uefau17.com

Bos Taspen Curhat Beban Klaim Lebih Besar 2 Kali Lipat dari Premi-Iuran, Bagaimana Bayarnya? - Bisnis

, Jakarta Plt Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengungkap besaran iuran dan premi yang dibayarkan peserta jauh lebih rendah dari beban klaim. Dia mencatat, besaran premi dan iuran peserta dalam Taspen sebesar Rp 8,41 triliun.

Rony menyampaikan, premi dan iuran itu menjadi pendapatan terbesar PT Taspen. Sementara itu, beban klaim PT Taspen mencapai Rp 15,93 triliun.

"Jadi kalau misalnya kita lihat pendapatan utama dari PT Taspen itu dari iuran dan premi sebesar tahun 2023 adalah Rp 8,4 triliun," ujar Rony dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (24/6/2024).

"Beban klaim kita itu hampir 2 kali lipat daripada iuran dan premi. Beban klaim kita itu jumlahnya Rp 15,9 triliun, artinya premi yang kita terima sangat-sangat jauh dari beban klaim yang kita bayarkan," sambungnya.

Dia menjelaskan, upaya pembayaran beban klaim itu turut dibantu oleh hasil investasi dari yang dilakukan oleh Taspen. Tercatat, pendapatan dari hasil pengembangan investasi sebesar Rp 8,49 triliun.

Jika dijumlahkan antara iuran, premi, dan hasil investasi menunjukkan angka Rp 16,9 triliun. Bila dikurangi beban klaim, maka masih tersisa sekitar Rp 1 triliun.

"Sehingga walaupun iuran premi itu hampir separuh di bawah beban klaim, tapi paling enggak masih bisa ditambal oleh hasil investasi yang Rp 8,49 triliun," tuturnya.

Hasil Investasi Lebih Tinggi

Lebih lanjut, dia menerangkan imbal hasil investasi PT Taspen selalu berada di atas harga pasar. Pada 2023 lalu, yield on investment (YOI) sebesar 7,29 persen.

"Kalau kita memang lihat, imbal hasil investasi Taspen sendiri itu sebenernya ada di atas market. Kalau market di kepala 6, di kepala 6,5 sampai 6,9 persen, paling enggak di tahun 2023 itu YOI Taspen ada di angka 7,29 persen," jelasnya.

"Bahkan di tahun-tahun sebelumnya itu konsisten mendekat 9 persen, 7,99 persen, dan tahun ini di 7,29 persen," sambung pria yang juga menjabat Direktur Investasi ini.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Tersangka Kasus Investasi Bodong

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Antonius Kosasih, Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), sebagai tersangka korupsi. Penetapan ini dilakukan saat Kosasih dipanggil oleh penyidik untuk mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.

Tadi juga salah satu ini nya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Selasa (7/5/2024).

Dia  mengungkapkan bahwa Kosasih telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkannya menjadi tersangka korupsi. Hal ini dikarenakan informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.

Saat ini, pemeriksaan terhadap Kosasih masih berlangsung di KPK. Awalnya, Kosasih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi bodong.

Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen sejak tahun 2019. Saat ditetapkan KPK sebagai tersangka, statusnya sebagai Direktur Utama PT Taspen sudah nonaktif.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih sebagai saksi. Kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK masih berupaya untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini.

Ali juga menambahkan bahwa KPK sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini melibatkan perusahaan lain.

 

3 dari 3 halaman

KPK Belum Ungkap Sosok Tersangka

KPK sendiri belum membuka ke publik sosok tersangka dalam kasus itu lantaran masih berkejaran dengan kelengkapan alat bukti.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat