uefau17.com

Kendaraan yang Bisa Beli Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriterianya - Bisnis

, Jakarta - Pemerintah akan membatasi kendaraan yang bisa beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Pembatasan ini agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran dan tak bocor seperti yang terjadi selama ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, membocorkan kriteria kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite.

Ketentuan kendaraan yang bisa menenggak Pertalite ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM Pertalite akan diukur dari besaran CC yang dimilikinya. Meski begitu, dia enggan menyebutkan batasan CC bagi kendaraan mobil ataupun motor yang berhak mengonsumsi Pertalite.

"Jadi satu dilihat, CC-nya," kata Menteri Arifin dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, pengguna BBM Pertalite akan ditentukan berdasarkan kriteria pemanfaatannya. Misalnya, digunakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), perkebunan hingga pertanian.

"Kemudian pemanfaatannya untuk siapa, misalnya untuk terkait usaha kecil, pertanian, perkebunan," bebernya.

Pemerintah menargetkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan diselesaikan pada tahun ini BBM mulai tahun ini. Dia menyebut, revisi aturan pembatasan pembelian Pertalite ini ini masih menunggu keputusan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kan nunggu yang tiga ini dulu, BUMN, Keuangan, ESDM, Perekonomian untuk menentukan grup-grup yang mana yang masih bisa dapat (beli Pertalite)," ucap Arifin Tasrif.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertamax Bakal Geser Pertalite Jadi BBM Subsidi, BPH Migas Kasih Bocoran

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan informasi terkait rencana pengalihan BBM subsidi dari Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, idealnya subsidi memang diberikan kepada produk BBM dengan tingkat kadar oktan atau research octane number (RON) lebih besar.   

"Memang idealnya yang diberikan subsidi itu BBM yang berkualitas, idealnya begitu. Makanya muncul wacana termasuk dari Pertamina untuk mengkaji perubahan dari Pertalite ke RON 91 ke atas," ujar dia saat ditemui di sela-sela acara IPA Convex 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (13/5/2024).

Menurut dia, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Namun, Saleh juga menyoroti implementasi kebijakan ideal itu tidak mudah. Lantaran, pengeluaran negara untuk menambal subsidi BBM lebih berkualitas bakal lebih besar. 

"Sulfurnya sekian, tetapi Ron 91 ke atas. Itu bagus, tapi pemerintah perlu mempertimbangkan harga, kesiapan infrastruktur dalam negeri, bioetanol terutama 5-7 persen. Menurut saya itu bagus ya secara personal," ungkapnya.

Menanggapi wacana pengalihan subsidi ini, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap menyalurkan BBM jenis Pertalite kepada masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tanggal 10 Maret 2022.

3 dari 4 halaman

Realisasi Penyaluran Pertalite

Tercatat hingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional adalah sebanyak 9,9 juta Kiloliter (KL), dari total kuota Pertalite di 2024 yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 31,7 juta KL. 

Sementara untuk wilayah pemasaran Regional Jawa Bagian Barat sendiri mencatat realisasi penyaluran Pertalite sebesar 2,7 juta KL hingga saat ini (YTD).

Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, menjelaskan penetapan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) semisal Pertalite dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang perekonomian.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan keputusan Pemerintah yang mengatur JBKP yakni bahan bakar minyak jenis gasoline atau bensin dengan RON 90, dalam hal ini Pertalite untuk disalurkan kepada masyarakat," ungkap Eko.

 

4 dari 4 halaman

Kuota Diatur BPH Migas

Eko menyatakan, wilayah penugasan penyediaan dan  pendistribusian JBKP juga diatur melalui Kepmen sehingga Pertamina terus berkomitmen melaksanakan kebijakan pemerintah ini.

"Wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Pertalite diatur untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu kami sampaikan bahwa Pertalite saat ini disediakan di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, termasuk wilayah Regional Jawa Bagian Barat yang mencakup Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," imbuhnya.

Berdasarkan Kepmen ini ditetapkan bahwa pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP dilakukan oleh badan pengatur yakni BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas).

"Dalam penyediaan dan pendistribusian Pertalite, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh badan pengatur," tegas Eko.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat