, Dhaka - Dalam keputusan yang dianggap bersejarah, Pengadilan Tinggi di Bangladesh memutuskan bahwa perempuan di negeri itu tidak perlu lagi mencantumkan kata "perawan" di akte pernikahan.
Keputusan dikeluarkan setelah pertarungan hukum selama lima tahun yang dilancarkan oleh kelompok aktivis yang berusaha melindungi hak-hak perempuan dan kemungkinan mereka dipermalukan.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya UU Pernikahan di Bangladesh, mengharuskan wanita untuk mencantumkan status diri mereka di akte pernikahan apakah mereka "kumari" yang berarti perawan, janda (mati) atau sudah bercerai.
Namun dalam keputusannya hari Minggu 26 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi memutuskan agar pemerintah mengganti kata "kumari" dengan kata "belum menikah," demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia, Jumat (30/8/2019).
Menurut keputusan terbaru ini, calon suami juga harus menulis status mereka sebelum menikah apakah belum pernah menikah, bercerai, atau duda (mati)."
Belum ada keterangan dari pemerintah Bangladesh mengenai keputusan pengadilan dan kapan aturan baru ini akan diberlakukan.
Simak video pilihan berikut:
Ribuan penduduk Rohingya menggelar demonstrasi di Bangladesh. Mereka menolak dipulangkan ke Myanmar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kata Praktisi Hukum Bangladesh
![Ilustrasi Pernikahan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YnYYy24qlSPiLPmP-xaUZeAxVL8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2014033/original/072415000_1521532375-1.jpg)
Ainun Nahar Siddiqua, salah satu dari dua pengacara yang terlibat dalam pengajuan kasus ini di tahun 2014 yang meminta perubahan peraturan yang tercantum dalam UU Perkawinan dan Perceraian Muslim Bangladesh yang disahkan di tahun 1974.
"Keputusan ini memberikan keyakinan bahwa kami bisa berjuang dan menciptakan lebih banyak perubahan bagi perempuan Bangladesh di masa depan," kata Siddiqua dari sebuah lembaga LBH kepada Reuters.
"Kami mengajukan petisi karena menurut kami bertanya apakah seseorang itu perawan atau tidak melanggar hak-hak pribadi seseorang."
Mohammad Ali Akbar Sarker, petugas Kantor Catatan Sipil di ibukota Bangladesh Dhaka mengatakan kepada Reuters bahwa petugas seperti dirinya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Hukum mengenai perubahan yang dilakukan.
"Saya sudah menyaksikan banyak pernikahan di Dhaka, dan saya sering ditanya mengapa laki-laki tidak perlu mencantumkan status mereka sebelum pernikahan, sementara perempuan harus." kata Sarker.
"Saya selalu mengatakan kepada mereka bukan saya yang membuat aturan tersebut. Sekarang saya kira saya tidak akan lagi mendapat pertanyaan itu."
Terkini Lainnya
200.000 Rohingya di Bangladesh Peringati 2 Tahun Hari Genosida
Asa Muslim Rohingya Bila Pulang ke Myanmar
Bangladesh Siap Pulangkan 3.500 Pengungsi Rohingya ke Myanmar
Simak video pilihan berikut:
Kata Praktisi Hukum Bangladesh
bangladesh
Perawan
Keperawanan
status keperawanan
Buku Nikah
Rekomendasi
Rizky Febian - Mahalini Pamer Cincin Kawin dan Buku Nikah Setelah Sah, Banjir Ucapan Selamat dari Sahabat Sesama Artis
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
4 Juli 1940: Bom Teroris Meledak di New York World’s Fair, Beruntung Hanya 2 Orang Tewas
Populer
Lumut Berpotensi Dapat Tumbuh di Mars
China Dukung Kazakhstan Bergabung dengan BRICS
Pangeran Harry Disebut Tak Beri Dukungan ke Kate Middleton yang Berjuang Melawan Kanker
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Biro Komite Palestina PBB Apresiasi Dedikasi Indonesia Hentikan Genosida di Jalur Gaza
Omar Garcia Harfuch, 'Batman' dari Meksiko Ditunjuk jadi Menteri Keamanan
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Klarifikasi Kemlu RI: Anggota PPLN Den Haag dalam Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bukan Seorang Diplomat
Kolaborasi Melbourne Symphony Orchestra dengan Musisi Tanah Air Jadi Wadah Pertukaran Seni Indonesia-Australia
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
MentariTV Fest Ceria 2024 Hadirkan Kemeriahan Tanpa Henti, Ada Cipung hingga Pikachu
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Surat Terbuka Angger Dimas untuk PN Jakarta Timur, Minta Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka
Top 3 Tekno: 33 Juta Nomor Ponsel Pengguna Authy Dicuri Hacker Jadi Sorotan
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu