uefau17.com

Menko Airlangga: Penggunaan Daun Kratom Ada Batasan di Dalam Negeri - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengatur batasan pemanfaatan dan pemakaian tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, akan ada batasan dalam pemanfaatan dan pemakaian tanaman kratom.

"Dalam negerinya, tentu akan ada batasan yang akan diatur,” ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/6/2024).

Ia menilai, aturan terkait batasan pemanfaatan dan penggunaan daun kratom akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama BPOM. Di sisi lain, aturan terkait tata niaga tanaman kratom akan diatur Kementerian Perdagangan. "Jadi ,ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko secara terpisah menuturkan Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan tata niaga tanaman kratom untuk memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan. Dari sisi status tanaman kratom yang disebut tergolong narkotika, Moeldoko mengatakan pemerintah telah meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk mengkaji hal tersebut.

"Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika), tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dorong Riset Terkait Daun Kratom

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang disebut memiliki kandungan narkotika.

Demikian disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi tentang legalisasi kratom di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

“Presiden menekankan yang perlu dioptimalisasi adalah asas manfaat kratom itu,” ujar Moeldoko.

Moeldoko menuturkan, dalam ratas itu dibahas temuan Kementerian Kesehatan kalau kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan antara lain untuk Pereda nyeri.

Akan tetapi, pemerintah masih menanti hasil riset lanjutan dari BRIN yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Adapun tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah untuk merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang sulit ekspor kratom, karena belum ada pengaturna mengenai standardisasi produknya.

Moeldoko menuturkan, selama ini kratom sudah banyak dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan sebagai sumber energi seperti kopi. Ia juga klaim efek kecanduan dari konsumsi kratom cenderung rendah.

"Maka, perlu ada tata kelola, tata niaga, dan legalitasnya, sehingga tidak ada lagi kratom yang mengandung unsur tidak sehat (seperti bakteri) salmonella, ecoli, dan logam berat. Sekarang ini (ekspor kratom) menurun, karena kita belum ada standar, sehingga ada produk yang di-reject dan harganya turun,” tutur dia.

3 dari 4 halaman

Apa Itu Daun Kratom?

Mengutip Antara, daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif yakni alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini punya efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.

Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpeluang menimbulkan kecanduan seperti mengonsumsi narkotika. Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.

Apa manfaat daun kratom?

Daun kratom disebutkan banyak tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.

4 dari 4 halaman

Budi Daya Tanaman Kratom Tunggu Regulasi

Sementara itu, Kementerian Pertanian masih menanti regulasi tata kelola tanaman kratom, yang disebut memiliki kandungan narkotika tetapi berpotensi besar diekspor lantaran manfaat kesehatannya. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menuturkan,jika sudah ada regulasi dengan demikian daun kratom dapat di-budidayakan.

"Dari sisi pertanian untuk sementara ini masuk ke tanaman hutan, tetapi saran kami nanti kalau regulasinya sudah diatur, mungkin kita bisa budi daya, sehingga nilai ekonomi dan kualitasnya meningkat,” ujar Amran.

Dalam rapat tersebut dibahas penurunan harga kratom yang disebabkan banyak faktor, antara lain kualitas produk, distribusi, dan sebagainya. Jika nantinya pemerintah menetapkan tata kelola kratom di bawah Kementan, Amran menyatakan siap melakukan pembinaan kepada para petani dan membentuk korporasi, sehingga ada jaminan kualitas produk, terutama untuk diekspor.

"Ini tanaman di hutan, nanti bisa kita budi dayakan, bisa kita tata, tetapi dalam bentuk korporasi. Kalau ada koperasi mengelola ini, kita korporasikan, sehingga kualitas dan kuantitas terjamin karena itu syarat untuk ekspor,” tutur Amran.

Arman menilai, dengan adanya regulasi yang jelas, budi daya tanaman kratom bisa lebih berkembang, karena potensi ekonominya sangat besar yaitu pernah mencapai USD 30 per kilogram. “Sekarang ini harganya jatuh 2 dolar hingga 5 dolar, ini terlalu rendah,” kata Amran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat