uefau17.com

Terkuak, Satgas Temukan 5.000 Rekening Terlibat Aktivitas Judi Online - Bisnis

, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengungkapkan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.

Nantinya, dia menegaskan jika uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online atau daring akan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga

  • VIDEO: Terciduk Main Judi Online, ASN 53 Tahun di Trenggalek Ditangkap Polisi

  • VIDEO: Kopi Pagi: Perang Bersama Melawan Judi Online di Indonesia

  • VIDEO: Kacau! Petugas Pengisi ATM Curi Uang Sebesar 1,1 Miliar!

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi melansir Antara, Rabu (19/6/2024).

Dia menyatakan, data rekening tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening judi online tersebut.

Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Di mana, Bareskrim memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.

 Hadi memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nilai Rekening Judi Online Ratusan Miliar Rupiah

Di saat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat.

Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan dengan rinci berapa jumlah persis uang tersebut

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).

3 dari 3 halaman

Judi Online Harus Dilarang

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku miris melihat transaksi judi online yang tembus hingga Rp 600 triliun secara kumulatif. Bahkan, dia mencatat banyak remaja yang mengakses judi online tersebut.

Dia merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi judi online pada kuartal I 2024 hampir menyentuh Rp 100 triliun. Secara akumulasi, jumlahnya mencapai Rp 600 triliun.

"Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (19/6/2024).

Anwar menilai memberantas eksistensi judi online menjadi sebuah keharusan. Utamanya, menyasar pada akar praktik tersebut. Dia melihat, banyak generasi penerus bangsa yang ternyata kecanduan judi online.

"Apalagi kita lihat sudah sangat banyak anak-anak dan para remaja yang terlibat dalam praktik haram dan tidak terpuji tersebut. Sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung selain akan merusak ekonomi mereka juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," tegasnya.

Angka Jumbo Transaksi Judi Online

Melihat angka jumbo atas transaksi judi online tadi, dai meminta pemerintah serius dalam memberantasnya. Menurutnya, ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat.

"Pemerintah harus turun menghadapi masalah ini secara bersungguh-sungguh karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktek judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat," katanya.

"Karena berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum dan keagamaan sudah muncul seperti masalah pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain," imbuh Anwar Abbas.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat