, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, harga barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Karang Ayu, Semarang secara umum stabil dan pasokannya terjaga.
Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Karang Ayu di Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 8 Juni 2024. Turut hadir pada kegiatan tersebut, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Turut mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
Baca Juga
"Kementerian Perdagangan akan selalu menjaga harga bapok stabil dan pasokan terjaga. Mendekati Iduladha, semua bahan pokok yang diperlukan, seperti ayam, daging, telur, semua lengkap dan harga stabil," kata Zulhas.
Advertisement
Hasil pantauan di Pasar Karang Ayu menunjukkan harga bapok stabil. Harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Rp 12.500 per kg, beras medium Rp 14.000 per kg, beras premium Rp 15.000 per kg.
Kemudian untuk minyak goreng curah Rp 15.300 per liter, minyak goreng premium Rp18.500 per liter, Minyakita Rp 14.000 per liter.
Selanjutnya, tepung terigu Rp 12.000 per kg dan gula pasir Rp 18.000 per kg. Sedangkan untuk ayam dan telur yaitu daging ayam ras Rp 35.000 per kg hingga Rp 40.000 per kg, telur ayam ras Rp 28.000 per kg.
Adapun cabai dan bawang yaitu cabai merah besar Rp 70.000 per kg, cabai merah keriting Rp 50.000 per kg, cabai rawit merah Rp 35.000 per kg, bawang merah Rp 37.000 per kg, serta bawang putih Rp 37.000 per kg.
Menjelang Iduladha, Mendag Zulkifli Hasan secara intens memantau harga bahan pokok dan stok bapok di sejumlah pasar. Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan memantau Pasar Kelapa di Cilegon, Banten pada 6 Juni 2024; dan Pasar Tagog Padalarang di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada 1 Juni 2024. Hasil pantauan juga menunjukkan harga bapok stabil dan pasokan tersedia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menteri Perdagangan Musnahkan Produk Baja Tulangan Beton, Segini Nilainya
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan terus menindak secara tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi baja tulangan beton yang tidak sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penegasan ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan SNI senilai Rp 257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024.
"Terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulangan beton dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI,” kata Zulhas, dikutip dari siaran pers, Minggu (28/4/2024).
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp 257,24 miliar. Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Advertisement
Pengawasan Khusus
Zulhas menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan pengawasan khusus. Hasilnya, Kemendag menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.
"Temuan produk baja tulangan beton tersebut merupakan hasil pengawasan khusus oleh Ditjen PKTN. Sesuai dengan aturan produk baja akan dimusnahkan,“ tegas Zulhas.
Menurut Zulhas, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk itu dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.
Rugikan Konsumen
"Jika tidak memenuhi SNI, tentu berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk baja tidak sesuai aturan bisa mengganggu industri dalam negeri serta menimbulkan polusi yang sangat besar. Oleh karena itu, kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nami aparat dan Kemendag akan menindaklanjuti,” jelasnya.
Pelanggaran terhadap pemenuhan standar berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terkini Lainnya
Ecokurban di DLH Kota Palu, Tas Berbahan Daun Kelapa Gantikan Plastik sebagai Kemasan Daging Kurban
Kiat Mencegah Kolesterol Naik Saat Menyantap Hidangan Serba Daging di Momen Idul Adha
3 Resep Praktis Empal yang Empuk, Inspirasi Olahan Lezat Daging Kurban
Menteri Perdagangan Musnahkan Produk Baja Tulangan Beton, Segini Nilainya
Pengawasan Khusus
Rugikan Konsumen
Iduladha
harga telur
harga ayam
Iduladha 2024
Zulkifli Hasan
Pasar Karang Ayu
Harga Bahan Pokok
beras
Rekomendasi
Kiat Mencegah Kolesterol Naik Saat Menyantap Hidangan Serba Daging di Momen Idul Adha
3 Resep Praktis Empal yang Empuk, Inspirasi Olahan Lezat Daging Kurban
Ragam Pendapat Ulama tentang Hari Tasyrik, Hari Istimewa setelah Iduladha
Di Luar Prediksi, Banyuwangi Jadi Salah Satu Destinasi dan Rute Kereta Api Favorit Wisnus Selama Libur Iduladha
3 Resep Tengkleng, Inspirasi Olahan Daging Kurban Idul Adha
Pengalaman Iduladha di Swiss, Salat Id Tanpa Potong Hewan Qurban
Momen Viral Serombongan Turis Asing Ikut Duduk dan Menyimak Khotbah Salat Iduladha di Canggu Bali
Gaya Kompak SBY dan AHY Pakai Baju Koko Idul Adha Rilisan Brand Fesyen Annisa Pohan
Hewan Qurban Jadi Inspirasi Kebersamaan bagi Perusahaan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Segini Nilai Transaksinya
PPATK Ungkap Ada Praktek Jual Beli Rekening Inaktif Untuk Judi Online
Komisi III DPR: Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun, Apa Ada Backingnya?
1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp 25 Miliar
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Inilah 10 Maskapai Penerbangan Terbaik di Dunia
Rupiah Melemah ke 16.429 per Dolar AS Lagi, Waspada Sentimen Lanjutan
Nasabah Kresna Life Terancam Rugi, Apa Masalahnya?
MSIG Life Cetak Laba Rp 126 Miliar di 2023
AirAsia Kembali Dapat Gelar Maskapai Berbiaya Hemat Terbaik Dunia
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Importir Nakal
1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Segini Nilai Transaksinya
PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2 Ribu Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi
Erick Thohir Tunjuk Djagad Prakasa Jadi Direktur Utama Kimia Farma
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Berita Terkini
Disdik Jakarta Pastikan PPDB 2024 Adil: Kami Tidak Bisa Intervensi Sistem
Pendaftaran www.prakerja.go.id Dibuka Lagi, Ini Syarat Terbarunya
Gara-gara Rupiah, Pemerintah Diramal Naikkan Harga BBM di Juli 2024
1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Segini Nilai Transaksinya
SYL Kembalikan Rp 2 Miliar Hasil Urunan, KPK: Ada Pihak yang Ketakutan
Film 3 Hari Untuk Selamanya: Petualangan Penuh Makna Nicholas Saputra di Vidio
Kode BCA ke Mandiri Berapa? Lengkap Cara Transfernya di ATM dan Layanan Mobile
PPATK Ungkap Ada Praktek Jual Beli Rekening Inaktif Untuk Judi Online
Goes Green, Pos Indonesia Pasang Wall Charging Mobil Listrik di Kantor Pusat
Banyak yang Menganggap Remeh Neraka, Jangan Main-Main Kata Buya Yahya
9 Manfaat Kesehatan Mengonsumsi Teh Bunga Telang
7 Resep Kue Bahan Kentang yang Lezat, Lembut, dan Bikin Nagih
Desta Kelepasan Sebut Natasha Rizky Istri Padahal Sudah Cerai, Auto Bikin Heboh Teman
Cara Bikin Semur Daging Sapi Sampai Kerbau, Manis Gurih