, Jakarta - Gambar poster berisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook Opinipedia pada 17 September 2020.
Dalam gambar tersebut terdapat tulisan "AWAS!! Kuas Bulu Babi" dan "Fatwa MUI: Haram".
Akun Facebook Opinipedia kemudian menambahkan narasi dalam konten yang diunggahnya tersebut. Berikut isinya:
Advertisement
"Kuas Tidak Halal
Beginilah penampakan kuas gak halal.Lengkap dengan argumentasinya..
Malih: sini saya kasih penjelasan
1. Bulu babi tidak sepanjang dan sekeras itu dan warnanya pun tidak seperti itu. Agak banyak bulunya cuma di ekor dan mau bantai babi sebanyak apapun ga bisa jadi kuas kaya gitu😂
2. Ada tulisan bristle. Duh Malih, BRISTLE itu artinya RAMBUT KERAS! Biasanya ada di bagian surai kalau kuda, atau bulu bagian punggung dan jenggot kalau di hewan lain seperti kambing. Babi ga punya bristle kecuali babi hutan. Dan belum ada sampe sekarang peternakan babi hutan🤣
3. Itu kenapa link "makananhalal.com" ada di situ, Maliiihhhh... Apakah kau sedang mempromosikan kuas yang bisa kami makan?Adakah di antara teman FB saya doyan makan kuas? Kasih tahu dong rasanya😇
Sekian uneg uneg saya melihat betapa negara ini makin terjerumus dalam kebodohan yamg dibiarkan merajalela tanpa kendali...
Yang doyan makan kuas, please share rasanya ya. Kali kali saya mau juga bikin semur kuas😅," tulis akun Facebook Opinipedia.
Konten yang disebarkan akun Facebook Opinipedia telah 991 kali dibagikan dan mendapat 620 komentar warganet.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta menelusuri gambar poster yang diklaim berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi.
Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tersebut ke situs pencari Google Reverse Image.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai gambar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Kuas Bulu Babi" yang dimuat situs tempo.co pada 4 September 2019 lalu.
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini.
"Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub saat dihubungi Tempo, Rabu 4 September 2019.
Sebelumnya foto pamflet yang berjudul "Awas!! Kuas Bulu Babi" viral di media sosial. Foto tersebut berisi ciri-ciri kuas bulu babi yang diklaim difatwakan haram oleh MUI. Ciri-ciri itu antara lain terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang.
Informasi palsu tersebut disebarkan atas nama Direktorat Kuliner dan Produk Halal Bersertifikat MUI dengan mencantumkan alamat situs makananhalal.com. Ayub langsung menyanggah informasi salah tersebut. "Tidak. Itu bukan website MUI," kata dia.
Saat ditelusuri lebih jauh lagi oleh Tempo, alamat website makananhalal.com ternyata palsu.
Lebih lanjut lagi, Ayub menjelaskan bahwa MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).
"Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal," kata dia.
juga menelusuri dengan menghubungi Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI, Amirsyah Tambunan. Ia mengatakan, penting bagi suatu produk mengantongi label halal. Hal ini guna mencegah terjadinya keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu.
"Untuk menghindari keragu-raguan. Barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. Artinya harus dihindarkan," ucap Amirsyah kepada , (Senin (21/9/2020).
Secara umum, lanjut Amirsyah, sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tentang 2014 tentang jaminan produk halal. Selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal.
Terkait dengan adanya poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas, Amirsyah memberikan penjelasannya. Menurutnya, suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional.
"Menelusuri kuas ini terbuat dari apa. Dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. Jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. Tapi harus ada audit," terang Amirsyah.
Advertisement
Kesimpulan
Gambar poster yang diklaim berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi ternyata tidak benar. Gambar poster serupa pernah viral pada 2019 lalu.
MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).
Tentang Cek Fakta
merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Terkini Lainnya
MUI Tak Sepakat Korban Judi Online Masuk Kategori Penerima Bansos
Penelusuran Fakta
Kesimpulan
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
MUI
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
Kuas Bulu Babi
Bulu Babi
Majelis Ulama Indonesia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Hoaks Pembagian Uang Mencatut Tokoh Terkenal, Berikut Daftarnya
Kumpulan Hoaks Terkait Kim Jong Un, Simak Faktanya
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Anak Yatim Korban Perang Gaza Tiba di Indonesia
Cek Fakta: Hoaks Foto Kota di Balik Tembok Es Antartika
Anak Gaza Korban Serangan Israel Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
Klinik Hoaks Diluncurkan, Upaya Pemkot Probolinggo Bantu Warga Hindari Informasi Palsu di Media Sosial
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
Jadi Kloter Terakhir yang Lolos, Atlet Renang Joe Aditya Akui Kaget Bisa Amankan Tiket Olimpiade Paris 2024
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Amanda Rawles Nyaman Adu Akting dengan Chicco Kurniawan di Film 1 Kakak 7 Ponakan, Apa Alasannya?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan