali betapa penggunaan vonis mati secara tidak adil berdampak pada kelompok masyarakat yang paling terpinggirkan dan termarjinalkan di masyarakat,” kata dia.
Inisiatif koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin PM Ismail Sabri Yakoob setidaknya mendapat sambutan dari sejumlah kader oposisi. Ramkarpal Singh, anggota Pakatan Harapan yang pertamakali mengusulkan penghapusan hukuman mati pada 2018 silam, mengindikasikan pihaknya akan mendukung mosi pemerintah.
"Kami selalu mendukung penghapusan hukuman mati,” pungkasnya.
![Infografis Waspada Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1wbaA6Z3tDOG6bdHBfRy_EQuoqs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4051501/original/026543700_1655119867-Infografis_SQ_Waspada_Covid-19_Subvarian_Omicron_BA.4_dan_BA.5_Terdeteksi_di_Indonesia.jpg)
Terkini Lainnya
The Ambassador: Dubes Swedia Marina Berg Ungkap Situasi Geopolitik di Eropa Berubah Akibat Invasi Rusia
The Ambassador: Dubes Swedia Marina Berg Ungkap Situasi Geopolitik di Eropa Berubah Akibat Invasi Rusia
6 Terdakwa Pemilik 100 Kilogram Sabu Selamat dari Hukuman Mati
Malaysia Ingin Hapus Sejumlah Hukuman Mati
Memakan Waktu
Penghapusan Hukuman Mati
Korea Selatan
Hukuman Mati
incheon
Perampokan
Berita Terkini
Rekomendasi
Taiwan Rilis Peringatan Perjalanan Warganya Hindari ke China, Imbas Ancaman Hukuman Mati
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan di Jember, Begini Kronologi Kasusnya
19 WNI Selamat dari Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri pada 2023
Hakim di Pekanbaru Vonis Mati 2 Kurir Sabu 64 Kilogram
Eks Pejabat China Dijatuhi Hukuman Mati Usai Terlibat Suap Senilai Rp2,4 Triliun
Hukuman Mati di Indonesia, Berikut Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversinya
Tidak Lagi Kejar Pengakuan Pegi Setiawan, Polda Jabar Sudah Dapatkan Hal Ini
Polda Jabar Minta Seluruh Saksi Kunci Hadir saat Pegi Setiawan Disidangkan
Jawab Tudingan Orangtua Pegi Setiawan, Polda Jabar Bilang Begini
Copa America 2024
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
2 Juli 1881: Penembakan Tragis Presiden ke-20 Amerika Serikat James A. Garfield di Hadapan Anaknya
Populer
Rusia Klaim Hancurkan 5 Jet Militer Ukraina di Pangkalan Udara, Kemampuan Kyiv Jaga Pesawat Bantuan Diragukan
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Polisi Australia Tangkap Remaja 14 Tahun Pelaku Penusukan di Universitas Sydney
Swedia Sahkan UU yang Izinkan Kakek-Nenek Dapat Cuti Berbayar untuk Merawat Cucu
Indonesia Diskusi Bareng Taliban di Pertemuan Doha III, Cari Solusi Akhiri Krisis Multidimensi Rakyat Afghanistan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
KPU Teken PKPU Pilkada Terbaru: Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Viral! Naufal Hafidz Clash of Champions Raih IPK Sempurna 4.0 Berkat Pecel Lele GKPN
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget
Rusia Klaim Hancurkan 5 Jet Militer Ukraina di Pangkalan Udara, Kemampuan Kyiv Jaga Pesawat Bantuan Diragukan
Gibran: Tanya Kaesang Maju Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah
Tiga Menteri dan Tiga Bupati Masuk Bursa Cagub Jatim 2024 dari PDIP, Siapa Mereka?
7 Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Selama Penerbangan
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Peneliti Jepang Temukan Obat Penyakit Ginjal untuk Kucing, Bisa Perpanjang Umur Anabul hingga 30 Tahun