, Jakarta - Di tengah perkembangan kripto yang semakin besar di dunia, India melalui keputusan pemerintah nasional membuat aset digital dapat dikenakan pajak sebesar 30 persen. Hal tersebut tentunya mendapat reaksi beragam dari investor dan pengusaha di India.
Meskipun demikian, keputusan tersebut tampaknya mendukung bursa kripto India karena volume perdagangan beberapa bursa teratas di negara tersebut melonjak. Pengusaha India sepertinya terbagi pandangan tentang implikasi dari pengumuman pemerintah India untuk membawa transfer aset digital ke dalam kelompok pajak 30 persen.
Baca Juga
Di sisi lain, bursa kripto India mengalami lonjakan volume perdagangan setelah menteri keuangan Nirmala Sitharaman membuat pengumuman selama sesi anggaran parlemen pada Selasa.
Advertisement
Volume perdagangan dalam kurun waktu 24 jam bursa WazirX milik Binance di bursa India setelah pengumuman melonjak lebih dari 50 persen. Selain itu, harga token WRX WazirX melonjak 25,3 persen, dalam 24 jam.
Selanjutnya, volume perdagangan bursa pesaing lokal CoinDCX juga melonjak 10 persen dengan total volume USD 6,17 juta atau sekitar Rp 88,5 miliar selama 24 jam terakhir.
Selain pajak, Menteri Keuangan India juga mengusulkan untuk menyediakan Tax Deducted at Source (TDS) atas pembayaran yang dilakukan dalam transfer aset digital virtual sebesar 1 persen. Hal tersebut dilakukan berdasarkan dari pertimbangan ambang batas moneter.
Berdasarkan laporan oleh publikasi lokal India, menyoroti pandangan yang yang berbeda dari berbagai pihak mengenai peraturan pajak kripto sebesar 30 persen. Salah satunya, CEO WazirX, Nischal Shetty, menyambut baik rencana perpajakan tersebut.
“Perkembangan terbesar adalah kejelasan tentang perpajakan kripto. Ini akan menambah pengakuan yang sangat dibutuhkan untuk ekosistem kripto India. Kami juga berharap perkembangan ini menghilangkan ambiguitas bagi bank, dan mereka dapat menyediakan layanan keuangan untuk industri kripto,” katanya, seperti dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (4/2/2022).
Di sisi lain, Investor India, Rakesh Jhunjhunwala yang juga dikenal sebagai "Warren Buffett dari India," berpendapat Anggaran 2022 India adalah kematian kripto di India.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Investasi uang kripto menuai pro kontra antara untung dan rugi
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
India Bakal Kenakan Pajak 30 Persen untuk Kripto hingga NFT
![Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Kdxjm1qkGxGAMgNU9Jmyxyg1HBc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2899541/original/022115400_1567417098-business-3159208_1280.jpg)
Sebelumnya, India mungkin belum memiliki undang-undang untuk mengatur cryptocurrency, tetapi tidak ingin ketinggalan dari demam “emas”.
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman mengumumkan, India akan mengenakan pajak pada semua aset digital dengan tarif 30 persen, tidak ada pengurangan atau pengecualiaan yang berlaku. Ini mencakup semuanya, mulai dari cryptocurrency hingga token non-fungible (NFT) hingga cara lain yang didapatkan dari aset digital termasuk menambang.
"Cryptocurrency akan dikenakan pajak 30 persen. Setiap penghasilan dari transfer aset digital virtual apa pun akan dikenakan pajak sebesar 30 persen. Tidak ada potongan dan pengecualiaan yang diizinkan. Kerugian dari pengalihan aset tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan pendapatan lainnya,” ujar dia saat Union Budget 2022-23, dikutip dari Business Insider, Selasa, 1 Februari 2022.
Dibandingkan dengan pajak konvensional, 30 persen merupakan pajak tertinggi untuk individu dengan pendapatan tahunan lebih dari 15 lakh.
Selain itu, hadiah aset virtual juga dikenakan pajak untuk penerima. Pajak yang dipotong dari sumber akan dikenakan pembayaran untuk transfer aset kripto dengan tarif 1 persen untuk transaksi di atas ambang batas tertentu. Namun, Sitharaman tidak merinci apa yang akan menjadi “ambang” ini.
"Aset digital virtual, termasuk rezim pajak khusus untuk aset digital virtual seperti crypto sementara memberikan kejelasan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan industri,” ujar Partner IndusLaw, Ritesh Kumar.
Ia menambahkan, tarif 30 persen pajak dan pembatasan kerugian adalah langkah sangat berani dalam cegah transaksi di crypto.
Advertisement
Tunggu Persetujuan
![Crypto Bitcoin](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BQjDBbEVXeXrdsdOb-hWuGnSqYA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3504866/original/078914000_1625731009-078623300_1519626900-1.jpg)
Anggaran tersebut juga membuka jalan bagi rupee digital, mata uang digital bank sentral (CBDC) yang akan dijalankan oleh Reserve Bank of India (RBI). Salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan adalah apakah perdagangan rupee digital terhadap dolar AS juga akan menarik pajak 30 persen?
"Tarif pajak ini menghapus pajak untuk kripto, tetapi ada beberapa jenis pendapatan yang diperoleh masyarakat dari crypto dan mudah-mudahan lebih banyak kejelasan akan tersedia dalam dokumen anggaran,” ujar CEO dan Pendiri Clear Archit Gupta/
Sementara itu, banyak yang melihat pajak yang diusulkan atas transfer aset digital virtual sebagai langkah maju untuk hilangkan beberapa ketidakpastian di pasar. Pedoman terperinci akan menentukan bagaimana pajak tersebut sebenarnya diterapkan.
"Seseorang perlu membaca terutama definisi aset digital virtual untuk memahami implikasi yang tepat dari pengumuman tersebut. Dengan tidak ada undang-undang yang mengatur perdagangan crypto dan aset digital, ini langkah maju oleh pemerintah India,” kata Managing Partner Athena Legal, Rajat Prakash.
Sementara itu, Sitharaman menuturkan, RUU sedang menunggu persetujuan kabinet yang dipimpin Perdana Menteri India Narendra Modi.
"Kami berharap pemerintah akan memberikan batas waktu tertentu kepada bursa dan bisnis lainnya untuk memungkinkan teknologi di balik pemotongan dan pembukuan TDS,” ujar CEO Giottus Crypto Exchange, Vikram Subburaj.
Terkini Lainnya
CEO Binance Bocorkan 3 Tips Investasi Kripto Biar Gacor
Binance Kena Denda Rp 36,9 Miliar di India, Ini Penyebabnya
Binance Bantu Selidiki Serangan Siber di Bursa Kripto Turki
India Bakal Kenakan Pajak 30 Persen untuk Kripto hingga NFT
Tunggu Persetujuan
Kripto
India
Binance
Ekosistem Kripto
Volume Perdagangan
Rekomendasi
Binance Kena Denda Rp 36,9 Miliar di India, Ini Penyebabnya
Binance Bantu Selidiki Serangan Siber di Bursa Kripto Turki
Binance Umumkan Integrasi Tether di Jaringan Toncoin
Binance Dukung Penggabungan Altcoin, Catat Konversinya
Bisnis Pertukaran Kripto Binance Melonjak Sepanjang 2024, Apa Pendorongnya?
Binance Minta Pengadilan di London Batalkan Kasus Terkait Kripto BSV Coin
Pemegang Mastercard Sudah Bisa Lagi Beli Kripto di Binance
Binance Diminta Batasi Perdagangan Stablecoin di Uni Eropa, Ada Apa?
Eks Bos Binance Changpeng Zhao Mulai Jalani Hukuman Penjara
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Rusia Kaji Aturan Pakai Stablecoin untuk Pembayaran Lintas Batas
Deretan Gim NFT yang Wajib Dipelototi di Semester II 2024
Imbas Mt Gox dan Jerman, Harga Bitcoin Bersiap Jatuh ke Level Segini
Harga Kripto Hari Ini, Bitcoin CS Menguat
Pemilik NFT Kena Tipu, Rugi sampai Rp 3,9 Miliar
Cegah Perdagangan Ilegal, Korsel Luncurkan Sistem Pemantauan Transaksi Kripto
Gawat, Pencurian Kripto Berlipat Ganda di Semester I-2024, Tembus USD 1,38 Miliar
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun