, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Kantor Pajak Australia (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pengaturan pertukaran informasi cryptocurrency pada 22 April 2024 di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di salah satu negara. Artinya, otoritas pajak dapat berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Baca Juga
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama mengatakan MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat dalam teknologi keuangan.
Advertisement
"Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Mekar, dikutip dari siaran pers pada situs kedutaan Australia di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Asisten Komisaris ATO, Belinda Darling menegaskan pengaturan tersebut didasarkan pada hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.
"Kemitraan antara DJP dan ATO sudah berjalan hampir dua dekade dan kini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara dan meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” ujar Belinda.
ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui pembentukan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus bermitra dengan DJP terkait perpajakan internasional dan reformasi yang lebih luas.
Perjanjian terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Brasil Bikin RUU Baru Kripto, Kenakan 15% Pajak
Sebelumnya diberitakan, Brasil berencana mengubah perpajakan mata uang kripto. Mengutip News.Bitcoin, Selasa (9/4/2024) negara itu membuat Rancangan Undang-undang (RUU) baru yang mengatur perpajakan investasi kripto pada individu.
RUU ini memungkinkan aset kripto dikenakan pajak sama seperti instrumen saham dan modal dengan nilai tukar variabel.
Menurut proposal yang akan dipresentasikan dalam beberapa hari mendatang ke Kongres Nasional Brasil, investor kripto harus membayar 15% dari pendapatan operasi yang dilakukan dengan mata uang kripto.
Advertisement
Saat ini, keuntungan mata uang kripto di Brasil dikenakan pajak sebagai barang dan harus membayar pajak keuntungan modal tergantung pada volume yang ditransaksikan, mulai dari 15% untuk volume yang lebih rendah dari 5 juta reais (USD 990,000).
Transaksi di atas 30 juta reais (mendekati USD 6 juta) membayar 22,5%, dengan persentase pajak yang lebih rendah untuk volume menengah.
Rezim pajak ini berlaku untuk mata uang kripto dan token non-fungible (NFT) yang diperdagangkan oleh investor yang bertransaksi lebih dari 35,000 reais (mendekati USD 7,000) setiap bulan di semua platform tempat mereka terdaftar. Nilai ini lebih tinggi dari batas bawah saham, yang saat ini ditetapkan sebesar 20.000 reais (mendekati USD 4.000).
Advertisement
Bakal Diterapkan 2025
Namun, masih belum diketahui secara pasti apakah undang-undang baru di Brasil akan mengubah batasan ini, sehingga memungkinkan investor kripto dibebaskan dari pembayaran pajak untuk memperdagangkan mata uang kripto dalam jumlah kecil.
Perubahan undang-undang tersebut diperkirakan akan diterapkan pada 2025, tetapi Kongres Brasil perlu mengesahkan undang-undang tersebut yang telah dikembangkan selama lebih dari setahun.
RUU pajak baru ini menandai bagian dari peningkatan pengawasan yang mulai dilakukan pemerintah Brasil terhadap kripto.
Advertisement
Pada Februari 2024, otoritas pajak kripto Brasil mendeteksi penyimpangan di lebih dari 25,000 laporan pajak mata uang kripto, menggabungkan teknik kecerdasan tradisional dan buatan untuk mengidentifikasi masalah ini.
IMF Minta Pakistan Tarik Pajak Keuntungan Modal Investasi Kripto
Sebelumnya, dalam upaya untuk menstabilkan perekonomian Pakistan yang sedang kesulitan dan mendapatkan paket dana pinjaman penting sebesar USD 3 miliar atau setara Rp 47,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.735 per dolar AS) dari Dana Moneter Internasional (IMF), negara tersebut didesak untuk menerapkan langkah-langkah perpajakan yang lebih ketat.
Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (19/3/2024), salah satunya pajak atas keuntungan modal dari investasi mata uang kripto dan transaksi real estat.
Selama pembicaraan peninjauan yang sedang berlangsung antara IMF dan otoritas Pakistan mengenai pengaturan siaga (SBA) senilai USD 3 miliar, pemberi pinjaman global telah merekomendasikan agar Dewan Pendapatan Federal (FBR) memperluas cakupan Pajak Keuntungan Modal (CGT) dengan memasukan mata uang kripto ke dalam jaring pajak.
Advertisement
IMF juga menyerukan peninjauan kembali pajak atas real estat dan surat berharga untuk memastikan semua keuntungan akan dikenakan pajak, terlepas dari periode kepemilikannya.
Sebagai bagian dari langkah-langkah yang diusulkan, pengembang properti di Pakistan mungkin diminta untuk melacak dan melaporkan semua pengalihan kepentingan atas properti nyata sebelum penyelesaian dan pendaftaran hak milik properti.
Kegagalan untuk mematuhi peraturan baru ini dapat mengakibatkan denda, termasuk tanggung jawab sekunder atas pajak yang belum dibayar. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan praktik jual beli berkas berbagai bidang tanah dalam skema perumahan menjadi masuk dalam jaring pajak.
Jika Pakistan menyetujui persyaratan ini, IMF diperkirakan akan mengucurkan sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp 17,3 triliun sebagai tahap terakhir dari paket penyelamatan yang diperoleh Pakistan musim panas lalu, yang membantu negara tersebut menghindari gagal bayar utang negara.
Terkini Lainnya
Harga Kripto HBAR Coin Sempat Melonjak, Berikut Penyebabnya
Harga Sempat Melonjak 90%, Bagaimana Kinerja Kripto HBAR Coin 25 April 2024?
Bos Indodax Sebut Asia Tenggara Berpotensi Jadi Pemimpin Industri Kripto
Brasil Bikin RUU Baru Kripto, Kenakan 15% Pajak
Bakal Diterapkan 2025
IMF Minta Pakistan Tarik Pajak Keuntungan Modal Investasi Kripto
Kripto
ditjen pajak
Pajak
Crypto
Cryptocurrency
Australia
DJP
Kantor Pajak Australia
Rekomendasi
Harga Sempat Melonjak 90%, Bagaimana Kinerja Kripto HBAR Coin 25 April 2024?
Bos Indodax Sebut Asia Tenggara Berpotensi Jadi Pemimpin Industri Kripto
Harga Kripto Hari Ini 25 April 2024: Bitcoin dkk Lanjutkan Pelemahan
Bitcoin Resmi Halving, Bagaimana Prediksi Analis Terkait Harga Kripto?
Harga Kripto HBAR Coin Sempat Melonjak Lebih 90%, Ini Sebabnya
Intip Kinerja Kripto RNDR Coin Hari Ini 24 April 2024, Melemah atau Menguat?
Kripto REN Coin Menguat Terbatas Hari Ini 24 April 2024, Berikut Kinerjanya
Penjualan NFT Anjlok 25% Sepanjang Pekan ke-3 April 2024, Kenapa?
Pasar Kripto Hadapi Sentimen Makroekonomi Pasca Halving
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
TOPIK POPULER
Populer
Intip Kinerja Kripto RNDR Coin Hari Ini 24 April 2024, Melemah atau Menguat?
Harga Kripto Hari Ini 25 April 2024: Bitcoin dkk Lanjutkan Pelemahan
Bos Indodax Sebut Asia Tenggara Berpotensi Jadi Pemimpin Industri Kripto
Harga Kripto HBAR Coin Sempat Melonjak Lebih 90%, Ini Sebabnya
Harga Sempat Melonjak 90%, Bagaimana Kinerja Kripto HBAR Coin 25 April 2024?
Bitcoin Resmi Halving, Bagaimana Prediksi Analis Terkait Harga Kripto?
DJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak Kripto
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
Vespa World Days 2024 Dihadiri 30 Ribu Vespisti dari 55 Negara
Laba AKR Corporindo Turun Tipis 1,95 Persen di Kuartal I-2024
Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Gunung Semeru Empat Kali Erupsi dan Lontarkan Abu Vulkanik Tingginya hingga Satu Kilometer
Film 'Glenn Fredly The Movie' Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Gaya Hidup Orang Indonesia Berubah, Permintaan Pembuatan Paspor Naik 3 Kali Lipat
Zenless Zone Zero Tembus 32 Juta Pra-Registrasi dalam 2 Hari, Deretan Ragam Hadiah Ini Sudah Menanti!
2.517 Calon Jemaah Haji asal Kota Bandung Bakal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
7 Potret Terbaru Maudy Ayunda yang Warnai Rambutnya, Tampil Makin Menawan
5 Arahan Wapres Ma’ruf Amin untuk BKKBN terkait Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Sebelum Rizky Nazar, Salshabilla Adriani Pernah Dituding Jadi Orang Ketiga Pasangan Ini
Pemprov Sulsel 5 Besar Nasional Kategori Standar Pelayanan Minimal
Kinerja BRI Triwulan I Tahun 2024 Bukukan Laba Bersih Rp15,98 Triliun